Gunung Marapi secara administratif berada di wilayah Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Saat ini Gunung Marapi berada pada Status Level II (Waspada). Rekomendasi yang dikeluarkan sebagai berikut:
Pertama, masyarakat di sekitar Gunung Marapi dan pendaki atau pengunjung atau wisatawan diminta tidak memasuki dan tidak melakukan kegiatan di dalam wilayah radius 3 km dari Kawah Verbeek.
Kedua, masyarakat yang bermukim di sekitar lembah/bantaran/aliran sungai-sungai yang berhulu di puncak gunung agar tetap mewaspadai potensi/ancaman bahaya lahar atau banjir lahar yang dapat terjadi, terutama saat musim hujan.
Ketiga, jika terjadi hujan abu, masyarakat diimbau untuk menggunakan masker penutup hidung dan mulut untuk menghindari gangguan saluran pernapasan (ISPA).
Keempat, seluruh pihak agar menjaga suasana yang kondusif di masyarakat, tidak menyebarkan narasi bohong (hoaks), dan tidak terpancing isu-isu yang tidak jelas sumbernya. Masyarakat harap selalu mengikuti arahan dari pemerintah daerah.
Pemda Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Agam diminta senantiasa berkoordinasi dengan PVMBG, Badan Geologi di Bandung atau dengan Pos Pengamatan Gunung Marapi di Jl. Prof. Hazairin No.168 Bukittinggi untuk mendapatkan informasi langsung tentang aktivitasnya.
Masyarakat dapat memantau perkembangan aktivitas dan rekomendasi Gunung Marapi melalui website Badan Geologi https://geologi.esdm.go.id, website PVMBG https://vsi.esdm.go.id, website Magma Indonesia https://magma.esdm.go.id, aplikasi Magma Indonesia yang dapat diunduh di Google Playstore, atau melalui media sosial PVMBG (facebook, twitter, dan instagram @pvmbg_). [WLC02]
Sumber: Kementerian ESDM
Discussion about this post