Laboratorium Eksploitasi LEMIGAS mengolah bahan baku tersebut menjadi produk organic foaming agent yang mampu mentransformasi air menjadi foam. Fungsinya untuk menurunkan densitas air, sehingga gas mampu mengalir dan terproduksi kembali.
Baca Juga: Gempa Dangkal Kaur Bengkulu M5,4 Dirasakan Cukup Kuat
Pelaksana Harian Koordinator Pengujian Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi, Yohannes B. Doi Wange menambahkan, senyawa foaming agent ini juga tahan temperatur dan salinitas tinggi, serta kompatibel dengan air formasi.
“Inovasi ini ialah solusi terbaik untuk masalah water blocking pada sumur gas,” klaim Doi.
Hingga saat ini, inovasi Organic Foaming Agent telah dikembangkan lebih lanjut melalui pengujian terhadap beberapa sampel air formasi, baik dari sumur gas maupun minyak. Harapannya, inovasi teknologi ini mampu menjadi salah satu alternatif untuk membantu kelancaran operasional produksi sumur gas.
Baca Juga: Letusan Pertama Gunung Semeru di 2023, Kerinci Kembali Erupsi
Pembatasan Kuota BBM
Sementara Pemerintah c.q Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) tahun 2023. Untuk Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) meliputi minyak tanah (kerosene) sebesar 0,5 juta kilo liter (KL) dan minyak solar sebesar 17 juta KL. Sedangkan untuk Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP/Pertalite) sebesar 32,56 juta KL.
“Kuota JBKP mengalami peningkatan kurang lebih 2,6 juta KL dari tahun sebelumnya. Ini didasari tren konsumsi bulanan BBM 2022 yang sudah mendekati normal setelah mengalami penurunan saat pandemi,” jelas Kepala BPH Migas, Erika Retnowati di Jakarta, 6 Januari 2023.
Perhitungan tersebut masih mengacu Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, dimana belum ditetapkan rincian konsumen pengguna dan titik serah untuk JBKP.
Baca Juga: Ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu Pertegas Kemerdekaan Pers Harus Diperkuat
Saat ini, BPH Migas dan para pemangku kepentingan lain sedang mengusulkan Revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Tujuannya agar JBT dan JBKP tepat sasaran.
Upaya lain untuk pendistibusian JBT Solar dan JBKP Pertalite tepat sasaran adalah meningkatkan pengendalian penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi. Yakni melalui pendaftaran konsumen pengguna pada web subsidi tepat, yang juga dapat diakses melalui aplikasi MyPertamina. Nantinya hanya konsumen terdaftar yang dapat dilayani untuk memperoleh JBT dan JBKP. [WLC02]
Sumber: Kementerian ESDM
Discussion about this post