Minggu, 29 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Gunung Lawu Batal Masuk Wilayah Kerja Panas Bumi, Kecamatan Jenawi Jadi Alternatif

Senin, 20 Oktober 2025
A A
Peta WKP Gunung Lawu semula dan WPSPE Jenawi sekarang. Foto Dok. Kementerian ESDM.

Peta WKP Gunung Lawu semula dan WPSPE Jenawi sekarang. Foto Dok. Kementerian ESDM.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan Gunung Lawu tidak termasuk dalam Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yang semula seluas 60.030 hektare. Alasannya, pemerintah berkomitmen menjaga nilai sejarah, budaya, dan spiritual kawasan gunung yang berada di perbatasan Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah serta Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Magetan, Jawa Timur itu. , sekaligus memastikan bahwa setiap rencana pengembangan energi dilakukan secara selaras dengan lingkungan dan menghormati aspirasi masyarakat.

“Kami tegaskan, Gunung Lawu tidak masuk dalam Wilayah Kerja Panas Bumi. Tidak ada proses lelang maupun aktivitas eksplorasi di kawasan tersebut. Pemerintah berpegang pada prinsip kehati-hatian dan penghormatan terhadap nilai-nilai budaya dan spiritual masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, Minggu, 19 Oktober 2025.

Keputusan itu merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap rencana pengembangan di WKP Gunung Lawu yang diajukan pada tahun 2018 dan resmi dihapus pada tahun 2023. Tindak lanjutnya, pemerintah melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan melibatkan akademisi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) pada tahun 2024.

Baca juga: Kontaminasi Radiasi Cesium-137 hingga Rantai Pangan, Walhi Desak Revisi Regulasi Limbah

Dari hasil diskusi tersebut, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar diusulkan menjadi lokasi alternatif. Sebab berada jauh dari kawasan cagar budaya, situs spiritual, serta wilayah yang memiliki keterikatan erat dengan Gunung Lawu. Jarak Jenawi ke Gunung Lawu sekitar 20-30 kilometer dengan waktu tempuh 45-60 menit.

Di lokasi tersebut, pemerintah merencanakan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE). PSPE diawali dengan kegiatan survei geosains yang merupakan kajian ilmiah awal untuk memetakan potensi panas bumi sekaligus memastikan seluruh situs budaya, kawasan sakral, serta lokasi penting bagi masyarakat dikecualikan dari area kajian. Kajian tersebut juga menjadi dasar penentuan lokasi tapak sumur untuk pengeboran yang akan dilakukan minimal satu sumur eksplorasi.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Gunung LawuKecamatan Jenawi Kabupaten KaranganyarKementerian ESDMPenugasan Survei Pendahuluan dan EksplorasiWilayah Kerja Panas Bumi

Editor

Next Post
Tampungan pemanenan air hujan di Komunitas Banyu Bening di Sleman, DIY. Foto Pito Agustin.

Air Hujan antara Ancaman Mikroplastik dan Solusi Krisis Air Masa Depan

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media