Wanaloka.com – Keputusan rapat pleno anggota Dewan Pers pada Jumat, 13 Januari 2023, menetapkan Dr. Ninik Rahayu sebagai Ketua Dewan Pers 2022-2025. Rapat pleno digelar bertujuan untuk mengisi kekosongan posisi Ketua Dewan Pers sejak Prof. Azyumardi Azra meninggal dunia pada 18 September 2022.
Dalam rapat pleno Anggota Dewan Pers juga menghasilkan dua keputusan lainnya. Pertama, menyetujui Asep Setiawan sebagai anggota Dewan Pers baru sisa masa periode 2022-2025. Kedua, menyetujui perubahan Statuta 2016 menjadi Statuta 2023.
Baca Juga: Eko Yulianto, Siklus Pembentukan Pulau-pulau di Indonesia Belum Berhenti hingga Kiamat
Sidang pleno anggota Dewan Pers untuk menetapkan Ketua Dewan Pers dan perubahan atas Statuta 2016 ini dihadiri secara luring oleh enam anggota Dewan Pers yaitu Yadi Hendriana, Totok Suryanto, Asmono Wikan, Ninik Rahayu, Atmaji Sapto Anggoro, dan Arif Zulkifli. Sementara anggota Dewan Pers Paulus Tri Agung Kristanto hadir secara daring. Adapun Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya, tidak mengikuti rapat pleno.
“Kemerdekaan pers harus terus menerus kita perkuat, demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Oleh kerena itu dibutuhkan dukungan kerja multistakeholders,” kata Ninik sesaat setelah ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022-2025.
Baca Juga: Penanganan Gempa Maluku, BNPB Salurkan Dana Rp1,6 Miliar
Discussion about this post