Wanaloka.com – Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki tipe ekosistem lahan basah yang lengkap, seperti lahan gambut, mangrove, riparian, rawa, hingga sawah. Kepemilikan dengan luasan sebesar 13,4 juta hektar menjadikan Indonesia pemilik lahan gambut tropis terluas di dunia. Namun, saat ini belum ada data yang terverifikasi berapa luasan yang sudah terdegradasi dan perlu segera direstorasi.
Hasil kajian Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi BRIN menunjukkan bahwa Indonesia berpotensi untuk merestorasi 6 juta hektar lahan gambut yang terdegradasi.
“Diharapkan hasil penelitian ini menjadi rekomendasi bagi para pengambil kebijakan untuk memperkuat regulasi restorasi gambut lebih efektif, “ kata Periset Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi BRIN, Nurul Silva Lestari.
Baca Juga: Isu Masyarakat Adat Terabaikan Capres Cawapres Pemilu 2024
Berdasarkan kajian, enam juta lahan ini separuhnya berada di area konsesi perkebunan dan kehutanan. Adapun prioritas daerah berlahan gambut yang harus segera direstorasi secara berurutan adalah Riau (2,4 juta ha), Kalimantan Tengah (1 juta ha), dan Sumatra Selatan (0,9 juta ha). Sisanya tersebar mulai dari Kalimantan, Sumatra, dan Papua.
Lahan basah memiliki peranan penting sebagai ginjal bumi yang mampu memurnikan air, melindungi pantai, hingga menyimpan karbon. Nilai jasa lingkungan inilah yang dapat mensejahterakan manusia. Senada dengan tema Hari Lahan Basah Sedunia 2024, yaitu “Lahan Basah dan Kesejahteraan Manusia” yang diperingati setiap tanggal 2 Februari.
Pada tahun 2023 lalu, BRIN melalui Pusat Riset Ekologi dan Etnobiologi bersama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN), dan The Nature Conservancy melakukan analisis biofisik untuk mendapatkan potensi luas area restorasi gambut di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Riset CfDS UGM, 18 Persen Penyangkal Krisis Iklim dari Indonesia
Penelitian bersama ini dimuat dalam Jurnal Restoration Ecology dengan judul “Opportunities and Risk Management of Peat Restoration in Indonesia: Lessons Learned from Peat Restoration Actors” pada November 2023.
“Selama ini, kewenangan merestorasi lahan basah ada di tangan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM). Lembaga ini mendapatkan mandat untuk merestorasi lahan gambut seluas 1,2 juta hektare. Model-model restorasi lahan gambut yang dilakukan di Indonesia antara lain pembasahan ulang (rewetting), penanaman kembali (revegetasi), dan revitalisasi penghidupan masyarakat yang mendukung restorasi,” papar Nurul.
Selain itu, hasil kajian analisis data yang ada, prioritas restorasi adalah lahan bekas terbakar. Restorasi perlu dilakukan untuk mencegah kebakaran berulang dan memperlambat degradasi gambut.
Discussion about this post