Wanaloka.com – Organisasi masyarakat sipil Jepang dan Indonesia menyerahkan surat permintaan dan kuesioner ke Hanwa Co., Ltd. pada 6 November 2025. Mereka mendesak perusahaan tersebut menangguhkan impor pelet kayu dari Indonesia untuk bahan bakar biomassa.
Forest Watch Indonesia (FWI) Campaigner, Anggi Putra Prayoga mengingatkan hutan memiliki fungsi krusial yang harus dilestarikan, yaitu melindungi kehidupan manusia dari krisis iklim. Keberlanjutan tidak akan terwujud apabila praktik-praktik yang dilakukan merusak hutan.
“Hasil investigasi FWI di lapangan menunjukkan pemanfaatan kayu hutan alam dilakukan secara masif. Ini diperkuat laporan V-Legal,” ungkap Anggi.
Baca juga: Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Usaha Diatur Terpisah
Di Indonesia, Hutan Tanaman Industri untuk Energi (Hutan Tanaman Energi, HTE) telah berkembang pesat untuk produksi pelet kayu. Bahkan telah mencapai sekitar 1,3 juta hektare. Ekspansi ini telah menyebabkan penebangan hutan alam dan konversi ke perkebunan monokultur sehingga menimbulkan kekhawatiran serius. Baik soal hilangnya keanekaragaman hayati, peningkatan risiko banjir, dan berdampak negatif terhadap mata pencaharian masyarakat lokal dan alih fungsi lahan.
Secara khusus, Provinsi Gorontalo, bagian utara Sulawesi menjadi salah satu daerah pemasok pelet kayu impor Hanwa yang cukup terkenal. LSM dan kelompok masyarakat sipil di Indonesia telah menyampaikan kekhawatirannya, sebab “hutan Indonesia bukan bahan bakar.”
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Gorontalo, Defri Sofyan menyebut hasil penelitiannya di dua daerah tumpang tindih dengan konsesi yang terhubung dengan Hanwa Co. temuannya, perusahaan tersebut gagal memperoleh Persetujuan Awal Tanpa Paksaan dan Berdasarkan Informasi (FPIC) dari masyarakat setempat.
Baca juga: Sinergi Tradisi dan Sains Jadi Solusi Mitigasi Bencana di Indonesia







Discussion about this post