Dikatakannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 98 dan/atau Pasal 104 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
“Ancaman bagi yang melanggar Pasal 98 berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp10.000.000.000, dan/atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dengan denda paling banyak Rp3.000.000.000,” ungkap Yazid.
Kasus pencemaran lingkungan ini berawal dari laporan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis terhadap pabrik kelapa sawit PT SIPP di KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Baca Juga: UGM Uji Coba Deteksi Sumber Panas Bumi dengan Teknologi Geoflow Imaging
Yazid mengungkapkan, dari rangkaian kegiatan penyidikan, diperoleh fakta bahwa perusahaan tersebut menyebabkan pencemaran lingkungan hidup berupa dumping limbah dengan melakukan pembuangan limbah secara langsung (by pass) dan pengolahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak sesuai dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL). Selain itu, ditemukan juga perusahaan tidak memiliki perizinan pengelolaan limbah dan limbah B3.
Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebelumnya telah memberikan sanksi administratif kepada PT SIPP, namun tidak dipatuhi. IPAL perusahaan, kata Yazid, pernah mengalami kerusakan sebanyak dua kali. Berdasarkan hasil analisa sampel laboratorium diketahui bahwa air sungai tersebut telah tercemar. [WLC01]
Sumber: PPID Kementerian LHK
Discussion about this post