Selasa, 8 Juli 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman Gundul Akibat Tambang Ilegal

Rabu, 9 April 2025
A A
Hutan pendidikan Universtas Mulawarman di Samarinda, Kalimantan Timur gundul akibat tambang batu bara ilegal. Foto Dok. PPID Kementerian Kehutanan.

Hutan pendidikan Universtas Mulawarman di Samarinda, Kalimantan Timur gundul akibat tambang batu bara ilegal. Foto Dok. PPID Kementerian Kehutanan.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Ada aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan yang dikelola Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) di Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan mengumpulkan data dan informasi terkait fakta-fakta hukum tersebut.

Kasus bermula usai tim pengelola hutan pendidikan Unmul melakukan pengecekan lapangan pada 4 April 2025. Tim menemukan aktivitas pembukaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan batu bara secara ilegal.

Dari hasil pengecekan, tampak pelaku kejahatan mengupas dan menggali tanah dengan alat berat yang menyebabkan pepohonan tumbang dan vegetasi di hutan diklat rusak.

Baca juga: Komitmen Muhammadiyah Mendampingi Warga Terdampak Konflik Agraria di Pakel

Pada 6 April 2025, para pelaku diketahui kabur. Mereka menarik keluar seluruh peralatannya secara hit and run. Meninggalkan ekosistem sekitar 3,26 hektare areal hutan diklat rusak akibat aktivitas tersebut.

Pihak Dekan Fahutan Unmul melaporkan kasus tersebut ke Kemenhut. Direktur Jenderal Ditjen Gakkum Kehutanan, Januanto memerintahkan jajaran polisi hutan dan penyidik (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan untuk terjun ke lapangan secara cepat dan intensif melakukan proses penyelidikan atas aktivitas tambang tersebut.

“Aktivitas tambang ilegal tersebut merupakan suatu bentuk kejahatan serius perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisir,” kata Januanto.

Baca juga: Tiga Metode Penyajian Kopi Terpopuler di Indonesia Tubruk, V60, dan Cold Brew

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Ditjen Gakkum Kehutananhutan pendidikanKHDTKtambang ilegalUniversitas Mulawarman

Editor

Next Post
Pelaku wisata dan masyarakat beraudiensi dengan BTNGR terkait pembatasan kuota pendakian Gunung Rinjani, 7

Pelaku Wisata Minta Kuota Pendakian Gunung Rinjani Berdasar Daya Tampung

Discussion about this post

TERKINI

  • Beberapa pulau-pulau kecil di Raja Ampat, Papua Barat Daya tampak gundul akibat penambangan nikel. Foto Dok. AMAN.BUMN Pertambangan Diminta Serahkan Laporan Tahunan Tepat Waktu
    In News
    Senin, 7 Juli 2025
  • Ilustrasi sampah dari kawasan kuliner. Foto Dennis/pixabay.com.Kawasan Pasar, Kuliner, dan Mal Wajib Kelola Sampah Mandiri
    In News
    Senin, 7 Juli 2025
  • Ilustrasi nyamuk Anopheles. Foto shammiknr/pixabay.com.Riset Bakteri Wolbachia Gantikan Kelambu untuk Kendalikan Malaria di Papua
    In IPTEK
    Minggu, 6 Juli 2025
  • Ilustrasi kelelawar di pepohonan. Foto ignartonosbg/pixabay.com.Delapan Virus Baru Teridentifikasi pada Kelelawar, Pakar Ingatkan Risiko Zoonosis
    In Rehat
    Minggu, 6 Juli 2025
  • Ilustrasi kekeringan. Foto klimkin/pixabay.com.Ahli Meteorologi Ingatkan Waspada Kekeringan Meskipun Kemarau Basah
    In News
    Sabtu, 5 Juli 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media