Sabtu, 23 September 2023
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kata Ahli Kesehatan dan Hukum Islam Unair Soal Legalisasi Ganja Medis

Menurut ahli kesehatan, tak semua ganja itu narkoba. Pun ahli hukum Islam menyebut tak semua ganja itu haram. Bagaimana penjelasannya?

Minggu, 17 Juli 2022
A A
Ilustrasi ganja medis. Foto TerreDiCannabis_/pixabay.com.

Ilustrasi ganja medis. Foto TerreDiCannabis_/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Pro kontra legalisasi ganja medis di Indonesia masih hangat diperbincangkan. Bermula dari seorang ibu yang membutuhkan ganja medis untuk terapi anaknya yang cerebal palsy. Masyarakat pun mengusulkan legalisasi ganja kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sejumlah elit politik pun merespons. Wakil Presiden Ma’ruf Amin memberi saran Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar mengeluarkan fatwa penggunaan ganja medis. Sementara Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Petrus Reinhard Golose menolak penggunaan ganja untuk segala keperluan, termasuk untuk medis. Bagaimana kata pakar?

Beda Ganja Medis dan Rekreasional

Divisi Psikiatri Adiksi Departemen Psikiatri Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlangga (Unair) dokter spesialis kesehatan jiwa, Soetjipto menegaskan bahwa perlu dibedakan antara ganja medis dengan ganja rekreasional.

Ganja medis banyak dipakai untuk hal-hal yang berhubungan dengan kesehatan. Di dalamnya terkandung cannabidinol (CBD) yang dapat menjadi obat terapi bagi berbagai macam penyakit. Istilah untuk ganja medis adalah cannabis sativa atau hemp.

“Ganja medis memiliki keunggulan dapat mengatasi beragam penyakit,” kata Soetjipto.

Baca Juga: Pasar Kebun Sayur yang Tak Menjual Sayur

Berdasarkan beberapa penelitian, ganja medis punya beragam manfaat untuk kesehatan. Seperti dapat digunakan untuk mencegah glaukoma, anti-epilepsy atau anti-kejang yang dalam hal ini sangat bermanfaat bagi penderita cerebal palsy, sebagai penenang alami, membantu menumbuhkan tulang pada pasien osteoporosis, antidiabetes, antihipertensi, antikanker, antinyeri, pengobatan diabetes melitus, juga terapi penyakit lupus.

Sedangkan ganja rekreasional mengandung tetrahidocannabinol (THC) yang tinggi. Kandungan tersebut yang menyebabkan seorang pengguna dapat mengalami sensasi “high” atau “fly.” Penyebutan untuk ganja rekreasional adalah cannabis indica atau mariyuana.

Pemakaian ganja rekreasional dapat menimbulkan berbagai gangguan kesehatan. Misalnya infeksi paru-paru, serangan jantung, peradangan saluran pernafasan, lambat berpikir, hingga memicu munculnya gangguan bipolar.

Baca Juga: Gempadewa Tolak Pengukuran Lahan Tahap 2 di Wadas

“Ganja rekreasional ini biasa dipakai untuk narkoba,” kata Soetjipto.

Ilustrasi minyak ganja. Foto subcom810/pixabay.com.
Ilustrasi minyak ganja. Foto subcom810/pixabay.com.

Tidak untuk Merokok

Meskipun bermanfaat untuk kesehatan, Soetjipto mengingatkan agar ganja medis digunakan dengan cara yang tepat agar memberikan manfaat yang tepat

“Salah pemakaian ganja medis akan menimbulkan akibat yang fatal,” kata Soetjipto.

Penggunaan ganja medis pun berbeda dengan cara mengonsumsi ganja rekreasional. Biasanya penggunaan ganja medis melewati proses penyulingan. Hasil dari proses tersebut menghasilkan minyak ganja.

“Tidak serta-merta penggunaan umumnya yang seperti rokok. Cara itu akan menimbulkan efek samping lebih banyak,” bebernya.

Baca Juga: Zullies Ikawati: Legalisasi Ganja Medis Bukan Tanamannya, Tapi Obatnya

Sebab daun ganja kering yang digunakan dengan cara dibakar, kemudian diisap seperti rokok dapat menimbulkan zat-zat berbahaya.

Halal Haram Ganja Medis

Lantas bagaimana dari sisi hukum Islam? Menurit ahli hukum Islam Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prawitra Thalib, ada lima sebab syariat atau hukum dalam Islam diturunkan. Lima aspek yang disebut maqashid syari’at itu meliputi pemeliharaan agama, pemeliharaan nyawa, pemeliharaan akal, pemeliharaan keturunan, dan pemeliharaan harta.

Artinya, apabila ditujukan untuk memelihara nyawa, penggunaan ganja diperbolehkan. Namun demi memelihara akal, penggunaan ganja untuk tujuan rekreasional diharamkan.

“Jadi fatwa ganja medis diperlukan untuk menegaskan batasan penggunaan ganja untuk kepentingan memelihara nyawa,” terang Prawitra.

Baca Juga: Memasang Jerat Berburu Satwa Liar Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara

Selain itu, fatwa legalisasi ganja juga seharusnya mampu mengakomodasi upaya pencegahan agar tidak disalahgunakan. Dengan kata lain, fatwa tersebut juga berfungsi mencegah salah tafsir, bahwa seolah ganja dihalalkan sepenuhnya.

“Kalau sehat wal’afiat, tidak boleh pakai ganja,” kata Prawitra.

Apabila ingin mengeluarkan fatwa mengenai legalitas ganja medis, menurut Prawitra, MUI harus mempertimbangkan aspek urgensinya. Artinya, yang diutamakan adalah hisbunnafs atau pemeliharaan nyawa. Penggunaan ganja medis harus ditujukan untuk pemeliharaan nyawa, tanpa membahayakan pemeliharaan akal.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: cannabis indicacannabis sativaganjaganja medisganja rekreasionalhemplegalisasi ganja medismariyuanaUnairUU Narkotika

Editor

Next Post
Gempa Hari Ini Magnitudo di atas 5 Guncang Pacitan dan Bone Bolango

Gempa Hari Ini Magnitudo di atas 5 Guncang Pacitan dan Bone Bolango

Discussion about this post

TERKINI

  • Episenter gempa 6,6 magnitudo Laut Banda, Maluku, pada Jumat, 22 September 2023, pukul 21.59 WIB. Foto Google Earth berdasarkan koordinat pusat gempa BMKG.Gempa 6,6 Magnitudo Laut Banda Maluku, Ini Analisis BMKG
    In News
    Jumat, 22 September 2023
  • Presiden Jokowi didampingi Menteri Siti Nurbaya meninjau persemaian Mentawir pada Kamis, 21 September 2023. Foto ppid.menlhk.go.id.Dari Mentawir Menghijaukan Ibu Kota Nusantara dan Kalimantan
    In News
    Kamis, 21 September 2023
  • Dekan Fakultas Biologi UGM, Prof. Budi Setiadi Daryono. Foto sustainabledevelopment.ugm.ac.id.Budi Setiadi: Teknologi AI Berperan Mengelola dan Melestarikan Sumber Hayati
    In Sosok
    Rabu, 20 September 2023
  • Ilustrasi kapal penangkap ikan. Foto moritz320/pixabay.com.Walhi: Ekonomi Biru Dorong Perampasan Ruang Laut di Indonesia, Ini Catatannya
    In Lingkungan
    Rabu, 20 September 2023
  • Pembukaan The 4th Workshop of Blue Carbon Hub Think Thank - IORA di Bali. Foto Dok. Kemenko Marves.Ekosistem Karbon Biru Diklaim Dukung Keberlanjutan Ekonomi Biru
    In News
    Rabu, 20 September 2023
wanaloka.com

©2022 Wanaloka Media

  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Wanaloka.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2022 Wanaloka Media