Wanaloka.com – Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pencabutan 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia pada 6 Januari 2022. Gara-gara para pemegang IUP itu dinilai tidak pernah menyampaikan rencana kerja yang sudah diberi izin bertahun-tahun. Jokowi mengklaim, pencabutan IUP terkait upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar terjadi pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan ketidakadilan dan kerusakan alam. Namun bagi para aktivis Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), pencabutan IUP itu tak perlu diapresiasi.
“Upaya itu tidak didasarkan dan tidak menyentuh perusahaan pemegang IUP yang melakukan tindak kejahatan lingkungan dan kemanusiaan. Justru akan membuka ruang eksploitasi baru yang berdampak pada percepatan dan perluasan kerusakan di seluruh kepulauan di Indonesia,” papar tim kampanye Jatam Melky Nahar, Muh Jamil, dan Ki Bagus dalam siaran pers yang dilansir dari laman jatam.org, Jumat, 7 Januari 2022.
Baca Juga: Trend Asia: Larangan Ekspor Batu Bara Diduga PLN Terancam Krisis
Alasan lain, Jatam menduga kebijakan pencabutan izin tambang juga tidak menyentuh perusahaan pemegang KK (Kontrak Karya) dan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara) yang memiliki rekam jejak buruk yang notabene dimiliki para elit politik.
“Semestinya, pencabutan izin juga mesti menyasar pada perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan bencana. Tidak hanya berbasis jejak kejahatan korporasi,” kata Tim Kampanye Jatam.
Jatam mencatat, setidaknya terdapat 783 IUP berada di kawasan bencana yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Begitu pula dengan tambang yang berada di kawasan hutan. Pada 2019 terdapat 2.196 IUP yang beroperasi di kawasan hutan. Juga deretan perusahaan tambang yang meninggalkan lubang-lubang tambang tanpa reklamasi yang menyebabkan banyak anak tewas tenggelam.
“Kami menduga, pencabutan ribuan izin tambang adalah bagian dari upaya konsolidasi perusahaan tambang dan percepatan pengerukan komoditas tambang,” kata Tim Kampanye Jatam.
Baca Juga: Pelarangan Ekspor Batu Bara Bukan Solusi, Harus Percepat Transisi Energi Terbarukan
Alih-alih didasari penyelamatan lingkungan, perlindungan hak warga dan evaluasi atas carut marut proses perizinan tambang, Jatam menduga, pencabutan izin ini jelas dalam rangka untuk mempercepat pengerukan di tapak-tapak tambang. Ditambah lagi ada jaminan proses perizinan yang lebih singkat dan mudah untuk perusahaan yang mau masuk ke konsesi yang sudah dicabut itu.
“Para pelaku bisnis pertambangan dalam lingkaran pemerintahan juga patut diduga akan menjadi pihak yang paling diuntungkan dalam pencabutan izin tambang ini,” papar Tim Kampanye Jatam.
Baca Juga: Pelarangan Ekspor Batu Bara Bukan Solusi, Harus Percepat Transisi Energi Terbarukan
Lantaran tidak lepas dari berbagai regulasi yang muncul belakangan yang memberikan banyak insentif fiskal dan perizinan. Semisal, Revisi UU MInerba dan UU Cipta Kerja yang akan memberikan karpet merah bagi para oligarki tambang di lingkar kekuasaan untuk masuk dan menguasai konsesi dari ribuan izin yang telah dicabut Jokowi.
Kemudahan izin tetap diberikan

Discussion about this post