Wanaloka.com – Menanggapi pemberitaan yang berkembang terkait rencana pembangunan fasilitas pariwisata oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT. KWE) di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Kementerian Kehutanan mengklaim, pengusahaan wisata alam merupakan amanah UU Nomor 5 Tahun 1990 jo UU 32 tahun 2024 yang dapat dilakukan di Zona Pemanfaatan.
PT. KWE disebut pemegang izin usaha sarana pariwisata alam sejak tahun 2014 melalui SK Menteri Kehutanan No:SK.796/Menhut-II/2014. Lokasi izin usaha sarana berada di zona pemanfaatan Pulau Padar. Sampai saat ini belum ada aktivitas pembangunan sarana dan prasarana wisata alam.
“Luas pembangunan bukan 426 ha sebagaimana diberitakan,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan, Krisdianto dalam siaran tertulis pada 5 Agustus 2025.
Baca juga: Dokumentasi Pengelolaan Energi Terbarukan Berbasis Komunitas di Tiga Daerah
Melainkan hanya sekitar 15,375 ha atau 5,64 persen dari 274,13 ha total perijinan berusaha di Pulau Padar. Pembangunan dilakukan dalam lima tahap dan dibagi dalam tujuh blok lokasi.
Saat ini. dia melanjutkan, masih pada tahap konsultasi publik atas dokumen Environmental Impact Assessment (EIA) sesuai standar World Heritage Centre (WHC) dan IUCN. Pemerintah Indonesia menyatakan tidak akan mengizinkan pembangunan apa pun sebelum dokumen EIA disetujui WHC dan IUCN, sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan Outstanding Universal Value (OUV) situs warisan dunia.
Terkait kajian dampak, Kemenhut mengklaim telah dilakukan secara ilmiah dan partisipatif. Dokumen EIA disusun tim ahli lintas disiplin dan telah dikonsultasikan secara terbuka bersama para pemangku kepentingan. Termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, LSM, pelaku usaha, dan akademisi dalam forum konsultasi publik di Labuan Bajo pada 23 Juli 2025.
Baca juga: Ekspedisi Geologi Darat Ungkap Potensi Sesar Aktif di Semarang
Discussion about this post