Mareta menyatakan informasi yang dimohokan sangat penting bagi kepantingan Publik Kaltim karena tapak proyek merupakan ruang hidup masyarakat Pasir Balik dan lokal selama bergenerasi. Kini, mereka mengalami beragam kesulitan, khususnya para tetua, perempuan dan anak dalam mendapatkan air untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Air yang dulu gratis dari sungai, kini harus membeli air gallon. Keluarganya harus menunggu pembagian air dari pihak kontraktor proyek bendungan.
“Ini belum termasuk daya rusak pembangunan bendungan Sepaku-Semoi di Sungai Tengin. Bahkan masyarakat terpaksa memindahkan sekitar 35 makam leluhur Suku Balik yang sudah ada di sana sejak 200 tahun lamanya. Perusahaan memperlakukan makam-makam ini seperti barang yang bisa ditawar dan dibeli,” ucap Mareta.
Secara substansial, konsep ini juga digunakan sebagai respon atas kritik terhadap ancaman krisis air pada bentang di sekitar lokasi IKN, yang tujuannya juga untuk memenuhi kebutuhan air IKN. Badan Otorita IKN (OIKN) menggandeng Deltares, perusahaan konsultan dari Belanda dan didukung Asian Development Bank (ADB).
Divisi Kampanye Jatam Alfarhat Kasman menegaskan, di balik rencana konsep Sponge City yang diawali dengan penyembunyian informasi sangat beraroma siasat busuk. Ia menduga upaya itu untuk mempercepat laju investasi dan proses akumulasi modal di lokus IKN yang akan berimplikasi pada perampasan ruang hidup warga di garis depan dalam melawan mega proyek IKN.
“Menyembunyikan informasi tentang Proyek Bendungan Sepaku-Semoi dan Intake Sepaku yang merupakan bagian dari proyek Ibu Kota baru adalah sebuah kejahatan yang jelas bertentangan dengan Konstitusi RI Pasal 28 F, UUD 1945. Kejahatan pembangkangan terhadap konstitusi juga merupakan skandal terhadap transparansi dan akuntabilitas global dan menunjukkan proses mega proyek Ibu Kota Baru ini dimulai dengan kejahatan informasi publik,” tegas Alfarhat.
Ketua Tim Kuasa Hukum pihak Pemohon (Jatam Kaltim), Muh. Jamil menilai bahwa putusan majelis hakim komisioner komisi informasi pusat yang mengabulkan permohonan pemohon telah sesuai dengan nilai-nilai keadilan. Serta dinilai konsisten dengan putusan-putusan informasi publik sebelumnya, yaitu data dan dokumen terkait lingkungan hidup, pembangunan infrastruktur serta perizinan, seluruhnya adalah dokumen terbuka bagi publik.
“Kemenangan Jatam Kaltim melawan Kementerian PUPR pada hari ini, saya kira juga adalah kemenangan rakyat secara umum. Khususnya mereka yang terdampak langsung pembangunan proyek infrastruktur IKN di Kalimantan Timur. Sekaligus putusan ini diharapkan dapat mengubah watak badan publik yang masih tertutup, menjadi badan publik yang terbuka sesuai dengan kaidah dan ketentuan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 dan peraturan terkait lainnya,” papar Jamil.
Ia juga berharap, usai dokumen dapat dibuka, kemudian dapat dipelajari bersama dan bermanfaat bagi rakyat, secara khusus masyarakat korban maupun calon korban pembangunan IKN. [WLC02]
Discussion about this post