Baca Juga: Risnawati Utami: Jangan Menganggap Difabel Berbeda, Anggaplah Setara
Translokasi Astuti membutuhkan waktu kurang lebih 31 jam. Satwa liar ini diberangkatkan dari BKSDA Sulawesi Utara menuju BKSDA Kalimantan Timur melalui perjalanan darat dan penerbangan.
Perjalanan darat dimulai dari Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki, Minahasa Utara ke Pusat Rehabilitasi Orangutan (Centre for Orangutan Protection/COP), Berau. Rute penerbangan dari Bandara Sam Ratulangi, Manado ke Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar dilanjutkan penerbangan ke Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan. Kemudian dilanjutkan kembali dengan perjalanan darat menggunakan kendaraan roda empat menuju Berau.
Astuti disita bersama dengan 58 individu satwa lain, seperti beberapa jenis owa kalimantan, lutung jawa, biawak, dan kura-kura. Saat ini, proses hukum pelaku penyelundupan telah inkrah dengan vonis penjara dan denda.
Baca Juga: Menewaskan 5 Orang Ini Data Lengkap Banjir dan Longsor di Kota Manado
Pasca penyitaan, Astuti dititipkan di kandang transit Kantor Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Gorontalo, BKSDA Sulawesi Utara. Kemudian dititipkan di PPS Tasikoki untuk mendapatkan perawatan secara intensif.
Selama di PPS Tasikoki, Astuti menerima perawatan harian dari animal keeper dan penanganan medis oleh dokter hewan. Perawatan harian dan pendampingan aktivitas harian berupa pengenalan habitat jelajah di hutan serta pemberian enrichment di kandang playground. Sedangkan penanganan medis yang pernah dijalani Astuti selama di sana berupa pemeriksaan fisik, laboratorium, dan rontgen.
“Hingga Januari 2023, Astuti dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan gejala penyakit apapun,” kata Kepala BKSDA Sulawesi Utara, Askhari DG Masiki, 25 Januari 202.
Baca Juga: Ulos, Lambang Ikatan Kasih Sayang Masyarakat Batak
Setelah diberikan perawatan, Astuti dipulangkan ke COP untuk rehabilitasi. Puncak dari tahapan rehabilitasi ini adalah pelepasliaran orangutan di habitat alami.
Berdasarkan Surat Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik, Ditjen KSDAE Nomor: S.886/KKHSG/AJ/KSA.2/12/2022 tanggal 5 Desember 2022 Perihal Tindak Lanjut Putusan Perkara Penyelundupan Satwa Liar di Pengadilan Negeri Tilamuta Provinsi Gorontalo dan Rekomendasi Translokasi, Astuti akan dititiprawatkan Balai KSDA Kalimantan Timur ke Pusat Rehabilitasi Orangutan yang dikelola bersama COP di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Baca Juga: Tradisi Lo Hei, Angkat Sumpit Isi Yu Sheng Setinggi-tingginya Saat Imlek
Proses karantina akan dilakukan bagi orangutan bersangkutan. Setelah semua hasil baik dan sehat kemudian akan menjalani serangkaian program rehabilitasi, termasuk program sekolah hutan bersama orangutan yang menjalani rehabilitasi.
“Setelah semua tahapan rehabilitasi dilalui, Astuti akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya,” jelas Kepala BKSDA Kalimantan Timur, M. Ari Wibawanto. [WLC02]
Discussion about this post