Rabu, 23 September 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Isu Masyarakat Adat Terabaikan Capres Cawapres Pemilu 2024

Sabtu, 3 Februari 2024
A A
Konsolidasi masyarakat adat region Kalimantan, 17 Januari 2024. Foto Dok. AMAN.

Konsolidasi masyarakat adat region Kalimantan, 17 Januari 2024. Foto Dok. AMAN.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Situasi hukum dan kebijakan terkait Masyarakat Adat memburuk sepanjang tahun 2023. Berdasarkan Catatan Tahun 2023 dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), kondisi itu mengakibatkan 2.578.073 ha wilayah adat dirampas untuk kepentingan investasi dan bisnis atau pembangunan infrastruktur.

Perampasan wilayah adat yang terjadi dibarengi dengan praktik kriminalisasi dan kekerasan yang dialami masyarakat adat di Indonesia. Sebagian besar perampasan wilayah adat tersebut disertai kekerasan dan kriminalisasi. Sebanyak 247 orang korban, 204 orang diantaranya luka-luka, 1 orang ditembak sampai meninggal dunia, dan kurang lebih 100 rumah masyarakat adat dihancurkan karena dianggap mendiami kawasan konservasi negara.

Catatan lain yang cukup ironis adalah kebijakan pemerintah untuk merespons krisis iklim melalui energi terbarukan dan karbon, justru berdampak buruk bagi Masyarakat Adat yang selama ini telah menjaga hutan dan alam. Berbagai wilayah adat yang dirampas, di antaranya adalah untuk kepentingan dua hal tersebut.

Baca Juga: Riset CfDS UGM, 18 Persen Penyangkal Krisis Iklim dari Indonesia

“Pemerintah tak pernah memandang Masyarakat Adat sebagai aktor kunci dalam aksi mitigasi dan adaptasi krisis iklim,” ujar Sekjen AMAN, Rukka Sombolinggi dalam keterangan pers yang diterima Wanaloka.com pada 3 Februari 2024.

Dalam Perpres No 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon, AMAN menilai karbon yang dihasilkan dari hutan yang selama ini dijaga dan dirawat masyarakat adat telah menjadi komoditas dagang yang dikuasai pemerintah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalu Peraturan No.14/2023 tentang Bursa Karbon mewajibkan entitas penyelenggara bursa karbon harus memiliki modal Rp100 miliar. Aturan ini dinilai telah mengeliminasi masyarakat adat sebagai bagian dari penyelenggara karbon.

“591,957 ha wilayah hutan yang menjadi bagian wilayah adat masyarakat adat Aru, Maluku, telah dikapling oleh Melchor Grup yang membangun kerjasama dengan Medco Group sebagai pemegang izin IUPHHK-HTI dengan luas 170.000 hektar. Masyarakat adat saat ini berada di tengah hukum refresif dan cengkeraman oligarki,” sambung Rukka.

Baca Juga: Tiga Industri Strategis Incar Kekayaan Mineral Masa Depan

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Aliansi Masyarakat Adat NusantaraIKNKrisis IklimMasyarakat AdatPemilu 2024

Editor

Next Post
Lahan gambut yang berbatasan dengan kebun sawit. Foto Dok. YKAN.

Gambut di Riau, Kalimantan Tengah dan Sumatra Selatan Jadi Prioritas Restorasi

Discussion about this post

TERKINI

  • Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026: Road to COP-17 CBD, Armenia, digelar sejak 1 hingga 3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas, UGM, Yogyakarta.PCS 2026 Hasilkan Deklarasi Konservasi Rakyat Indonesia
    In News
    Sabtu, 5 September 2026
  • Ilustrasi anak-anak bermain di wilayah konservasi. Foto Sasint/Pixabay.com.PCS 2026: Kisah Masyarakat Adat Mengupayakan Konservasi, Melawan Marjinalisasi
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Ilustrasi satu kesatuan hubungan manusia dengan alam dalam konservasi. Foto Charlvera/AI/Pixabay.com.PCS 2026: Wilayah Konservasi Bukan Ruang Kosong, Ada Kesatuan Manusia dengan Alam
    In Lingkungan
    Jumat, 4 September 2026
  • Jaringan masyarkat sipil mendesak pemerintah menghentikan konflik agraria dan pelanggaran HAM di Desa Rakawuta, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dan di wilayah Komunitas Adat Muara Tae, Kutai Barat, Kalimantan Timur.Hentikan Konflik Agraria dan Pelanggaran HAM di Rakawuta dan Muara Tae
    In News
    Kamis, 3 September 2026
  • Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus). Foto Geopix.Karhutla Borneo, 25 Juta Hektar Wilayah Habitat Orangutan Kalimantan Terbakar
    In Lingkungan
    Kamis, 3 September 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media