Minggu, 26 Oktober 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman Gundul Akibat Tambang Ilegal

Rabu, 9 April 2025
A A
Hutan pendidikan Universtas Mulawarman di Samarinda, Kalimantan Timur gundul akibat tambang batu bara ilegal. Foto Dok. PPID Kementerian Kehutanan.

Hutan pendidikan Universtas Mulawarman di Samarinda, Kalimantan Timur gundul akibat tambang batu bara ilegal. Foto Dok. PPID Kementerian Kehutanan.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Ada aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan yang dikelola Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) di Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan mengumpulkan data dan informasi terkait fakta-fakta hukum tersebut.

Kasus bermula usai tim pengelola hutan pendidikan Unmul melakukan pengecekan lapangan pada 4 April 2025. Tim menemukan aktivitas pembukaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan batu bara secara ilegal.

Dari hasil pengecekan, tampak pelaku kejahatan mengupas dan menggali tanah dengan alat berat yang menyebabkan pepohonan tumbang dan vegetasi di hutan diklat rusak.

Baca juga: Komitmen Muhammadiyah Mendampingi Warga Terdampak Konflik Agraria di Pakel

Pada 6 April 2025, para pelaku diketahui kabur. Mereka menarik keluar seluruh peralatannya secara hit and run. Meninggalkan ekosistem sekitar 3,26 hektare areal hutan diklat rusak akibat aktivitas tersebut.

Pihak Dekan Fahutan Unmul melaporkan kasus tersebut ke Kemenhut. Direktur Jenderal Ditjen Gakkum Kehutanan, Januanto memerintahkan jajaran polisi hutan dan penyidik (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan untuk terjun ke lapangan secara cepat dan intensif melakukan proses penyelidikan atas aktivitas tambang tersebut.

“Aktivitas tambang ilegal tersebut merupakan suatu bentuk kejahatan serius perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisir,” kata Januanto.

Baca juga: Tiga Metode Penyajian Kopi Terpopuler di Indonesia Tubruk, V60, dan Cold Brew

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Ditjen Gakkum Kehutananhutan pendidikanKHDTKtambang ilegalUniversitas Mulawarman

Editor

Next Post
Pelaku wisata dan masyarakat beraudiensi dengan BTNGR terkait pembatasan kuota pendakian Gunung Rinjani, 7

Pelaku Wisata Minta Kuota Pendakian Gunung Rinjani Berdasar Daya Tampung

Discussion about this post

TERKINI

  • Kebakaran lahan gambut di palangkaraya, Kalimantan Tengah. Foto Aulia Erlangga/CIFOR.Mitigasi Kebakaran Lahan Gambut Lewat Pendekatan Ekohidrologi
    In IPTEK
    Minggu, 26 Oktober 2025
  • TPST Kranon di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Portal Pemkot Yogyakarta.Walhi Yogyakarta Desak DIY Tolak Proyek PSEL yang Meningkatkan Degradasi Lingkungan di Piyungan
    In Lingkungan
    Minggu, 26 Oktober 2025
  • Air conditioner yang dipasang di rumah-rumah. Foto terimakasih0/pixabay.com.Cuaca Panas Tiap Tahun Makin Ekstrem, Penggunaan AC Justru Meningkatkan Udara Panas
    In IPTEK
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Biodiesel 40 persen (E40). Foto Kementerian ESDM.Solar Dicampur Biodiesel 40 Persen Tahun 2026, Bensin Dicampur Etanol 10 Persen Tahun 2027
    In News
    Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Potret pencemaran plastik di salah satu sungai di Indonesia. Foto dok. Tim Ekspedisi Sungai Nusantara.Penting Tanggung Jawab Industri dan Pemerintah atas Kandungan Mikroplastik dalam Air Hujan
    In News
    Jumat, 24 Oktober 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media