“Hijrah ekologis adalah bagian dari hijrah spiritual. Kita tinggalkan praktik-praktik merusak seperti tambang ilegal, pencemaran sungai, dan eksploitasi berlebihan. Kita tuju arah baru, yaitu energi bersih, lingkungan lestari, dan masa depan generasi,” tegas dia.
Sebagai legislator yang membidangi energi dan lingkungan hidup, Jalal menyampaikan komitmennya untuk terus mendorong kebijakan yang selaras dengan semangat Pasal 33 UUD 1945. Bahwa kekayaan alam dikuasai negara dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, tanpa merusak alam yang diwariskan.
“Semoga tahun baru Hijriah ini menjadi awal hijrah nasional menuju Indonesia yang lebih adil terhadap rakyat dan lebih sayang terhadap Bumi,” kata Jalal. [WLC02]
Sumber: DPR







Discussion about this post