Wanaloka.com – Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi menilai kebijakan Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 dinilai sarat kepentingan politik ketimbang kepentingan ekonomi. Meski konon dianggap sebagai realisasi janji kampanye Jokowi, PP itu ditengarai untuk meninggalkan legasi agar Jokowi tetap disayangi umat ormas keagamaan pascalengser sebagai Presiden pada Oktober mendatang.
“Kebijakan pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan sungguh sangat tidak tepat. Menurut saya cenderung blunder,” ujar Fahmy di Kampus UGM, Selasa, 4 Juni 2024.
Alasan dia, karena ormas keagamaan dinilai tidak memiliki kapabilitas dan kemampuan dana untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan. Dalam kondisi tersebut, ormas keagamaan diperkirakan hanya akan berperan sebagai broker alias makelar dengan mengalihkan WIUPK kepada perusahaa tambang swasta.
Baca Juga: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem Masa Peralihan Kemarau hingga 9 Juni 2024
Selain itu, usaha pertambangan di Indonesia masih berada di wilayah abu-abu (gray areas) yang penuh dengan tindak pidana kejahatan pertambangan.
“Jika ormas keagamaan harus menjalankan sendiri usaha pertambangan, maka tidak disangkal ormas itu akan memasuki wilayah abu-abu yang berpotensi menjerembabkannya ke dalam dunia hitam pertambangan,” papar Fahmy.
Discussion about this post