Wanaloka.com – Kaoem Telapak meluncurkan aplikasi pemantauan bernama Ground-truthed.id (GTID). Ini adalah aplikasi pemantauan kehutanan berbasis web dan Android. Aplikasi ini ditujukan untuk mengumpulkan dan menjadikan data hasil pemantauan kehutanan dan lingkungan, seperti yang didapat dari kelompok masyarakat sipil, masyarakat adat dan komunitas lokal di Indonesia, untuk mendukung transparansi, akuntabilitas dan keadilan bagi hutan Indonesia.
Dengan mensinergikan penggunaan aplikasi GTID dengan kegiatan advokasi lingkungan, GTID diharapkan dapat memperkuat upaya-upaya advokasi yang dilakukan oleh para pihak dalam melawan pembalakan liar, penggundulan hutan, perampasan lahan dan ketidakadilan lingkungan.
“Kaoem Telapak memiliki jaringan pemantauan yang cukup luas untuk menyuarakan kerusakan hutan dan lingkungan yang terjadi di tingkat tapak,” kata Senior Campaigner Kaoem Telapak, Denny Bhatara dalam Lokakarya Nasional bertemakan “Traceability dalam Implementasi EUDR (European Union Deforestation-free Regulation di Indonesia)” yang disiarkan dalam rilis yang diterima Wanaloka.com, Kamis, 20 Maret 2025.
Aplikasi ini sebagai alat pelengkap untuk monitoring kehutanan, aplikasi ini menekankan pada konteks dokumentasi berbasis geo lokasi. Selain menyampaikan kondisi tingkat tapak, pemakaian aplikasi ini untuk mendorong akuntabilitas.
“Kami berharap aplikasi ini dapat dikolaborasikan sebagai wadah bagi pemantau untuk menunjukkan bagaimana Indonesia bekerja di lapangan serta memberikan gambaran nyata tentang kondisi di tanah kita,” imbuh Presiden Kaoem Telapak, Mardi Minangsari yang terbuka berkolaborasi untuk memperkaya dan mengoptimalkan penggunaan platform ini.
Hadapi regulasi EUDR
Sementara lokakarya nasional ini bertujuan, antara lain untuk meningkatkan kesiapan Indonesia terhadap regulasi EUDR dan mengidentifikasi peran masing-masing pihak. Termasuk pemerintah, industri, masyarakat adat, dan organisasi non-pemerintah, dalam memastikan ketertelusuran komoditas yang bebas deforestasi.
Dalam lokakarya ini, Kaoem Telapak mengundang berbagai pemangku kepentingan termasuk instansi pemerintah, perwakilan sektor swasta, organisasi masyarakat sipil, dan komunitas petani. Lokakarya dibuka oleh sambutan Wakil Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Arif Havas Oegroseno.
Berbagai pihak di Indonesia, termasuk pemerintah, sektor industri, dan organisasi masyarakat sipil, menghadapi tantangan dalam memastikan kesiapan Indonesia terhadap aturan deforestasi dan degradasi guna memenuhi tuntutan internasional, salah satunya adalah Regulasi Bebas Deforestasi Uni Eropa (EUDR).
Regulasi ini bertujuan memperbaiki tata kelola komoditas kehutanan yang berkelanjutan. Indonesia, yang memiliki lima komoditas terdampak peraturan EUDR antara lain kayu, sawit, kakao, kopi, dan karet, telah mulai mengambil langkah-langkah strategis dalam mempersiapkan pemenuhan persyaratan regulasi tersebut. Havas menekankan perlunya EUDR dibahas secara komprehensif.
Discussion about this post