Sabtu, 28 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Januari-April 2025, Pengaduan ke Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan Capai 90 Kasus

Selasa, 6 Mei 2025
A A
Ditjen Gakkumhut Kementerian Kehutanan sampaikan laporan penanganan kasus Januari-April 2025, 6 Mei 2025. Foto Dok. Kementerian Kehutanan.

Ditjen Gakkumhut Kementerian Kehutanan sampaikan laporan penanganan kasus Januari-April 2025, 6 Mei 2025. Foto Dok. Kementerian Kehutanan.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut), Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan melalui berbagai langkah penegakan hukum yang terukur dan berkelanjutan. Pendekatan keadilan restoratif menjadi pijakan utama dalam strategi penegakan hukum kehutanan.

Alasannya, keadilan restoratif menjadi sarana untuk mengintegrasikan instrumen hukum kehutanan dalam memulihkan kerugian yang dialami hutan, negara, dan masyarakat.

“Tujuan kami adalah mengembalikan kerugian, memberikan efek jera, dan membangun budaya kepatuhan,” ujar Sekretaris Direktur Jenderal Gakkumhut, Lukita Awang Nistyantara dalam media briefing tentang capaian kinerja periode Januari hingga April 2025 Ditjen Gakkumhut, Selasa, 6 Mei 2025.

Baca juga: BNN akan Gandeng BRIN untuk Riset Ganja Medis, LBHM Sampaikan Rekomendasi

Bersama Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, Lukita Awang menyampaikan sepanjang empat bulan pertama tahun ini, Ditjen Gakkumhut menerima 90 pengaduan masyarakat yang telah ditangani dan ditindaklanjuti. Kemudian 10 perkara pidana kehutanan yang telah mencapai tahap P21.

Sementara ada 18 operasi pengamanan hutan dan hasil hutan, terdiri dari 9 operasi perambahan kawasan hutan, 2 operasi pertambangan ilegal, 5 operasi tumbuhan dan satwa liar (TSL), dan 2 operasi pembalakan liar.

Operasi penertiban kawasan hutan dalam rangka penyelamatan Daerah Aliran Sungai (DAS) juga terus dilakukan, mencakup 55 kegiatan/usaha yang disegel karena diduga berada di dalam kawasan hutan tanpa izin. Dan 6 kasus di antaranya dalam penyidikan dan 49 masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) untuk penguatan bukti-bukti lapangan dan saksi.

Baca juga: Proyek Panas Bumi di NTT Ditolak Warga, Kementerian ESDM Gandeng UGM

Penertiban kawasan hutan difokuskan di daerah-daerah hulu DAS, sebagai langkah pencegahan kerusakan hutan lebih lanjut. Sebanyak 50 unit usaha ilegal disegel di kawasan DAS Cisadane (17 unit), DAS Ciliwung (11 unit), DAS Bekasi (7 unit), DAS Citarum (15 unit), dan PETI/ Penambangan Emas Tanpa Izin (5 unit).

Penindakan terhadap penambangan ilegal juga menjadi prioritas. Di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (UNMUL), telah diterbitkan surat perintah penyidikan Nomor: 01/PPNS/GAKKUMHUT.10/GKM.5.3/B/4/2025 tertanggal 28 April 2025. Penyidik juga telah melakukan permintaan keterangan saksi-saksi termasuk permintaan keterangan ahli.

Sementara di Klapanunggal, Bogor, papan larangan telah dipasang pada area dugaan aktivitas tambang ilegal di Cisodong dan Nambo. Ditjen Gakkumhut memastikan akan melanjutkan pendalaman investigasi dan mengambil tindakan tegas.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: DASDitjen GakkumhutKementerian Kehutananpembalakan liarperambahan kawasan hutanpertambangan ilegaltumbuhan dan satwa liar

Editor

Next Post
Ilustrasi cuaca panas. Foto alba1970/pixabay.com.

BMKG Catat 2024 Jadi Tahun Terpanas

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media