Senin, 9 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Dugaan Kriminalisasi Warga Sagea – Kiya, Jatam: Pasal 162 UU Minerba Melanggengkan Praktik SLAPP

Pasal ini sering disalahgunakan perusahaan untuk mengontrol warga yang mempertahankan ruang hidupnya dari penambangan yang merugikan warga.

Jumat, 6 Maret 2026
A A
Aksi warga Sagea - Kiya di Halmahera Tengah menolak pertambangan. Foto Dok. Jatam.

Aksi warga Sagea - Kiya di Halmahera Tengah menolak pertambangan. Foto Dok. Jatam.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengecam keras pemanggilan 14 warga Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara. Jatam menilai tudingan itu bentuk kriminalisasi dan praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanah, ruang hidup, dan lingkungan yang baik dan sehat.

Sebelumnya, 14 warga itu mendapat Panggilan Polisi tertanggal 9 Februari 2026 atas dugaan tindak pidana “merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan” yang diatur dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dimana regulasi itu diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Jatam menilai Pasal 162 ini problematis. Sebab batang tubuh dan penjelasannya tak menjabarkan bentuk perbuatan seperti apa yang dapat diterapkan pada pasal tersebut. Dampaknya, pasal ini sering disalahgunakan perusahaan untuk mengontrol warga yang mempertahankan ruang hidupnya dari penambangan yang merugikan warga.

Kepala Divisi Hukum Jatam Nasional, Muh Jamil menjelaskan ada kesamaan dengan kasus kriminalisasi 2 pejuang lingkungan Torobulu di Sulawesi Tenggara, kasus 5 pejuang lingkungan di Desa Tondo, Topogaro, Sulawesi Tengah, hingga 11 pejuang lingkungan Maba-Sangaji.

“Semua dijerat dengan Pasal 162 ini. Seharusnya polisi tidak boleh menjadi perpanjangan tangan perusahaan tambang,” tegas Jamil.

Baca juga: Kematian Anak Gajah di Tesso Nilo, Pakar Ingatkan Bahaya Pasang Jerat Bagi Satwa Liar

Sebaliknya, penegak hukum wajib berpihak pada konstitusi, keadilan sosial, dan perlindungan ruang hidup rakyat. Bukan melayani kepentingan korporasi yang melanggar hukum.

Aksi warga bukan kejahatan

Aksi warga Sagea–Kiya merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum dan pembelaan hak atas lingkungan hidup sebagaimana dijamin konstitusi. Pasal 28E UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sementara Pasal 28H menegaskan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Jaminan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi setiap warga negara. Pasal 66 UU 32/2009 serta PERMA No. 1 Tahun 2023 juga secara tegas melindungi pembela lingkungan dari tindakan hukum balasan (SLAPP).

Penolakan warga Sagea–Kiya lahir dari ancaman nyata terhadap Ekosistem Karst Sagea dan Telaga Yonelo, ruang ekologis, sosial, dan kultural yang menopang kehidupan masyarakat. Kawasan ini telah ditetapkan menjadi kawasan prioritas konservasi dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029, yang mencantumkan Kawasan Karst Boki Moruru (Sagea) sebagai kawasan prioritas konservasi di Maluku Utara2.

Di tingkat daerah, Karst Sagea ditegaskan sebagai daerah imbuhan dan penyimpan air tanah permanen dalam RTRW Halmahera Tengah. Juga telah ditetapkan sebagai bagian dari Geopark Halmahera Tengah melalui Peraturan Bupati untuk tujuan ekowisata dan perlindungan bentang alam karst.

Baca juga: Serbuan Tawon di Tol Cipularang, Alarm Penurunan Kualitas Lingkungan

Dengan posisi hukum tersebut, aksi warga justru merupakan bentuk partisipasi publik untuk menjaga kawasan lindung dan memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan sesuai hukum. Bukan perbuatan pidana.

Pasal 162 UU Minerba disalahgunakan

Disebutkan dalam Pasal 162 UU Minerba, bahwa Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Ketentuan tersebut hanya dapat diterapkan apabila kegiatan pertambangan yang diklaim “dirintangi” telah terlebih dahulu memenuhi seluruh prasyarat legalitas dan kepatuhan hukum, termasuk sebagaimana diatur dalam Pasal 70, Pasal 86F huruf b, dan Pasal 136 ayat (2) UU Minerba. Norma ini bersifat limitatif.

“Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka konstruksi delik Pasal 162 gugur demi hukum,” jelas dia.

Faktanya, justru terdapat persoalan serius terkait kepatuhan perusahaan. Seperti dugaan pelanggaran perizinan dan tata ruang, dugaan pengabaian kewajiban perlindungan lingkungan hidup, tidak terlaksananya kewajiban reklamasi dan pascatambang, serta belum diselesaikannya hak-hak masyarakat adat atas tanah sebelum kegiatan pertambangan berjalan.

Pemaksaan pidana menggunakan Pasal 162 secara tegas bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-VIII/2010. Keterangan Pemerintah pada halaman 41 menegaskan bahwa Pasal 162 tidak serta merta dapat dikenakan kepada masyarakat yang menolak menyerahkan tanahnya kepada pelaku usaha tambang.

Penegasan tersebut diperkuat kembali dalam Putusan Putusan MK Nomor 37/PUU-XIX/2021, di mana MK dalam pertimbangannya menyatakan Pasal 162 berpotensi membatasi hak konstitusional warga untuk mengembangkan diri, menimbulkan ketidakpastian hukum, serta melanggar hak atas rasa aman dan bebas dari rasa takut sebagaimana dijamin Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Baca juga: Potensi Hujan Lebat Saat Libur Lebaran Idulfitri 2026

Lebih jauh, terkait dengan wilayah di kawasan hutan masyarakat Sagea – Kiya tetap memiliki hak menyatakan “tidak” terhadap tambang. Hak masyarakat diakui secara tegas dalam Putusan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012, bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

“Mengabaikan hak masyarakat adat berarti mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat, sekaligus mengabaikan konstitusi itu sendiri,” papar dia.

Dalam situasi di mana legalitas dan kepatuhan perusahaan masih dipersoalkan, penggunaan Pasal 162 untuk menjerat warga bukan saja tidak berdasar. Melainkan juga berpotensi melanggar prinsip legalitas, asas ultimum remedium dalam hukum pidana, serta jaminan hak konstitusional warga negara.

Jatam menyimpulkan, penerapan Pasal 162 dalam perkara Sagea–Kiya tidak memenuhi unsur hukum yang dipersyaratkan, bertentangan dengan preseden Mahkamah Konstitusi, sehingga tidak dapat dibenarkan secara konstitusional maupun secara prinsip negara hukum.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: JatamKabupaten Halmahera TengahPasal 162 UU MinerbaPraktik SLAPPWarga Sagea - Kiya

Editor

Discussion about this post

TERKINI

  • Aksi warga Sagea - Kiya di Halmahera Tengah menolak pertambangan. Foto Dok. Jatam.Dugaan Kriminalisasi Warga Sagea – Kiya, Jatam: Pasal 162 UU Minerba Melanggengkan Praktik SLAPP
    In Lingkungan
    Jumat, 6 Maret 2026
  • Ilustrasi anak gajah da induknya. Foto cocoparisienne/pixabay.com.Kematian Anak Gajah di Tesso Nilo, Pakar Ingatkan Bahaya Pasang Jerat Bagi Satwa Liar
    In Rehat
    Jumat, 6 Maret 2026
  • Ilustrasi serbuan tawon pada kereta api yang lewat. Foto skyvictor79/pixabay.com.Serbuan Tawon di Tol Cipularang, Alarm Penurunan Kualitas Lingkungan
    In Lingkungan
    Kamis, 5 Maret 2026
  • Ilustrasi suasana saat hujan turun. Foto Horacio30/pixabay.com.Potensi Hujan Lebat Saat Libur Lebaran Idulfitri 2026
    In News
    Kamis, 5 Maret 2026
  • Gerhana bulan total, 3 Maret 2026 pukul 18.57 WIB. Foto Observatorium Bosscha.Edukasi Cerita Rakyat dan Sains di Balik Gerhana Bulan Total
    In Rehat
    Rabu, 4 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media