Kedua, memastikan bahwa lokasi tersebut tidak tumpang tindih dengan kawasan konservasi, hutan lindung, sempadan sungai, pantai, danau, atau kawasan resapan air.
Ketiga, tidak menerbitkan persetujuan pelepasan kawasan hutan atau perizinan yang dapat berimplikasi pada deforestasi hutan alam.
Keempat, mempercepat dan memperluas pengakuan hak masyarakat adat dan komunitas lokal.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Kasus Pagar Laut Tangerang
“Dari 30,1 juta hektare yang telah dipetakan masyarakat adat, sebanyak 23,8 juta hektare masih berada dalam klaim kawasan hutan negara dan hingga kini belum dikembalikan kepada masyarakat adat,” tegas dia.
Padahal aturan itu telah diamanatkan dalam Putusan MK Nomor 35 Tahun 2012. [WLC02]
Sumber: DPR
Discussion about this post