Jumat, 23 Januari 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Empat Pekerja Tertimbun Longsor di Area Penyimpanan Limbah B3 Tailing di Morowali

Minggu, 23 Maret 2025
A A
Ilustrasi limbah B3. Foto ELG21/pixabay.com.

Ilustrasi limbah B3. Foto ELG21/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Pada tanggal 21 Maret 2025, terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan empat pekerja PT Morowali Investasi Konstruksi Indonesia (MIKI) tertimbun longsor di area Fasilitas Penyimpanan Tailing (Tailings Storage Facility/TSF) di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah. Seorang pekerja selamat dan tiga pekerja lain (Irfan Tandi, Akbar, dan Demianus) masih dalam proses pencarian hingga hari ini.

Berdasarkan hasil pengumpulan informasi hingga saat ini, Yayasan Tanah Merdeka menganggap kecelakaan kerja terjadi di area Fasilitas Penyimpanan Tailing PT QMB New Energy Materials di kilometer 8. Peristiwa kecelakaan kerja tersebut berkaitan dengan pengelolaan Fasilitas Penyimpanan Tailing PT IMIP yang saat ini digunakan PT Huayue Nickel Cobalt dan PT QMB New Energy Materials.

PT MIKI diketahui adalah mitra/kontraktor PT QMB New Energy Materials yakni salah satu perusahaan penanaman modal asing (PMA) asal Tiongkok di IMIP. Sementara, Huayue Nickel Cobalt dan QMB New Energy Materialis adalah dua perusahaan penghasil MHP (mixed hydroxide precipitate) yang merupakan bahan baku pembuatan baterai kendaraan listrik.

Tailing diketahui merupakan limbah beracun yang merupakan produk sampingan (by products) dari proses pengolahan nikel dengan teknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL) untuk menghasilkan MHP.  Diperkirakan setiap ton logam nikel yang diproduksi melalui teknologi HPAL akan menghasilkan 100 ton tailing.

Padahal Peraturan pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengelompokkan tailing sebagai Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) Spesifik Khusus dengan kategori bahaya dua. Sebab dianggap memiliki toksisitas kronis dan berjangka panjang terkait dampak terhadap manusia dan lingkungan hidup.

“Oleh karena itu, tailing harus diolah sebagai limbah B3,” kata Direktur Pelaksana Yayasan Tanah Merdeka, Richard Labiro dalam siaran pers yang diterima Wanaloka.com, Minggu, 23 Maret 2025.

Yayasan Tanah Merdeka menganggap pengelolaan tailing menggunakan metode Fasilitas Penyimpanan Tailing di tanah mengandung resiko sangat besar dan berbahaya di daerah dengan tingkat curah hujan tinggi seperti di Morowali. Tailing dalam bentuk bubur tanah dengan kandungan air sekitar 30 persen yang disimpan di Fasilitas Penyimpanan Tailing akan berubah menjadi lumpur ketika ditimpa curah hujan yang tinggi.

Curah hujan tinggi mengakibatkan area Fasilitas Penyimpanan Tailing yang menampung belasan juta ton tailing rentan terhadap bencana longsor. Peristiwa longsor di area milik PT QMB New Energy Materials yang memakan korban jiwa membuktikan pengelolaan tailing menggunakan metode Fasilitas Penyimpanan Tailing di daerah dengan curah hujan tinggi sangat berisiko terhadap bencana longsor.

Apalagi, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Morowali (2019-2039) menyebut Kecamatan Bahudopi, lokasi PT IMIP beroperasi, adalah kawasan rawan bencana gempa bumi, tanah longsor, dan banjir.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kabupaten Morowalikawasan industri IMIPlimbah B3limbah tailingstandar K3

Editor

Next Post
Pemandangan salah satu taman nasional di Indonesia. Foto Dok. PPID KLHK.

Daftar Taman Nasional yang Tutup Sementara Saat Libur Lebaran 2025

Discussion about this post

TERKINI

  • Advokasi RUU Masyarakat Adat oleh Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat. Foto Istimewa.RUU Masyarakat Adat Tak Kunjung Disahkan, Jutaan Hektar Wilayah Adat Dirampas
    In Lingkungan
    Selasa, 20 Januari 2026
  • Pembersihan fasilitas layanan kesehatan di Aceh pascabencana. Foto Dok. Kementerian PU.Komisi II DPR Minta Rekonstruksi Fasilitas Publik Pascabencana Sumatera Tuntas Dua Tahun
    In News
    Selasa, 20 Januari 2026
  • Bencana ekologis di Sumatra. Foto Walhi.Jalan Menyelamatkan Alam Sumatra Lewat Penegakan Hukum Adil dan Menyeluruh
    In Lingkungan
    Senin, 19 Januari 2026
  • Diskusi “Merawat Karst Gunung Sewu: Konflik Agraria, Air, dan Kuasa” di PSPK UGM, 14 Januari 2026. Foto Pito Agustin/Wanaloka.com.Pembangunan Pariwisata di Gunungkidul Ancam Ruang Hidup Kawasan Karst Gunung Sewu
    In News
    Senin, 19 Januari 2026
  • Ilustrasi gajah tua dengan sepasang gading yang utuh. Foto HFGVDCSS/pixabay.com.Gajah Kenya Mati Tinggalkan Gading Utuh, Bukti Hidup dalam Habitat Aman
    In Lingkungan
    Senin, 19 Januari 2026
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media