Wanaloka.com – Ada aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan yang dikelola Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) di Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan mengumpulkan data dan informasi terkait fakta-fakta hukum tersebut.
Kasus bermula usai tim pengelola hutan pendidikan Unmul melakukan pengecekan lapangan pada 4 April 2025. Tim menemukan aktivitas pembukaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan batu bara secara ilegal.
Dari hasil pengecekan, tampak pelaku kejahatan mengupas dan menggali tanah dengan alat berat yang menyebabkan pepohonan tumbang dan vegetasi di hutan diklat rusak.
Baca juga: Komitmen Muhammadiyah Mendampingi Warga Terdampak Konflik Agraria di Pakel
Pada 6 April 2025, para pelaku diketahui kabur. Mereka menarik keluar seluruh peralatannya secara hit and run. Meninggalkan ekosistem sekitar 3,26 hektare areal hutan diklat rusak akibat aktivitas tersebut.
Pihak Dekan Fahutan Unmul melaporkan kasus tersebut ke Kemenhut. Direktur Jenderal Ditjen Gakkum Kehutanan, Januanto memerintahkan jajaran polisi hutan dan penyidik (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan untuk terjun ke lapangan secara cepat dan intensif melakukan proses penyelidikan atas aktivitas tambang tersebut.
“Aktivitas tambang ilegal tersebut merupakan suatu bentuk kejahatan serius perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisir,” kata Januanto.
Baca juga: Tiga Metode Penyajian Kopi Terpopuler di Indonesia Tubruk, V60, dan Cold Brew
Discussion about this post