“Langkah ini dilakukan melalui pengumpulan dan pendalaman alat bukti, penelusuran informasi lapangan, serta koordinasi dan kolaborasi intensif lintas instansi,” jelas Dwi.
Tim Gakkum Kehutanan juga memeriksa dan meminta keterangan jajaran direksi PT. RAPP, mengingat TKP kematian Gajah berada di areal konsesinya. Apalagi kewajiban pemegang PBPH juga meliputi perlindungan hutan dan satwa liar di areal PBPH, baik dalam bentuk koridor satwa maupun pengelolaan areal High Conservation Value (HCV).
Pemerintah menegaskan bahwa setiap bentuk perburuan dan pembunuhan satwa liar yang dilindungi merupakan kejahatan serius dan akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tanggung jawab pengelolaan kawasan oleh pemegang izin harus dijalankan secara konsekuen.
Baca juga: Gajah Mati Tanpa Kepala di Riau, Indikasi Kuat Tindak Pidana Perburuan Liar
Pihaknya Tengah mendalami sejauh mana efektivitas sistem perlindungan hutan dan pemantauan satwa yang diterapkan di areal konsesi. Kematian gajah di wilayah kerja perusahaan menjadi catatan serius bagi untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan High Conservation Value dan koridor satwa.
“Apabila ditemukan adanya kelalaian, tentu akan ada konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Tim Polda Riau, Balai Besar KSDA Riau, dan Gakkum Kehutanan kembali ke lokasi kejadian untuk melengkapi kebutuhan pembuktian dan memperkuat proses penegakan hukum. Ia berharap dukungan dan peran aktif seluruh pihak sangat diperlukan dalam menjaga kelestarian Gajah Sumatera sebagai bagian penting dari keberlanjutan ekosistem hutan Indonesia. [WLC02]
Sumber: Kementerian Kehutanan







Discussion about this post