Minggu, 22 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Gempadewa: Indonesia Tak Butuh Pemimpin yang Terapkan Konsinyasi

Selasa, 4 April 2023
A A
Gempadewa di Kantor PWNU Jateng. Foto @Wadas_Melawan/twitter.com.

Gempadewa di Kantor PWNU Jateng. Foto @Wadas_Melawan/twitter.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk membantu menghentikan upaya pemerintah yang terus memaksa warga Wadas menyerahkan tanahnya untuk tambang andesit. Bulan Maret ini, pemerintah mengeluarkan ancaman konsinyasi bagi warga Wadas yang belum menyerahkan tanahnya.

Ancaman konsinyasi itu bermula dari surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo bernomor AT.02.02/688-33.06/III/2023 yang dilayangkan pada tanggal 10 Maret 2023. Surat itu berisi permintaan kepada Kepala Desa Wadas untuk memberi tahu warganya yang masih menolak tambang agar segera menyerahkan berkas-berkas tanah sebelum tanggal 24 Maret 2023. Tujuannya untuk keperluan inventarisasi dan identifikasi. Apabila melewati tanggal tersebut akan diterapkan mekanisme konsinyasi.

Ancaman tersebut berhasil ditolak warga. Usai itu beredar isu pemerintah kembali akan mengeluarkan ancaman konsinyasi.

Baca Juga: Mitigasi Konflik dengan Gajah, dari Konvensional hingga Teknologi

“Saya kira Indonesia tidak butuh pemimpin yang suka melakukan konsinyasi. Tindakan ini mengancam kehidupan petani dan ketahanan pangan,” ujar Ketua Gempadewa, Sudiman dalam rilis yang disampaikan di Kantor PWNU Jawa Tengah di Semarang, Senin, 3 April 2023.

Batu andesit di Wadas akan ditambang dan digunakan untuk membangun Bendungan Bener yang ditetapkan Presiden Joko Widodo sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.109 tahun 2020. Sedangkan pejabat yang bertanggung jawab untuk melaksanakan pembangunan Bendungan Bener terseut adalah Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Ganjar adalah politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang dimungkinkan akan mencalonkan diri sebagai Presiden dalam Pemilu 2024.

“Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat sipil agar membantu warga Wadas menghentikan ancaman konsinyasi yang dilancarkan pemerintah. Indonesia tidak butuh pemimpin yang suka menerapkan konsinyasi. Itu membuat rakyat menderita,” seru Sudiman kembali menegaskan pernyataannya.

Baca Juga: Ini Sumber Gempa Padang Sidempuan Magnitudo 6,4 Dirasakan Cukup Kuat

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Julian Duwi Prasetia yang menjadi kuasa hukum warga Wadas mengatakan konsinyasi adalah mekanisme paksa mengambil alih tanah oleh instasi yang membutuhkan dengan cara menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan. Cara ini diatur dalam Pasal 89 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Penerapan mekanisme konsinyasi pun ada syaratnya. Meliputi apabila pemilik tanah menolak besaran uang ganti rugi, pihak yang berhak tidak diketahui keberadaannya, atau pun tanah tersebut tengah menjadi objek perkara di pengadilan, disita pemerintah dan jadi jaminan di bank. Sedangkan aktivitas pertambangan tidak masuk dalam skema pembangunan untuk kepentingan umum sehingga tidak bisa diterapkan mekanisme konsinyasi.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Desa WadasGempadewamenolak konsinyasitambang andesitWadon Wadas

Editor

Next Post
Ilustrasi menghirup udara bersih. Foto alfcermed/pixabay.com.

Polusi Udara Penyebab 5 Penyakit Respirasi Berisiko Kematian Tertinggi

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi menunggu hujan reda. Foto Shlomaster/pixabay.com.Baru 19 Persen Wilayah di Indonesia Memasuki Musim Kemarau
    In News
    Sabtu, 21 Juni 2025
  • Ilustrasi pulau kecil. Foto Dok. KKP.KKP Larang Jual Beli Pulau, Tapi Boleh Dimanfaatkan Pemodal Luar dan Dalam Negeri
    In News
    Sabtu, 21 Juni 2025
  • Cherax igli, salah satu lobster baru temuan tim peneliti Fakultas Biologi UGM. Foto Dok. Christian Lukhaup.Ada Temuan Tujuh Spesies Baru Lobster Air Tawar di Papua Barat
    In Rehat
    Jumat, 20 Juni 2025
  • Ilustrasi pertambangan di pulau kecil. Foto Dok. KKP.Ada Izin Tambang di Pulau Kecil Citlim di Kepulauan Riau
    In News
    Jumat, 20 Juni 2025
  • Dosen Fakultas Kehutanan UGM, Hatma Suryatmojo. Foto UGM Channel/Youtube.Hatma Suryatmojo, Berlakukan Moratorium Tambang di Kawasan Geopark, Pulau Kecil dan Hutan Lindung
    In Sosok
    Kamis, 19 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media