Wanaloka.com – Berasarkan data Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) jumlah kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak usia 6 bulan-18 tahun meningkat sejak Agustus lalu. Per tanggal 18 Oktober 2022 dilaporkan mencapai 189 kasus yang didominasi anak usia 1-5 tahun. Temuan kasus tersebut di Indonesia sejak awal 2022 lalu.
Kemenkes meminta orang tua tidak panik, melainkan tetap tenang dan waspada. Terutama apabila anak mengalami gejala yang mengarah kepada gagal ginjal akut seperti ada diare, mual, muntah, demam selama 3-5 hari, batuk, pilek, sering mengantuk.
Langkah awal yang dilakukan orang tua adalah memantau kondisi anak. Juga memastikan anak yang sakit tercukupi kebutuhan cairan tubuhnya dengan minum air. Apabila anak mengalami keluhan mengarah pada penyakit gagal ginjal akut, sebaiknya orang tua segera konsultasi ke tenaga kesehatan.
Baca Juga: Gajah Betina Mati di Aceh Timur Diduga Makan Bahan Pupuk
“Jangan ditunda atau mencari pengobatan sendiri,” kata Pelaksana Tugas Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, dokter Yanti Herman.
Gejala khas yang perlu diwaspadai orang tua adalah jumlah air seni semakin sedikit, bahkan tidak bisa buang air kecil sama sekali. Juga perubahan warna pada urine menjadi kuning pekat atau kecokelatan. Orang tua harus segera membawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Terutama kondisi tersebut dialami anak selama 6-8 jam (saat siang hari),” tegas Yanti.
Baca Juga: La Nina Triple Dip Berulang hingga 2023, Waspada Penyakit Musim Penghujan
Langkah lain dari Kemkes adalah menerbitkan Tata Laksana dan Manajemen Klinis Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak di Fasilitas Pelayanan Kesehatan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02./2/I/3305/2022.
Surat keputusan yang diterbitkan pada 28 September 2022 tersebut bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dini sekaligus sebagai acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan penanganan medis kepada pasien gagal ginjal akut.
“Isinya memuat pedoman serangkaian kegiatan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lain dalam menangani pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal sesuai indikasi medis,” kata Yanti.
Baca Juga: UNS Kembangkan Alarm Warna-Warni untuk Peringatan Dini Banjir Bagi Difabel
Discussion about this post