Sebagai perbandingan emisi dari industri dan kimia dengan proyeksi penurunan sebesar 9 juta ton CO2 dari 61 juta ton CO2 pada kondisi business as usual. Secara nyata persoalan sampah merupakan persoalan keseharian di tengah masyarakat yang secara langsung akan menerima eksternalitas dengan konsekuensi yang cukup serius dalam kehidupan, terutama dalam hal kesehatan dan kenyamanan.
Namun sampah dan limbah dapat dilihat dari aspek peluang dalam upaya mengatasi masalah kunci yang dihadapi sehari-hari. Misalnya dalam hal penyerapan tenaga kerja dan pendapatan rakyat, seperti bank sampah, ekonomi sirkuler dan lain-lain.
“Transformasi besar dalam menangani sampah dan limbah B3 sedang terus dilakukan dan melibatkan banyak pihak,” kata Siti saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun Tahun 2024 (Rakornas PSLB3 2024) di Hotel JW Marriot, Jakarta pada 16 Juli 2024. Rakornas PSLB3 ini masih mengusung semangat Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024 dengan mengangkat tema “Zero Waste Zero Emission 2050”.
Baca Juga: Tower Pemantau Gas Rumah Kaca di Jambi Tekan Laju Perubahan Iklim
Peran pemerintah yang utama ialah merumuskan dan membina implementasi kebijakan dalam rangka pengelolaan sampah dan limbah yang baik. Pemerintah menyiapkan regulasi yang efektif, memberikan insentif bagi entitas yang menerapkan praktik ramah lingkungan, serta mendorong penggunaan inovasi teknologi terkini, tetapi tetap adaptif bagi Indonesia.
Terutama, masyarakat bersama-sama saling memberikan pemahaman, diseminasi untuk langkah-langkah kerja lapangan tentang pengelolaan sampah dan limbah secara tepat. Dalam kesempatan itu juga dilakukan Peluncuran Zero Waste Zero Emission 2050 dan Launching Pusat Kedaruratan Pengelolaan B3 dan Limbah B3 berkolaborasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pada tanggal 5 Desember 2023 di Paviliun Indonesia COP-28 UNFCCC di Dubai, KLHK telah melakukan soft launching Dokumen Rencana Operasional Indonesia’s Zero Waste Zero Emission 2050. Dokumen tersebut merupakan dokumen yang menguraikan pendekatan strategis dari sektor limbah untuk mencapai ‘nol limbah’ tahun 2040, sehingga mendekati target ‘nol emisi’ dapat dicapai pada tahun 2050.
Baca Juga: Jatam Kritisi Ekspansi Geothermal, Ancaman Bagi Warga dan Lingkungan
Melalui beragam aksi mitigasi yang dijabarkan dalam dokumen tersebut, emisi puncak dari sektor limbah akan terjadi tahun 2030, yaitu sebesar 217 juta ton CO2e. Emisi diproyeksikan berkurang secara bertahap hingga tahun 2050 mencapai 62 juta ton CO2e dan 9 juta ton CO2e tahun 2060.
Kategori waste atau limbah dalam rencana tersebut meliputi sampah domestik (rumah tangga) dan limbah B3 dari industri. Diatur tata laksananya dalam proses partisipatif bersama KL dan Pemda dan menghasilkan Dokumen Kerja Indonesia’s Zero Waste Zero Emission 2050. Dokumen ini diharapkan menjadi panduan (guidelines) tentang bagaimana tata kelola dan alur pengelolaan sampah dan limbah B3 menurut masing-masing karakteristik, secara tepat sasaran.
Direktur Jenderal PSLB3, Rosa Vivien Ratnawati menyampaikan saat ini seluruh umat manusia di dunia tengah menghadapi berbagai tantangan lingkungan, sosial, ekonomi, dan kesehatan. Semuanya saling terkait dengan kondisi krisis perubahan iklim; polusi, dan pencemaran lingkungan; serta terancamnya keanekaragaman hayati atau yang lebih dikenal dengan Triple Planetary Crisis.
Baca Juga: Karhutla di Toba, Anggota Komisi IV DPR Kritisi Ketidaksiapan Sarana Pemerintah
Ketiga krisis global tersebut terbukti mengakibatkan banyak kerugian dan dampak negatif pada berbagai aspek kehidupan seperti lingkungan hidup, kesehatan, kehidupan masyarakat, dan laju pembangunan secara keseluruhan.
Vivien menjelaskan upaya menghadapi triple planetary crisis yang semakin intens, pihaknya telah merangkai program dan kegiatan yang bertujuan untuk terus memperkuat partisipasi publik dan kesadaran masyarakat akan pentingnya upaya pelestarian lingkungan dalam merespon isu-isu lingkungan melalui tindakan nyata, penguatan kebijakan dan langkah korektif.
Dalam konteks penguatan kebijakan, misalnya telah dilaksanakan penyusunan kebijakan, pelaksanaan program/kegiatan untuk penguatan peran melalui diskusi dan dialog serta pelibatan masyarakat, pengelola bank sampah, pemerintah daerah dan dunia usaha. Juga pembaruan peran strategis dunia usaha dalam pengelolaan sampah, limbah dan B3, termasuk kesiapsiagaan industri dalam kedaruratan B3 dan/atau limbah B3.
Kegiatan tingkat nasional dirangkum dan dilaksanakan bersama daerah seluruh Indonesia, dalam bentuk empat kegiatan. Pertama, kegiatan partisipatif publik yang luas. Kedua, kegiatan yang memperkuat kebijakan dan langkah operasional aksi pelestarian lingkungan hidup dan aksi iklim. Ketiga, kegiatan untuk menjaga kesinambungan dan konsistensi kerja-kerja lingkungan hidup. Keempat, diskusi pimpinan dan dialog masyarakat. [WLC02]
Discussion about this post