Ia menyampaikan terima kasih atas atensi tinggi dan dukungan publik dalam memainkan peran kontrol sosial untuk penyelamatan ekosistem sumberdaya alam di kawasan-kawasan hutan, termasuk kawasan hutan pendidikan.
“Penguatan perlindungan hutan dan sistem pengawasan yang lebih efektif atas kelola hutan pendidikan perlu ditingkatkan melalui kerja-kerja kolaboratif lintas instansi,” imbuh dia.
Kawasan Hutan untuk Tujuan Khusus (KHDTK) merupakan mandat UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. KHDTK mempunyai fungsi khusus untuk pendidikan dan pelatihan yang wajib dijaga kelestariannya serta berfungsi sebagai laboratorium alam tempat pembelajaran bagi civitas akademik.
Baca juga: Slow Tourism, Konsep Pariwisata yang Mendukung Keberlanjutan Lingkungan
Pada kesempatan terpisah, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (P2SDM) Kehutanan, Indra Exploitasia juga memberikan tanggapan atas langkah-langkah evaluatif dan antisipatif pengelolaan hutan diklat Unmul sehingga kejadian tindak kejahatan serupa bisa diminimalisir. Hutan diklat sangat strategis dalam upaya mendukung pengembangan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
BP2SDM Kehutanan mengklaim telah berkoordinasi dengan pihak Unmul serta pihak-pihak terkait untuk secara kolaboratif melakukan evaluasi kelola hutan diklat. Sekaligus memformulasikan langkah-langkah korektif secara terukur dalam upaya menjaga kelestarian ekosistem sumberdaya alam hutan diklat mulai perencanaan, pengelolaan dan pengawasan. [WLC02]
Sumber: PPID Kementerian Kehutanan
Discussion about this post