Selasa, 11 Agustus 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman Gundul Akibat Tambang Ilegal

Rabu, 9 April 2025
A A
Hutan pendidikan Universtas Mulawarman di Samarinda, Kalimantan Timur gundul akibat tambang batu bara ilegal. Foto Dok. PPID Kementerian Kehutanan.

Hutan pendidikan Universtas Mulawarman di Samarinda, Kalimantan Timur gundul akibat tambang batu bara ilegal. Foto Dok. PPID Kementerian Kehutanan.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Ada aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan yang dikelola Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) di Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan mengumpulkan data dan informasi terkait fakta-fakta hukum tersebut.

Kasus bermula usai tim pengelola hutan pendidikan Unmul melakukan pengecekan lapangan pada 4 April 2025. Tim menemukan aktivitas pembukaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan batu bara secara ilegal.

Dari hasil pengecekan, tampak pelaku kejahatan mengupas dan menggali tanah dengan alat berat yang menyebabkan pepohonan tumbang dan vegetasi di hutan diklat rusak.

Baca juga: Komitmen Muhammadiyah Mendampingi Warga Terdampak Konflik Agraria di Pakel

Pada 6 April 2025, para pelaku diketahui kabur. Mereka menarik keluar seluruh peralatannya secara hit and run. Meninggalkan ekosistem sekitar 3,26 hektare areal hutan diklat rusak akibat aktivitas tersebut.

Pihak Dekan Fahutan Unmul melaporkan kasus tersebut ke Kemenhut. Direktur Jenderal Ditjen Gakkum Kehutanan, Januanto memerintahkan jajaran polisi hutan dan penyidik (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan untuk terjun ke lapangan secara cepat dan intensif melakukan proses penyelidikan atas aktivitas tambang tersebut.

“Aktivitas tambang ilegal tersebut merupakan suatu bentuk kejahatan serius perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisir,” kata Januanto.

Baca juga: Tiga Metode Penyajian Kopi Terpopuler di Indonesia Tubruk, V60, dan Cold Brew

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Ditjen Gakkum Kehutananhutan pendidikanKHDTKtambang ilegalUniversitas Mulawarman

Editor

Next Post
Pelaku wisata dan masyarakat beraudiensi dengan BTNGR terkait pembatasan kuota pendakian Gunung Rinjani, 7

Pelaku Wisata Minta Kuota Pendakian Gunung Rinjani Berdasar Daya Tampung

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi gerhana matahari total. Foto Dok. BMKG.Masyarakat Indonesia Bisa Saksikan Fase Gerhana Matahari Total 12 Agustus di Kanal NASA
    In News
    Minggu, 9 Agustus 2026
  • Bencana ekologis di Sumatra. Foto Walhi.Deklarasi Desk Disaster Walhi: Hentikan Narasi “Bencana Alam” untuk Menghapus Tanggung Jawab
    In Lingkungan
    Rabu, 5 Agustus 2026
  • Menteri LH M. Jumhur Hidayat dalam Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Militer, dan Tata Usaha Negara Seluruh Indonesia Angkatan XXIII di Bogor, 3 Agustus 2026. Foto Dok. KLH/BPLH.Menteri Jumhur: Putusan Pengadilan Harus Pulihkan Ekosistem dan Hentikan Perusakan Alam
    In News
    Rabu, 5 Agustus 2026
  • Ilustrasi semangka tanpa biji. Foto Congerdesign/Pixabay.comBudidaya Buah Tanpa Biji Tetap secara Alami
    In IPTEK
    Selasa, 4 Agustus 2026
  • Tongkang pengangkut batubara di perairan Sungai Mahakam. Foto Dok Wanaloka.com.Ribuan Ton Batu Bara Tumpah di Perairan Jepara, BRIN Survei Verifikasi Pencemaran
    In News
    Selasa, 4 Agustus 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media