Jumat, 27 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Jokowi Cabut Izin Tambang, Jatam: Perusahaan Penyebab Kejahatan Lingkungan Tak Tersentuh

Presiden Joko Widodo telah mencabut ribuan Izin Usaha Pertambangan. Namun Jatam menduga pencabutan itu justru membuka ruang eksploitasi baru. Mengapa?

Selasa, 11 Januari 2022
A A
Ilustrasi pertambangan. Foto keesstes/pixabay.com.

Ilustrasi pertambangan. Foto keesstes/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Sebelumnya, Jokowi mengundang sejumlah menteri terkait pencabutan ribuan izin usaha tambang, kehutanan, dan HGU perkebunan di Istana Kepresidenan Bogor pada 6 Januari 2022 lalu. Hadir dalam pertemuan bersama Jokowi adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia.

“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kami cabut,” kata Jokowi dalam keterangannya sebagaimana dilansir dari laman presidenri.go.id, Kamis, 6 Januari 2022.

Baca Juga: Mengenal Persoalan Energi dari Hulu ke Hilir Bersama Walhi Yogyakarta

Pencabutan yang dimaksud meliputi, pertama, pemerintah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. Izin itu sudah diberikan bertahun-tahun, tetapi tidak dikerjakan.

“Ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” kata Jokowi.

Kedua, pencabutan 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan.

Ketiga, pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan seluas 34.448 hektare yang ditelantarkan. Dari luasan tersebut, sebanyak 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare bagian dari HGU yang telantar milik 24 badan hukum.

Baca Juga: Indonesia-Jepang Kerja Sama Transisi Energi, Investasi akan Dipermudah

Jokowi mengatakan, pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan, kehutanan, serta perizinan yang lainnya.

“Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel. Namun izin-izin yang disalahgunakan pasti akan dicabut,” imbuh Jokowi.

Baca Juga: Buku Green Energy, Indonesia Belum Optimalkan Energi Baru Terbarukan yang Melimpah

Di saat yang sama, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif (termasuk kelompok petani, pesantren, dll), yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

“Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam,” kata Jokowi. [WLC02]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Arifin TasrifBahlil Lahadaliabatu baraIUPIzin Usaha PertambanganJatamKejahatan lingkunganKKperusahaan tambangPKP2BPresiden JokowiSiti Nurbaya BakarSofyan DjaliltambangUU Cipta KerjaUU Minerba

Editor

Next Post
Rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, 10 Januari 2022. Foto presidenri.go.id.

Kasus Omicron Menyebar di 150 Negara, Luhut: Tahan Dulu Jalan-jalan ke Luar Negeri

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media