Jumat, 26 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Jatam Kaltim Menang Gugatan Sengketa Informasi IKN atas Kementerian PUPR

Senin, 4 Maret 2024
A A
Sidang gugatan sengketa informasi IKN antara Jatam Kaltim dengan Kementerian PUPR, 4 Maret 2024. Foto Dok. Jatam.
Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur memenangkan gugatan sengketa informasi melawan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono pada 4 Maret 2024. Gugatan tersebut telah didaftarkan Jatam Kaltim ke Komisi Informasi Pusat (KIP) di Jakarta dengan Nomor 011/II/KIP-PSI/2023, pada 22 Februari tahun 2023.

Gugatan informasi yang dilayangkan Jatam Kaltim berkaitan dengan tujuh dokumen informasi dan data yang di dalamnya memuat informasi terkait pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN). Meliputi pembangunan bendungan dan prasarana intake serta jaringan pipa transmisi di Sungai Sepaku-Semoi Kabupaten Penajam Peser Utara, Kalimantan Timur.

Proses yang dilewati sejak persidangan pada Februari 2023, dilanjutkan sidang pemeriksaan, serta pembuktian telah memakan waktu 13 bulan. Akhirnya pada Senin, 4 Maret 2024, Majelis Hakim Komisioner KI) mengagendakan pembacaan putusan. Dalam putusan tersebut Majelis Hakim mengabulkan gugatan sengketa informasi Jatam Kaltim melawan Kementerian PUPR.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi (MK) Arya Sandhiyudha beranggotakan Donny Yoesgiantoro, Syawaludin didampingi Panitera Pengganti (PP) Aldi Rano Sianturi, MK menyatakan mengabulkan gugatan informasi Jatam Kaltim untuk sebagian.

Sebagian informasi yang dikabulkan meliputi 5 data dan informasi dari 7 yang dimohonkan. Meliputi, Pertama, salinan dokumen persyaratan administratif identitas pembangunan bendungan (sesuai Permen PUPR RI NO. 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan). Kedua, salinan dokumen permohonan izin penggunaan sumber daya air bendungan sepaku semoi (sesuai Permen PUPR Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan).

Ketiga, salinan dokumen persetujuan prinsip pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi, Keempat, salinan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pembangunan bendungan Sepaku Semoi Kabupaten Penajam Paser Utara. Kelima, salinan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan pembangunan prasarana intake dan jaringan pipa transmisi Sungai Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pemerintah mengklaim Ibu IKN yang akan menjadi kota ideal dengan mengusung konsep Sponge City serta 100 persen akan menggunakan energi bersih dan sumber energi yang rendah karbon untuk mengejar target Net Zero Emissions 2045.

“Itu akal-akalan yang secara sengaja dipertontonkan pemerintah,” kata Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari dalam siaran pers Jatam, 4 Maret 2024.

Akal-akalan yang dimaksud melalui upaya parade Geo-engineering, hingga manipulasi pengetahuan untuk melegitimasi perampasan dan perusakan interaksi sosial, ekonomi, dan kebudayaan antara sungai dengan masyarakat Suku Balik yang menjadi lokus dari mega proyek Pembangunan Bendungan, Intake, Transmisi Pipa Sungai hingga proyek penanganan banjir. Kemudian dikemas atas nama proyek Sponge City yang masing-masing dibangun di atas Daerah Aliran Sungai (DAS) di wilayah Sepaku. Bendungan Sepaku Semoi berada di bentang Sungai Mentoyok atau yang sering disebut sungai Tengin. Sementara Intake Sepaku dibangun di atas bentang Sungai Sepaku.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: IKNJatam KaltimKabupaten Penajam Peser UtaraKementerian PUPRkonsep Sponge CityNet Zero Emissions 2045

Editor

Next Post
Rombongan BNPB dan Pemkab Bandung Barat meninjau lokasi terdampak pergerakan tanah di Kecamatan Rongga, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, 5 Maret 2024. Foto Dok. BNPB.

Dampak Pergerakan Tanah di Bandung Barat, Rumah Warga Harus Direlokasi

Discussion about this post

TERKINI

  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Para pejabat menunjukkan peta calon lokasi bandar antariksa di Distrik Biak Utara yang mengancam wilayah adat Warbon. Foto Istimewa.LBH Papua Nilai Rencana Pembangunan Bandar Antariksa di Wilayah Adat Warbon Cacat Hukum
    In Lingkungan
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Ilustrasi tawon yang berkoloni. Foto jcbeni.Pixabay.com.Tawon yang Berkoloni Mengenali Wajah Manusia yang Mengganggunya
    In IPTEK
    Jumat, 19 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media