Wanaloka.com – Kementerian Kehutanan telah menerbitkan arahan resmi kepada pemerintah daerah terdampak bencana ekologis di di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat sejak 8 Desember 2025 melalui surat Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Nomor: S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025. Arahan tersebut menekankan pemanfaatan kayu hanyut ditujukan semata-mata untuk kepentingan kemanusiaan, khususnya penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana.
“Kayu hanyut yang terbawa banjir dipandang sebagai sampah spesifik akibat bencana. Dalam kondisi tertentu, kayu ini dapat dimanfaatkan masyarakat secara terbatas untuk membangun kembali rumah, fasilitas umum, dan sarana prasarana di wilayah terdampak,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Krisdianto, Senin, 22 Desember 2025.
Kebijakan ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik yang mengatur bahwa timbulan sampah akibat bencana memerlukan metode penanganan tertentu. Dalam konteks kehutanan, mekanisme penanganan kayu hanyut juga mempedomani Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, guna memastikan tertib tata kelola dan akuntabilitas.







Discussion about this post