Kamis, 8 Mei 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Hati-hati, Jasa Penukaran Uang di Jalanan Bisa Berakibat Riba

Jasa penukaran uang yang marak di jalanan menjelang lebaran ternyata memicu kekhawatiran. Mengapa?

Minggu, 1 Mei 2022
A A
Ilustrasi uang rupiah. Foto EmAji/pixabay.com.

Ilustrasi uang rupiah. Foto EmAji/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Selain mudik, budaya yang tampak melekat dengan lebaran adalah bagi-bagi uang atau tunjangan hari raya (THR) kepada anak-anak kecil di kampung halaman. Mulai dari keponakan, sepupu, maupun saudara lainnya. Sebagai perantauan, ekspektasi keluarga di kampung tentunya sangat besar. Saudara yang merantau dianggap telah sukses dan akan kembali ke kampung dengan membawa uang dan harta yang banyak.

Fenomena ini membuat permintaan uang dengan nominal kecil, mulai dari Rp2.000 hingga Rp20.000 meningkat.

Menurut pakar Ekonomi Islam Universitas Airlangga (Unair), Irham Zaki, budaya bagi-bagi THR adalah hal baik dan dianjurkan karena sebagai wujud membagi kebahagian saat hari raya. Dengan catatan, tidak memberatkan diri (takalluf) hingga harus berhutang.

Baca Juga: Asal Usul Tradisi Mudik dari Kumpul Kerabat hingga Pamer Kesuksesan

“Tentu saja hal yang tidak boleh,” ujar Zaki sebagaimana dilansir dari unair.ac.id, 30 April 2022.

Lantaran banyak masyarakat yang menukarkan uang pecahan besar ke pecahan yang lebih kecil untuk memenuhi tradisi bagi-bagi THR. Sebagian masyarakat pun memanfaatkan dengan beralih profesi dadakan menjadi penjaja jasa penukaran uang di pinggir jalan. Profesi dadakan ini lumrah dilakukan karena jasa penukaran resmi yang disediakan bank masih tergolong sulit dijangkau.

Persoalannya, jasa penukaran uang di jalanan dikhawatirkan bisa menjerumuskan masyarakat dalam riba fadhl yang diharamkan agama. Riba fadhl merupakan kegiatan jual beli atau pertukaran barang, tetapi dengan kadar atau takaran yang berbeda. Mengingat sistem penukaran uang tersebut didesain dengan mengurangi 5-10 persen dari uang yang ditukarkan, lalu dikemas dalam kemasan plastik.

Baca Juga: Ini Tips Mengajak Mudik Hewan Kesayangan

Menurut Zaki, masyarakat dapat tetap menggunakan jasa ini dengan akad yang benar, yaitu ijarah atau sewa menyewa.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: bagi-bagi uangdosa ribajasa penukaran uangribariba fadhl

Editor

Next Post
Pelabuhan Tanjung Adikarto. Foto pustral.ugm.ac.id.

Pelabuhan Tanjung Adikarto Jadi Pelatihan Wisata Berbasis Kesadaran Prolingkungan

Discussion about this post

TERKINI

  • Ditjen Gakkumhut Kementerian Kehutanan sampaikan laporan penanganan kasus Januari-April 2025, 6 Mei 2025. Foto Dok. Kementerian Kehutanan.Januari-April 2025, Pengaduan ke Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan Capai 90 Kasus
    In News
    Selasa, 6 Mei 2025
  • Ilustrasi ganja medis. Foto TerreDiCannabis_/pixabay.com.BNN akan Gandeng BRIN untuk Riset Ganja Medis, LBHM Sampaikan Rekomendasi
    In IPTEK
    Selasa, 6 Mei 2025
  • Masyarakat adat Poco Lek menolak proyek panas bumi. Foto Dok. AMANProyek Panas Bumi di NTT Ditolak Warga, Kementerian ESDM Gandeng UGM
    In Lingkungan
    Senin, 5 Mei 2025
  • Rencana lokasi pembangunan sabo dam di DAS Anai, Sumatra Barat.Foto Dok. Kementerian PU.Masih Satu Juta Kubik Abu Gunung Marapi, Kementerian PU Bangun 9 Sabo Dam
    In News
    Senin, 5 Mei 2025
  • Lebah madu klanceng. Foto fotopirat/pixabay.Madu Klanceng Lebih Aman Bagi Penderita Diabetes
    In IPTEK
    Minggu, 4 Mei 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media