Wanaloka.com – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut), Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan melalui berbagai langkah penegakan hukum yang terukur dan berkelanjutan. Pendekatan keadilan restoratif menjadi pijakan utama dalam strategi penegakan hukum kehutanan.
Alasannya, keadilan restoratif menjadi sarana untuk mengintegrasikan instrumen hukum kehutanan dalam memulihkan kerugian yang dialami hutan, negara, dan masyarakat.
“Tujuan kami adalah mengembalikan kerugian, memberikan efek jera, dan membangun budaya kepatuhan,” ujar Sekretaris Direktur Jenderal Gakkumhut, Lukita Awang Nistyantara dalam media briefing tentang capaian kinerja periode Januari hingga April 2025 Ditjen Gakkumhut, Selasa, 6 Mei 2025.
Baca juga: BNN akan Gandeng BRIN untuk Riset Ganja Medis, LBHM Sampaikan Rekomendasi
Bersama Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, Lukita Awang menyampaikan sepanjang empat bulan pertama tahun ini, Ditjen Gakkumhut menerima 90 pengaduan masyarakat yang telah ditangani dan ditindaklanjuti. Kemudian 10 perkara pidana kehutanan yang telah mencapai tahap P21.
Sementara ada 18 operasi pengamanan hutan dan hasil hutan, terdiri dari 9 operasi perambahan kawasan hutan, 2 operasi pertambangan ilegal, 5 operasi tumbuhan dan satwa liar (TSL), dan 2 operasi pembalakan liar.
Operasi penertiban kawasan hutan dalam rangka penyelamatan Daerah Aliran Sungai (DAS) juga terus dilakukan, mencakup 55 kegiatan/usaha yang disegel karena diduga berada di dalam kawasan hutan tanpa izin. Dan 6 kasus di antaranya dalam penyidikan dan 49 masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) untuk penguatan bukti-bukti lapangan dan saksi.
Baca juga: Proyek Panas Bumi di NTT Ditolak Warga, Kementerian ESDM Gandeng UGM
Penertiban kawasan hutan difokuskan di daerah-daerah hulu DAS, sebagai langkah pencegahan kerusakan hutan lebih lanjut. Sebanyak 50 unit usaha ilegal disegel di kawasan DAS Cisadane (17 unit), DAS Ciliwung (11 unit), DAS Bekasi (7 unit), DAS Citarum (15 unit), dan PETI/ Penambangan Emas Tanpa Izin (5 unit).
Penindakan terhadap penambangan ilegal juga menjadi prioritas. Di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (UNMUL), telah diterbitkan surat perintah penyidikan Nomor: 01/PPNS/GAKKUMHUT.10/GKM.5.3/B/4/2025 tertanggal 28 April 2025. Penyidik juga telah melakukan permintaan keterangan saksi-saksi termasuk permintaan keterangan ahli.
Sementara di Klapanunggal, Bogor, papan larangan telah dipasang pada area dugaan aktivitas tambang ilegal di Cisodong dan Nambo. Ditjen Gakkumhut memastikan akan melanjutkan pendalaman investigasi dan mengambil tindakan tegas.
Discussion about this post