Pola SLAPP dan judicial harassment
Penggunaan instrumen pidana terhadap warga Sagea–Kiya menunjukkan pola SLAPP. Bahwa gugatan atau laporan hukum yang ditujukan untuk membungkam partisipasi publik, melemahkan gerakan warga, dan melindungi kepentingan industri ekstraktif.
Kriminalisasi ini menimbulkan dampak luas. Pertama, menguras energi, pikiran, dan sumber daya masyarakat. Kedua, mengalihkan fokus warga dari upaya menjaga hutan adat, sungai, dan kebun sebagai sumber penghidupan. Ketiga, menciptakan efek gentar (chilling effect) yang mengintimidasi pembela lingkungan hidup dan pengkritik tambang nikel.
Baca juga: Edukasi Cerita Rakyat dan Sains di Balik Gerhana Bulan Total
Pola ini bukan hal baru di Maluku Utara. Dalam kasus Maba Sangaji di Halmahera Timur, 27 warga adat sempat ditangkap dan 11 di antaranya diproses hukum setelah memprotes tambang nikel PT Position. Mereka dijerat, antara lain dengan Pasal 162 UU Minerba dan akhirnya divonis penjara, sementara kerusakan hutan adat dan sungai tetap diabaikan.
Kasus Maba Sangaji menunjukkan bagaimana aparat kepolisian berulang kali tampil sebagai alat tekan terhadap warga penolak tambang, bukan sebagai pelindung hak konstitusional mereka. Perkara Sagea–Kiya mengulang pola yang sama: laporan perusahaan cepat diproses, sementara dugaan pelanggaran perusahaan terhadap lingkungan hidup dan tanah adat nyaris tak disentuh.
“Hukum pidana seharusnya menjadi pilihan terakhir, bukan alat tekan di garis awal konflik. Jika pola ini dibiarkan, setiap kritik atas industri ekstraktif bisa dengan mudah dituduh ‘mengganggu investasi’. Ini preseden berbahaya bagi demokrasi dan masa depan negara hukum,” ujar Dinamisator Jatam Maluku Utara, Julfikar Sangaji.
SLAPP dan judicial harassment tidak hanya bertujuan memenangkan perkara di pengadilan. Namun juga menciptakan tekanan psikologis, menguras modal sosial komunitas, dan melemahkan gerakan warga melalui proses hukum yang melelahkan dan berlarut-larut. Negara hukum tidak boleh berubah menjadi negara yang mempidanakan warganya demi menjamin kelancaran investasi.
Polisi harus periksa pengusaha, bukan warga
Jatam menegaskan sebelum memproses laporan perusahaan dan memanggil 14 warga Sagea–Kiya, aparat kepolisian seharusnya terlebih dahulu mendalami dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan. Hal ini mencakup dugaan pelanggaran tata ruang, kewajiban lingkungan, dan pengabaian hak atas tanah adat yang menjadi sumber konflik.
Baca juga: Desain Kota Pesisir Berbasis Iklim Berpotensi Turunkan Suhu hingga 2 Derajat Celsius
“Dalam kerangka Pasal 162 UU Minerba, keberlakuan delik bergantung pada sah tidaknya legalitas usaha pertambangan. Tanpa verifikasi menyeluruh terhadap aspek legalitas dan kepatuhan perusahaan, pemanggilan warga adalah langkah prematur dan bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum,” ujar Pengacara Publik Jatam, Tias Wiandani.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, kepolisian wajib profesional, proporsional, dan akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Memperlakukan laporan korporasi sebagai kebenaran awal, sementara dugaan pelanggaran oleh korporasi itu sendiri diabaikan, menunjukkan ketimpangan dan menguatkan dugaan bahwa aparat cenderung memihak perusahaan.
Perkara Sagea menjadi ujian penting: apakah hukum di Maluku Utara melindungi warga dan lingkungan, atau justru menekan mereka yang bersuara.
Atas kondisi tersebut, Jatam menyampaikan sejumlah tuntutan.
Pertama, Menghentikan segera segala bentuk kriminalisasi terhadap 14 warga Sagea–Kiya, termasuk seluruh proses hukum yang menggunakan Pasal 162 UU Minerba dalam perkara ini.
Kedua, Tidak menggunakan Pasal 162 UU Minerba sebagai alat pembungkaman partisipasi publik, khususnya terhadap masyarakat adat dan komunitas lokal yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ketiga, Mengedepankan penyelesaian dialogis berbasis hak asasi manusia dalam konflik sosial dan lingkungan di Sagea–Kiya dan wilayah lainnya.
Baca juga: Tahun 2026: Kemarau Datang Lebih Cepat, El Nino Pertengahan Tahun, Agustus Puncak Kemarau
Keempat, Menjamin perlindungan bagi masyarakat adat dan pembela lingkungan hidup dari intimidasi, ancaman, serta tekanan aparat, sekaligus mencegah efek gentar (chilling effect) terhadap gerakan penolak tambang.
Kelima, Melakukan pemeriksaan secara imparsial terhadap kepatuhan hukum perusahaan pelapor, termasuk aspek perizinan, tata ruang, lingkungan, dan hak atas tanah adat, sebelum memproses dan/atau melanjutkan laporan terhadap warga, serta menghentikan proses terhadap warga apabila ditemukan pelanggaran legalitas oleh perusahaan.
Keenam, Mendorong Kementerian/Lembaga memberikan perlindungan pada individu, warga, dan masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dan ruang hidup.
Jatam menegaskan aparat penegak hukum tidak boleh menjadi instrumen kepentingan korporasi. Hukum harus berpijak pada konstitusi dan keadilan sosial, serta menjamin ruang partisipasi publik dalam mengkritik dan mengawasi industri ekstraktif.
“Kasus Sagea–Kiya adalah peringatan bahwa perlindungan pembela lingkungan hidup adalah syarat minimal untuk masa depan demokrasi dan keadilan ekologis di Indonesia,” tegas Tias. [WLC02]
Sumber: Jatam






Discussion about this post