Jumat, 25 Juli 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman Gundul Akibat Tambang Ilegal

Rabu, 9 April 2025
A A
Hutan pendidikan Universtas Mulawarman di Samarinda, Kalimantan Timur gundul akibat tambang batu bara ilegal. Foto Dok. PPID Kementerian Kehutanan.

Hutan pendidikan Universtas Mulawarman di Samarinda, Kalimantan Timur gundul akibat tambang batu bara ilegal. Foto Dok. PPID Kementerian Kehutanan.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Ada aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan yang dikelola Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) di Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan mengumpulkan data dan informasi terkait fakta-fakta hukum tersebut.

Kasus bermula usai tim pengelola hutan pendidikan Unmul melakukan pengecekan lapangan pada 4 April 2025. Tim menemukan aktivitas pembukaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan batu bara secara ilegal.

Dari hasil pengecekan, tampak pelaku kejahatan mengupas dan menggali tanah dengan alat berat yang menyebabkan pepohonan tumbang dan vegetasi di hutan diklat rusak.

Baca juga: Komitmen Muhammadiyah Mendampingi Warga Terdampak Konflik Agraria di Pakel

Pada 6 April 2025, para pelaku diketahui kabur. Mereka menarik keluar seluruh peralatannya secara hit and run. Meninggalkan ekosistem sekitar 3,26 hektare areal hutan diklat rusak akibat aktivitas tersebut.

Pihak Dekan Fahutan Unmul melaporkan kasus tersebut ke Kemenhut. Direktur Jenderal Ditjen Gakkum Kehutanan, Januanto memerintahkan jajaran polisi hutan dan penyidik (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan untuk terjun ke lapangan secara cepat dan intensif melakukan proses penyelidikan atas aktivitas tambang tersebut.

“Aktivitas tambang ilegal tersebut merupakan suatu bentuk kejahatan serius perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisir,” kata Januanto.

Baca juga: Tiga Metode Penyajian Kopi Terpopuler di Indonesia Tubruk, V60, dan Cold Brew

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Ditjen Gakkum Kehutananhutan pendidikanKHDTKtambang ilegalUniversitas Mulawarman

Editor

Next Post
Pelaku wisata dan masyarakat beraudiensi dengan BTNGR terkait pembatasan kuota pendakian Gunung Rinjani, 7

Pelaku Wisata Minta Kuota Pendakian Gunung Rinjani Berdasar Daya Tampung

Discussion about this post

TERKINI

  • Mahkamah Konstitusi menolak pengajuan uji formil UU KSDAHE, 17 Juli 2025. Foto Dok. AMAN.MK Tolak Uji Formil UU KSDAHE, Dissenting Opinion Dua Hakim Sebut Ada Pelanggaran
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Riau, 23 Juli 2025. Foto Dok. BMKG.Juli Puncak Kemarau di Riau, Potensi Karhutla Meningkat hingga Awal Agustus
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Ilustrasi gajah di kawasan DAS Peusangan, Aceh. Foto WWF Indonesia.Lahan Konservasi Gajah dari Prabowo, Pakar Ingatkan Kepastian Status Lahan dan Kesesuaian Habitat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Komisi XIII menerima audiensi LEM UII Yogyakarta terkait RUU Masyarakat Adat di Gedung DPR, 21 Juli 2025. Foto Runi-Andri/Parlementaria.Lebih Dua Dekade, Baleg dan Komisi XIII DPR Janji Sahkan RUU Masyarakat Adat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Peresmian Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya di Jakarta, 21 Juli 2025. Foto BMKG.Fondasi Gedung Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya Sedalam 30 Meter
    In IPTEK
    Rabu, 23 Juli 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media