Wanaloka.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan Gunung Lawu tidak termasuk dalam Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yang semula seluas 60.030 hektare. Alasannya, pemerintah berkomitmen menjaga nilai sejarah, budaya, dan spiritual kawasan gunung yang berada di perbatasan Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah serta Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Magetan, Jawa Timur itu. , sekaligus memastikan bahwa setiap rencana pengembangan energi dilakukan secara selaras dengan lingkungan dan menghormati aspirasi masyarakat.
“Kami tegaskan, Gunung Lawu tidak masuk dalam Wilayah Kerja Panas Bumi. Tidak ada proses lelang maupun aktivitas eksplorasi di kawasan tersebut. Pemerintah berpegang pada prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap nilai-nilai budaya dan spiritual masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, Minggu, 19 Oktober 2025.
Keputusan itu merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap rencana pengembangan di WKP Gunung Lawu yang diajukan pada tahun 2018 dan resmi dihapus pada tahun 2023. Tindak lanjutnya, pemerintah melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan melibatkan akademisi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) pada tahun 2024.
Baca juga: Kontaminasi Radiasi Cesium-137 hingga Rantai Pangan, Walhi Desak Revisi Regulasi Limbah
Dari hasil diskusi tersebut, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar diusulkan menjadi lokasi alternatif. Sebab berada jauh dari kawasan cagar budaya, situs spiritual, serta wilayah yang memiliki keterikatan erat dengan Gunung Lawu. Jarak Jenawi ke Gunung Lawu sekitar 20-30 kilometer dengan waktu tempuh 45-60 menit.
Di lokasi tersebut, pemerintah merencanakan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE). PSPE diawali dengan kegiatan survei geosains yang merupakan kajian ilmiah awal untuk memetakan potensi panas bumi sekaligus memastikan seluruh situs budaya, kawasan sakral, serta lokasi penting bagi masyarakat dikecualikan dari area kajian. Kajian tersebut juga menjadi dasar penentuan lokasi tapak sumur untuk pengeboran yang akan dilakukan minimal satu sumur eksplorasi.







Discussion about this post