Lantaran tindakan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati, serta memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gajah sumatera adalah salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species. Satwa tersebut hanya ditemukan di Pulau Sumatera dan berstatus Critically Endangered.
Baca Juga: Potensi Cuaca Ekstrem Berlanjut hingga 21 Oktober 2022, Ini Rekomendasi BMKG
BKSDA Aceh menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga kelestarian alam, khususnya satwa liar gajah sumatera bersama. Dengan cara tidak merusak hutan yang menjadi habitat berbagai jenis satwa.
“Aktivitas yang dilarang itu juga berpotensi menyebabkan konflik satwa liar, khususnya gajah sumatera dengan manusia,” kata Agus.
Akibatnya tak hanya kerugian secara ekonomi, melainkan hingga korban jiwa, baik bagi manusia ataupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut. [WLC02]
Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Discussion about this post