Kamis, 19 Februari 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kata Ahli Kesehatan dan Hukum Islam Unair Soal Legalisasi Ganja Medis

Menurut ahli kesehatan, tak semua ganja itu narkoba. Pun ahli hukum Islam menyebut tak semua ganja itu haram. Bagaimana penjelasannya?

Minggu, 17 Juli 2022
A A
Ilustrasi ganja medis. Foto TerreDiCannabis_/pixabay.com.

Ilustrasi ganja medis. Foto TerreDiCannabis_/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

“Jika (ganja) tidak dipakai, maka nyawa terancam. (Penggunaan ganja) itu bisa (dibenarkan),” terang Prawitra.

Meski demikian, fatwa MUI bersikap tidak mengikat. Melainkan berfungsi sama seperti pendapat hukum (legal opinion) yang dikeluarkan oleh ahli hukum.

“Pada prinsipnya pendapat hukum itu tidak mengikat,” tutur Prawitra.

Pengawasan dan Penegakan Hukum

Persoalannya, Indonesia belum punya panduan yang jelas mengenai aturan penggunaan ganja untuk keperluan medis. Indonesia masih menggolongkan ganja sebagai narkotika golongan satu sebagaimana diatur dalam UU Narkotika.

Baca Juga: Gempa Hari Ini Jenis Dangkal Terjadi di  Bolsel, Sukabumi dan Bontang

“Hanya boleh digunakan untuk penelitian. Belum diperbolehkan untuk tujuan pengobatan,” jelas Soetjipto.

Lantas apa yang mesti dilakukan pemerintah dan DPR?

Pertama, mengingat hasil penelitian menunjukkan ganja punya manfaat besar untuk kesehatan, Soetjipto menyarankan ganja medis dapat diturunkan golongannya menjadi narkotika golongan dua atau tiga agar dapat menjadi sarana terapi atau pengobatan.

Kedua, apabila suatu saat ganja medis diperbolehkan untuk pengobatan di Indonesia, perlu pengawasan ketat dalam penggunaannya.

“Penggunaannya harus melalui tenaga medis yang sudah terlatih. Jadi,  ketika sudah legal, penggunaannya tidak bisa semena-mena,” terang Soetjipto.

Baca Juga: Tahniah! Bona Mungil dan PLG Jalur 21 Padang Sugihan

Manfaat lain dari pengawasan penggunaan oleh tenaga medis adalah dapat meminimalkan efek samping yang timbul. Tenaga medis dapat membantu mengawasi takaran atau dosis yang tepat penggunaan ganja medis bagi pasien. Ganja tersebut juga tidak akan salah guna dan menyebabkan kecanduan.

“Kalau masyarakat negara ini sudah kecanduan ganja akan mengganggu stabilitas negara,” kata Soetjipto.

Ilustrasi tanaman ganja. Foto ID-12222786/pixabay.com.
Ilustrasi tanaman ganja. Foto ID-12222786/pixabay.com.

Potensi itu berkaca dari bangsa lain yang kacau karena bermula dari penyalahgunaan zat-zat psikoaktif yang marak.

“Jika ganja medis akan dilegalkan untuk terapi, maka pemerintah perlu membuat aturan yang melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pemakaiannya,” jelas Soetjipto.

Ketiga, Prawitra juga mengingatkan, legalisasi ganja medis mempunyai kekuatan hukum mengikat, apabila ditetapkan dalam undang-undang. Isu tersebut harus menjadi pembahasan dalam program legislasi nasional terlebih dahulu.

Baca Juga: Gempa Hari Ini, Guncangan Dirasakan hingga Skala III MMI di Kota Jayapura

Konsekuensinya, pemerintah Indonesia harus mampu melakukan law enforcement (penegakan hukum) terhadap undang-undang tersebut. Lantas, apakah Indonesia mampu mencegah penyalahgunaan ganja apabila nanti dilegalkan dalam undang-undang?

“Kalau tidak dikontrol dengan baik, ganja yang semula untuk keperluan medis disalahgunakan untuk kepentingan hepi-hepi,” kata Prawitra.

Keempat, Prawitra juga mengimbau agar law enforcement dijalankan dengan baik. Kalau instrumen penegakan hukum di Indonesia belum kuat dan maksimal, Prawitra yakin upaya legalisasi ganja medis sia-sia.

“Pertimbangkan Indonesia ready atau tidak. Jangan sampai niatnya maslahat, tapi hasilnya mudharat. Utamakan kemaslahatan untuk menghilangkan kemudharatan. Insyaallah berkah,” ucap Prawitra. [WLC02]

Sumber: unair.ac.id

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: cannabis indicacannabis sativaganjaganja medisganja rekreasionalhemplegalisasi ganja medismariyuanaUnairUU Narkotika

Editor

Next Post
Gempa Hari Ini Magnitudo di atas 5 Guncang Pacitan dan Bone Bolango

Gempa Hari Ini Magnitudo di atas 5 Guncang Pacitan dan Bone Bolango

Discussion about this post

TERKINI

  • Pencemaran di sungai-sungai di Jabodetabek. Foto Dok. Walhi.Pencemaran Sungai-sungai di Jabodetabek Berulang Setiap Tahun
    In Lingkungan
    Selasa, 17 Februari 2026
  • Padang lamun. Foto ugm.ac.id.Ada 16.312 Data Keanekaragaman Hayati Kurun 2020-2024 di Indonesia
    In Rehat
    Selasa, 17 Februari 2026
  • Air melimpas ke jalan raya Purwodadi-Semarang, akibat tanggul tidak mampu menampung debit air di Dusun Mlati, Desa Manggarmas, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Senin, 16 Februari 2026. Foto BPBD Kabupaten Grobogan.Banjir Rendam 34 Desa di Grobogan, Beberapa Tanggul Jebol
    In Bencana
    Senin, 16 Februari 2026
  • Peneliti BRIN melakukan penelitian di Sungai Cisadane. Foto Dok. BRIN.Sungai Cisadane Tercemar Pestisida, Peneliti BRIN Bagikan Strategi Mitigasi Darurat
    In Lingkungan
    Senin, 16 Februari 2026
  • Citra satelit terkait potensi monsun Asia yang menguat. Foto Dok. BMKG.Monsun Asia Menguat, Waspada Potensi Hujan Lebat di Aceh hingga Papua
    In News
    Minggu, 15 Februari 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media