Wanaloka.com – Peringatan Hari Masyarakat Adat Nasional setiap 13 Maret menjadi momentum untuk kembali menyoroti pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Indonesia. Di berbagai daerah, persoalan terkait penguasaan wilayah adat, seperti hutan adat dan tanah ulayat masih kerap muncul.
Di tengah situasi tersebut, keberadaan regulasi yang kuat dinilai penting untuk menjamin perlindungan masyarakat adat beserta ruang hidupnya. Persoalannya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang telah dibahas bertahun-tahun masih belum disahkan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan komitmen negara dalam memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat adat.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona menilai pengesahan RUU Masyarakat Adat memiliki urgensi tinggi. Proses pembahasan regulasi tersebut telah berlangsung sangat lama tanpa kepastian. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi masyarakat adat sebagai bagian dari warga negara. Regulasi yang kuat diperlukan agar perlindungan terhadap masyarakat adat tidak berhenti pada pengakuan normatif.
“RUU Masyarakat Adat perlu segera disahkan karena pembahasannya sudah berlangsung lebih dari 16 tahun,” tegas Yance, Jumat, 13 Maret 2026.
Baca juga: Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
Lebih jauh, Yance mengungkapkan masyarakat adat masih menghadapi berbagai bentuk ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Ia menilai ekspansi proyek ekstraktif sering kali berujung pada perampasan ruang hidup masyarakat adat.
Dalam sejumlah kasus, masyarakat adat mengalami kriminalisasi ketika mempertahankan wilayahnya. Situasi tersebut menunjukkan pentingnya perlindungan hukum yang lebih kuat dari negara.
UU Masyarakat Adat merupakan mandat konstitusional bagi pemerintah dan DPR untuk melindungi segenap bangsa, khususnya masyarakat adat.
“Apalagi mereka selama ini banyak mengalami diskriminasi, kriminalisasi, dan perampasan ruang hidup,” kata dia.
Selain persoalan regulasi yang belum memadai, Yance menilai sistem hukum yang ada masih dipengaruhi paradigma lama dalam pengelolaan sumber daya alam. Pendekatan hukum yang berkembang sejak masa kolonial masih memengaruhi cara negara memandang hak-hak tradisional masyarakat adat.
Akibatnya, pengakuan terhadap wilayah adat sering berada pada posisi yang lebih lemah dibanding kepentingan ekonomi. Kondisi ini terlihat dalam berbagai kebijakan yang belum sepenuhnya memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat adat.
Baca juga: Harga Minyak Dunia Naik, Pemerintah Dorong Percepatan Transisi Energi
“Regulasi yang ada selama ini gagal memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat karena sistem hukum masih sangat kental dengan nuansa kolonial,” jelas dia.
Regulasi yang ada saat ini masih bersifat parsial dan terfragmentasi. Proses pengakuan masyarakat adat sering kali memerlukan prosedur panjang dan rumit. Dalam banyak kasus, masyarakat adat harus melalui berbagai tahapan administratif untuk memperoleh pengakuan wilayahnya.
Proses yang berbelit tersebut justru menyulitkan upaya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat. Kondisi ini semakin kontras dibandingkan kemudahan yang diberikan kepada korporasi dalam memperoleh izin usaha.
Perusahaan sering mendapatkan akses yang lebih cepat dalam pengelolaan sumber daya alam. Dalam beberapa kasus, kepentingan ekonomi melibatkan elit politik sehingga membuka ruang konflik kepentingan. Situasi tersebut berdampak pada pengabaian kewajiban negara dalam melindungi masyarakat adat.
Baca juga: Indonesia Peringkat Kedua, IDAI Beberkan Langkah Strategis Pencegahan Campak
Konflik masyarakat adat dan perusahaan
Konflik antara masyarakat adat dan perusahaan, menurut Yance, kerap berawal sejak tahap awal pemberian izin usaha. Masyarakat adat sering tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan wilayah hidup mereka. Padahal lahan yang diberikan kepada perusahaan telah diwariskan secara turun-temurun oleh komunitas adat. Ketiadaan mekanisme persetujuan dari masyarakat adat menjadi salah satu akar konflik agraria.
“Tidak ada mekanisme FPIC (Free, Prior and Informed Consent) yang memastikan sebelum proses perizinan diberikan, masyarakat adat telah memperoleh informasi dan memberikan persetujuan,” papar dia.
Yance juga menyoroti lemahnya peran negara dalam menyelesaikan konflik yang muncul antara masyarakat adat dan perusahaan. Pemerintah sering membiarkan konflik berkembang tanpa penyelesaian yang jelas. Lahan yang diberikan kepada perusahaan sering kali belum memiliki status yang benar-benar bersih dari sengketa. Kondisi ini dapat memicu konflik agraria yang berkepanjangan di berbagai daerah.
“Lahan yang diberikan kepada perusahaan bukan lahan yang clean and clear sehingga menjadi bom waktu konflik agraria yang setiap saat dapat meletus,” jelas dia.






Discussion about this post