Jumat, 26 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Kemenhut Klaim Pembangunan Fasilitas Wisata TN Komodo di Zona Pemanfaatan

Rabu, 6 Agustus 2025
A A
Pulau Padar di Taman nasional Komodo. Foto Dok. Kemenhut.

Pulau Padar di Taman nasional Komodo. Foto Dok. Kemenhut.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Menanggapi pemberitaan yang berkembang terkait rencana pembangunan fasilitas pariwisata oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT. KWE) di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Kementerian Kehutanan mengklaim, pengusahaan wisata alam merupakan amanah UU Nomor 5 Tahun 1990 jo UU 32 tahun 2024 yang dapat dilakukan di Zona Pemanfaatan.

PT. KWE disebut pemegang izin usaha sarana pariwisata alam sejak tahun 2014 melalui SK Menteri Kehutanan No:SK.796/Menhut-II/2014. Lokasi izin usaha sarana berada di zona pemanfaatan Pulau Padar. Sampai saat ini belum ada aktivitas pembangunan sarana dan prasarana wisata alam.

“Luas pembangunan bukan 426 ha sebagaimana diberitakan,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan, Krisdianto dalam siaran tertulis pada 5 Agustus 2025.

Baca juga: Dokumentasi Pengelolaan Energi Terbarukan Berbasis Komunitas di Tiga Daerah

Melainkan hanya sekitar 15,375 ha atau 5,64 persen dari 274,13 ha total perijinan berusaha di Pulau Padar. Pembangunan dilakukan dalam lima tahap dan dibagi dalam tujuh blok lokasi.

Saat ini. dia melanjutkan, masih pada tahap konsultasi publik atas dokumen Environmental Impact Assessment (EIA) sesuai standar World Heritage Centre (WHC) dan IUCN. Pemerintah Indonesia menyatakan tidak akan mengizinkan pembangunan apa pun sebelum dokumen EIA disetujui WHC dan IUCN, sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan Outstanding Universal Value (OUV) situs warisan dunia.

Terkait kajian dampak, Kemenhut mengklaim telah dilakukan secara ilmiah dan partisipatif. Dokumen EIA disusun tim ahli lintas disiplin dan telah dikonsultasikan secara terbuka bersama para pemangku kepentingan. Termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, LSM, pelaku usaha, dan akademisi dalam forum konsultasi publik di Labuan Bajo pada 23 Juli 2025.

Baca juga: Ekspedisi Geologi Darat Ungkap Potensi Sesar Aktif di Semarang

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: fasilitas pariwisataPulau PadarTaman Nasional Komodozona pemanfaatan

Editor

Next Post
Jejak tsunami raksasa di pantai selatan Jawa berdasar riset paleotsunami. Foto Dok. BRIN.

Riset Paleotsunami, Pembangunan Infrastuktur Selatan Jawa Perbesar Risiko Dampak Tsunami

Discussion about this post

TERKINI

  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Para pejabat menunjukkan peta calon lokasi bandar antariksa di Distrik Biak Utara yang mengancam wilayah adat Warbon. Foto Istimewa.LBH Papua Nilai Rencana Pembangunan Bandar Antariksa di Wilayah Adat Warbon Cacat Hukum
    In Lingkungan
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Ilustrasi tawon yang berkoloni. Foto jcbeni.Pixabay.com.Tawon yang Berkoloni Mengenali Wajah Manusia yang Mengganggunya
    In IPTEK
    Jumat, 19 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media