Sebelumnya, Jokowi mengundang sejumlah menteri terkait pencabutan ribuan izin usaha tambang, kehutanan, dan HGU perkebunan di Istana Kepresidenan Bogor pada 6 Januari 2022 lalu. Hadir dalam pertemuan bersama Jokowi adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.
“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kami cabut,” kata Jokowi dalam keterangannya sebagaimana dilansir dari laman presidenri.go.id, Kamis, 6 Januari 2022.
Baca Juga: Mengenal Persoalan Energi dari Hulu ke Hilir Bersama Walhi Yogyakarta
Pencabutan yang dimaksud meliputi, pertama, pemerintah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. Izin itu sudah diberikan bertahun-tahun, tetapi tidak dikerjakan.
“Ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Jokowi.
Kedua, pencabutan 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.
Ketiga, pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan seluas 34.448 hektare yang ditelantarkan. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.
Baca Juga: Indonesia-Jepang Kerja Sama Transisi Energi, Investasi akan Dipermudah
Jokowi mengatakan, pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan, kehutanan, serta perizinan yang lainnya.
“Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel. Namun izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut,” imbuh Jokowi.
Baca Juga: Buku Green Energy, Indonesia Belum Optimalkan Energi Baru Terbarukan yang Melimpah
Di saat yang sama, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif (termasuk kelompok petani, pesantren, dll), yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.
“Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” kata Jokowi. [WLC02]
Discussion about this post