Senin, 16 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kasus Pencemaran Lingkungan, GM dan Direktur PT SIPP Terancam 10 Tahun Bui

Penegakan hukum terhadap korporasi dalam kasus pencemaran lingkungan ini oleh Ditjen Gakkum LHK, Kementerian LHK, diharapkan menjadi pembelajaran pelaku usaha agar bertanggung jawab dan memperhatikan pengelolaan lingkungan.

Selasa, 7 Maret 2023
A A
Penyidik Gakkum LHK menyerahkan dua tersangka kasus pencemaran lingkungan di Bengkalis, dampak aktivitas pabrik kelapa sawit PT SIPP. Foto ilustrasi pabrik kelapa sawit | Wanaloka.com.

Penyidik Gakkum LHK menyerahkan dua tersangka kasus pencemaran lingkungan di Bengkalis, dampak aktivitas pabrik kelapa sawit PT SIPP. Foto ilustrasi pabrik kelapa sawit | Wanaloka.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Dikatakannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 98 dan/atau Pasal 104 jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Ancaman bagi yang melanggar Pasal 98 berupa pidana penjara paling lama 10  tahun dengan denda paling banyak Rp10.000.000.000, dan/atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dengan denda paling banyak Rp3.000.000.000,” ungkap Yazid.

Kasus pencemaran lingkungan ini berawal dari laporan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis terhadap pabrik kelapa sawit PT SIPP di KM 6 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Baca Juga: UGM Uji Coba Deteksi Sumber Panas Bumi dengan Teknologi Geoflow Imaging

Yazid mengungkapkan, dari rangkaian kegiatan penyidikan, diperoleh fakta bahwa perusahaan tersebut menyebabkan pencemaran lingkungan hidup berupa dumping limbah dengan melakukan pembuangan limbah secara langsung (by pass) dan pengolahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak sesuai dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL). Selain itu, ditemukan juga perusahaan tidak memiliki perizinan pengelolaan limbah dan limbah B3.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebelumnya telah memberikan sanksi administratif kepada PT SIPP, namun tidak dipatuhi. IPAL perusahaan, kata Yazid, pernah mengalami kerusakan sebanyak dua kali. Berdasarkan hasil analisa sampel laboratorium diketahui bahwa air sungai tersebut telah tercemar. [WLC01]

Sumber: PPID Kementerian LHK

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Ditjen Gakkum KLHKKabupaten BengkalisKementerian LHKpabrik kelapa sawitPencemaran lingkunganProvinsi RiauPT SIPP

Editor

Next Post
Ilustrasi musim kemarau. Foto Fitschen/pixabay.com.

Waspada, Musim Kemarau 2023 Diprediksi Lebih Awal dan Lebih Kering

Discussion about this post

TERKINI

  • KLH/BPLH meninjau proses pencarian korban longsoran sampah di TPA Bantar Gebang, Bekasi, 8 maret 2026. Foto KLH/BPLH.TPST Bantargebang Longsor Lagi, Alarm Keras Pengelolaan Sampah Open Dumping
    In Bencana
    Senin, 9 Maret 2026
  • Ilustrasi sakit campak. Foto Kemenkes.Vaksinasi Penting karena Campak Cepat Menular dan Ada Risiko Jangka Panjang
    In Rehat
    Senin, 9 Maret 2026
  • Titik transfer batu bara melalui ship to ship di Kalimantan Timur. Foto Walhi Kaltim.Peninjauan Kembali RTRW Kalimantan Timur Harus Berpihak pada Nelayan dan Lingkungan
    In Lingkungan
    Minggu, 8 Maret 2026
  • Ilustrasi roti berjamur. Foto jackmac34/pixabay.com.Temuan Roti MBG Berjamur, Pakar Ingatkan Sebaiknya Tak Dikonsumsi
    In Rehat
    Minggu, 8 Maret 2026
  • Presiden RI Prabwo Subianto dan Presiden AS Donald Trumph. Foto White House/Setpres.Walhi: Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-AS Melanggengkan Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 7 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media