Sabtu, 26 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan

DPR dan pemerintah perlu memastikan keterlibatan langsung masyarakat adat dalam setiap tahap pembahasan regulasi tersebut.

Jumat, 13 Maret 2026
A A
Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.

Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.

Share on FacebookShare on Twitter

Baca juga: TPA Bantargebang Longsor Lagi, Pemerintah Harus Reformasi Tata Kelola Sampah

Selain itu, kesadaran korporasi terhadap penghormatan hak asasi manusia masih perlu diperkuat. Dalam konteks global, perusahaan didorong untuk menerapkan prinsip Bisnis dan HAM (Business and Human Rights) melalui mekanisme uji tuntas hak asasi manusia atau Human Rights Due Diligence.

Pendekatan tersebut bertujuan mencegah pelanggaran HAM dalam aktivitas bisnis yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam. Namun hingga kini belum ada regulasi yang secara tegas mewajibkan perusahaan menerapkan kebijakan tersebut.

Di sisi lain, Yance berharap proses pembahasan RUU Masyarakat Adat dilakukan secara lebih terbuka dan partisipatif. DPR dan pemerintah perlu memastikan keterlibatan langsung masyarakat adat dalam setiap tahap pembahasan regulasi tersebut.

Proses sosialisasi juga perlu menjangkau berbagai wilayah agar masyarakat adat dapat memahami dan memberi masukan terhadap rancangan undang-undang yang sedang disusun. Selain itu, pembuat kebijakan didorong untuk menghadirkan solusi yang lebih inovatif dengan belajar dari berbagai kelemahan regulasi yang selama ini berlaku.

“Dari sisi proses tentu DPR dan Pemerintah harus membuat proses pembentukan UU Masyarakat Adat melalui meaningful participation agar undang-undang tersebut benar-benar menjadi terobosan untuk memerdekakan masyarakat adat dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial,” pungkas dia.

Baca juga: Kemarau Panjang, Pendampingan Penyuluh Pertanian untuk Mitigasi Risiko

Tidak ada alasan menunda

Anggota DPR RI Lestari Moerdijat mendorong pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat dengan segera mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi undang-undang. Mengingat upaya pembahasan RUU MHA sudah berlangsung 16 tahun, tetapi hingga kini belum juga lahir undang-undang.

Momentum Hari Masyarakat Adat Nasional harus menjadi pendorong semua pihak untuk memperkuat komitmen pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat di tanah air.

“Saat ini tidak ada alasan lagi untuk menunda pembahasan RUU MHA untuk segera dijadikan undang-undang,” tegas Rerie, panggilan akrabnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026.

Hingga kini, 11,7 juta hektare wilayah adat hilang, 162 warga adat dikriminalisasi, dan jutaan hektare lainnya dikuasai korporasi.

“Ini bukan sekadar angka, ini darurat kemanusiaan,” tegas Wakil Ketua MPR RI tersebut.

Baca juga: Kemarau Panjang, Pendampingan Penyuluh Pertanian untuk Mitigasi Risiko

Ia menegaskan, masyarakat adat adalah benteng terakhir konservasi kawasan hutan dan menjaga ketahanan pangan nasional.

“Mereka menjaga hutan, menyediakan pangan tanpa merusak alam, tetapi kerap dikriminalisasi dan dirampas tanah leluhurnya. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan,” ujar anggota Komisi X DPR RI itu.

Politisi Fraksi Partai NasDem ini berharap, masuknya RUU MHA dalam Prolegnas 2026 harus diikuti langkah pembahasan nyata. Pembahasan RUU MHA diharapkan dapat melahirkan payung hukum yang kuat bagi eksistensi masyarakat adat di tanah air.

Data terkini menunjukkan 50-70 juta jiwa masyarakat adat tersebar di Indonesia. Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat potensi wilayah adat yang terpetakan mencapai 32,3 juta hektar.

Per Juli 2025, pemerintah Indonesia baru menetapkan sekitar 333.687 hingga hampir 400 ribu hektar hutan adat secara resmi. Sementara itu 8,16 juta hektare wilayah adat tumpang tindih dengan konsesi tambang dan perkebunan.

“Negara harus hadir untuk seluruh warganya, termasuk masyarakat adat. Ini amanat konstitusi. Sudah cukup mereka menanti. Tahun ini harus menjadi tahun pengakuan, bukan tahun penantian yang berlarut,” papar dia. [WLC02]

Sumber: UGM, DPR

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Hari Masyarakat Adat NasionalMasyarakat AdatPengelolaan Sumber Daya AlamRUU Masyarakat Adat

Editor

Next Post
Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.

Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan

Discussion about this post

TERKINI

  • Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
    In News
    Sabtu, 5 September 2026
  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.Hentikan Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Rakawuta dan Muara Tae
    In News
    Kamis, 3 September 2026
  • Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Foto Geopix.Karhutla Borneo, 25 Juta Hektar Wilayah Habitat Orangutan Kalimantan Terbakar
    In Lingkungan
    Kamis, 3 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media