Sabtu, 28 Juni 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Isu Masyarakat Adat Terabaikan Capres Cawapres Pemilu 2024

Sabtu, 3 Februari 2024
A A
Konsolidasi masyarakat adat region Kalimantan, 17 Januari 2024. Foto Dok. AMAN.

Konsolidasi masyarakat adat region Kalimantan, 17 Januari 2024. Foto Dok. AMAN.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Situasi hukum dan kebijakan terkait Masyarakat Adat memburuk sepanjang tahun 2023. Berdasarkan Catatan Tahun 2023 dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), kondisi itu mengakibatkan 2.578.073 ha wilayah adat dirampas untuk kepentingan investasi dan bisnis atau pembangunan infrastruktur.

Perampasan wilayah adat yang terjadi dibarengi dengan praktik kriminalisasi dan kekerasan yang dialami masyarakat adat di Indonesia. Sebagian besar perampasan wilayah adat tersebut disertai kekerasan dan kriminalisasi. Sebanyak 247 orang korban, 204 orang diantaranya luka-luka, 1 orang ditembak sampai meninggal dunia, dan kurang lebih 100 rumah masyarakat adat dihancurkan karena dianggap mendiami kawasan konservasi negara.

Catatan lain yang cukup ironis adalah kebijakan pemerintah untuk merespons krisis iklim melalui energi terbarukan dan karbon, justru berdampak buruk bagi Masyarakat Adat yang selama ini telah menjaga hutan dan alam. Berbagai wilayah adat yang dirampas, di antaranya adalah untuk kepentingan dua hal tersebut.

Baca Juga: Riset CfDS UGM, 18 Persen Penyangkal Krisis Iklim dari Indonesia

“Pemerintah tak pernah memandang Masyarakat Adat sebagai aktor kunci dalam aksi mitigasi dan adaptasi krisis iklim,” ujar Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi dalam keterangan pers yang diterima Wanaloka.com pada 3 Februari 2024.

Dalam Perpres No 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon, AMAN menilai karbon yang dihasilkan dari hutan yang selama ini dijaga dan dirawat masyarakat adat telah menjadi komoditas dagang yang dikuasai pemerintah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalu Peraturan No.14/2023 tentang Bursa Karbon mewajibkan entitas penyelenggara bursa karbon harus memiliki modal Rp100 miliar. Aturan ini dinilai telah mengeliminasi masyarakat adat sebagai bagian dari penyelenggara karbon.

“591,957 ha wilayah hutan yang menjadi bagian wilayah adat masyarakat adat Aru, Maluku, telah dikapling oleh Melchor Grup yang membangun kerjasama dengan Medco Group sebagai pemegang izin IUPHHK-HTI dengan luas 170.000 hektar. Masyarakat adat saat ini berada di tengah hukum refresif dan cengkeraman oligarki,” sambung Rukka.

Baca Juga: Tiga Industri Strategis Incar Kekayaan Mineral Masa Depan

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Aliansi Masyarakat Adat NusantaraIKNkrisis iklimmasyarakat adatPemilu 2024

Editor

Next Post
Lahan gambut yang berbatasan dengan kebun sawit. Foto Dok. YKAN.

Gambut di Riau, Kalimantan Tengah dan Sumatra Selatan Jadi Prioritas Restorasi

Discussion about this post

TERKINI

  • Anggrek Dendrobium azureum. Foto Yanuar Ishaq Dwi Cahyo/Fauna & Flora International-Indonesia Programme.Anggrek Biru Raja Ampat Terancam Punah, Tapi Tak Dilindungi Hukum Indonesia
    In Rehat
    Jumat, 27 Juni 2025
  • PLTP Blawan Ijen, Kabupaten Bondowoso yang diresmikan secara hybrid oleh Presiden Prabowo Subianto, Kamis, 26 Juni 2025. Foto: BPMI Setpres.Prabowo Resmikan 55 Proyek Energi Panas Bumi dan Surya, Klaim Nol Emisi Karbon Tepat Waktu
    In News
    Jumat, 27 Juni 2025
  • Lahan proyek food estate yang memakan lahan hutan. Foto Dok. Greenpeace.Komisi IV DPR Janji Undang Aktivis Lingkungan untuk Bahas UU Baru Kehutanan
    In News
    Kamis, 26 Juni 2025
  • Patroli tim Manggala Agni pasca kebakaran hutan di TNTN, Mei 2025. Foto TNTN.Walhi Riau Ingatkan Penertiban Taman Nasional Tesso Nilo Jangan Represif dan Militeristik
    In Lingkungan
    Kamis, 26 Juni 2025
  • Bentrokan di Pulau Rempang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Kamis, 7 September 2023, terkait proyek pembangunan kawasan Rempang Eco-City. Foto walhiriau.or.id.Seruan Tokoh Lintas Agama, Tolak PSN yang Merusak Lingkungan dan Menggusur Rakyat
    In Lingkungan
    Rabu, 25 Juni 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media