Baca juga: TPA Bantargebang Longsor Lagi, Pemerintah Harus Reformasi Tata Kelola Sampah
Selain itu, kesadaran korporasi terhadap penghormatan hak asasi manusia masih perlu diperkuat. Dalam konteks global, perusahaan didorong untuk menerapkan prinsip Bisnis dan HAM (Business and Human Rights) melalui mekanisme uji tuntas hak asasi manusia atau Human Rights Due Diligence.
Pendekatan tersebut bertujuan mencegah pelanggaran HAM dalam aktivitas bisnis yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam. Namun hingga kini belum ada regulasi yang secara tegas mewajibkan perusahaan menerapkan kebijakan tersebut.
Di sisi lain, Yance berharap proses pembahasan RUU Masyarakat Adat dilakukan secara lebih terbuka dan partisipatif. DPR dan pemerintah perlu memastikan keterlibatan langsung masyarakat adat dalam setiap tahap pembahasan regulasi tersebut.
Proses sosialisasi juga perlu menjangkau berbagai wilayah agar masyarakat adat dapat memahami dan memberi masukan terhadap rancangan undang-undang yang sedang disusun. Selain itu, pembuat kebijakan didorong untuk menghadirkan solusi yang lebih inovatif dengan belajar dari berbagai kelemahan regulasi yang selama ini berlaku.
“Dari sisi proses tentu DPR dan Pemerintah harus membuat proses pembentukan UU Masyarakat Adat melalui meaningful participation agar undang-undang tersebut benar-benar menjadi terobosan untuk memerdekakan masyarakat adat dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial,” pungkas dia.
Baca juga: Kemarau Panjang, Pendampingan Penyuluh Pertanian untuk Mitigasi Risiko
Tidak ada alasan menunda
Anggota DPR RI Lestari Moerdijat mendorong pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat dengan segera mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat menjadi undang-undang. Mengingat upaya pembahasan RUU MHA sudah berlangsung 16 tahun, tetapi hingga kini belum juga lahir undang-undang.
Momentum Hari Masyarakat Adat Nasional harus menjadi pendorong semua pihak untuk memperkuat komitmen pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat di tanah air.
“Saat ini tidak ada alasan lagi untuk menunda pembahasan RUU MHA untuk segera dijadikan undang-undang,” tegas Rerie, panggilan akrabnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026.
Hingga kini, 11,7 juta hektare wilayah adat hilang, 162 warga adat dikriminalisasi, dan jutaan hektare lainnya dikuasai korporasi.
“Ini bukan sekadar angka, ini darurat kemanusiaan,” tegas Wakil Ketua MPR RI tersebut.
Baca juga: Kemarau Panjang, Pendampingan Penyuluh Pertanian untuk Mitigasi Risiko
Ia menegaskan, masyarakat adat adalah benteng terakhir konservasi kawasan hutan dan menjaga ketahanan pangan nasional.
“Mereka menjaga hutan, menyediakan pangan tanpa merusak alam, tetapi kerap dikriminalisasi dan dirampas tanah leluhurnya. Kondisi ini tidak bisa dibiarkan,” ujar anggota Komisi X DPR RI itu.
Politisi Fraksi Partai NasDem ini berharap, masuknya RUU MHA dalam Prolegnas 2026 harus diikuti langkah pembahasan nyata. Pembahasan RUU MHA diharapkan dapat melahirkan payung hukum yang kuat bagi eksistensi masyarakat adat di tanah air.
Data terkini menunjukkan 50-70 juta jiwa masyarakat adat tersebar di Indonesia. Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat potensi wilayah adat yang terpetakan mencapai 32,3 juta hektar.
Per Juli 2025, pemerintah Indonesia baru menetapkan sekitar 333.687 hingga hampir 400 ribu hektar hutan adat secara resmi. Sementara itu 8,16 juta hektare wilayah adat tumpang tindih dengan konsesi tambang dan perkebunan.
“Negara harus hadir untuk seluruh warganya, termasuk masyarakat adat. Ini amanat konstitusi. Sudah cukup mereka menanti. Tahun ini harus menjadi tahun pengakuan, bukan tahun penantian yang berlarut,” papar dia. [WLC02]






Discussion about this post