Minggu, 29 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

KIKA Ingatkan SLAPP Ancaman Serius Kebebasan Akademik Saksi Ahli di Indonesia

Sabtu, 5 Juli 2025
A A
Ilustrasi mimbar akademik. Foto lbragg1/pixabay.com.

Ilustrasi mimbar akademik. Foto lbragg1/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

SLAPP juga merupakan bentuk serangan langsung terhadap kebebasan berekspresi, kebebasan akademik, dan hak atas rasa aman, sebagaimana dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005; Pasal 13 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR), telah diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005;

Baca juga: BMKG Ingatkan Lagi, Cuaca Liburan Sekolah Masih Dinamis dan Ekstrem

Dan mandat Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Kebebasan Berekspresi, termasuk Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik.

Insan akademis yang melakukan aktivitas di ranah akademik, seperti Basuki Wasis dan Bambang Hero memiliki kebebasan penuh dalam mengembangkan pengabdian masyarakat, pendidikan, penelitian, serta mempublikasikan hasil-hasilnya sesuai dengan kaidah-kaidah keilmuan.

Melihat situasi tersebut, KIKA menyampaikan pernyataan sikap:

Baca juga: Pesut Mahakam Tinggal 62 Ekor Akibat Limbah Tambang dan Domestik

Pertama, Menyerukan kepada semua pihak terkait, termasuk pemerintah dan lembaga peradilan, untuk segera menghentikan praktik SLAPP semacam ini.

Kedua, Perlindungan terhadap kebebasan akademik dan integritas saksi ahli adalah krusial untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam sistem hukum kita. Teror yang terus berulang semacam ini tidak hanya menimbulkan teror, namun juga memberangus kebebasan akademik, dan menjadikan lingkungan hidup, HAM, dan aspek sosi-ekonomi lainnya terancam

Ketika, Mendesak agar kasus terhadap Prof. Basuki Wasis dan Prof. Bambang Hero segera dihentikan demi menjaga kebebasan akademik dan profesionalisme para ahli di Indonesia. [WLC02]

Sumber: KIKA

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: kasus kebakaran lahanKaukus Indonesia Kebebasan AkademikProf. Basuki WasisProfesor Bambang Hero SaharjoSLAPP

Editor

Next Post
Ilustrasi kekeringan. Foto klimkin/pixabay.com.

Ahli Meteorologi Ingatkan Waspada Kekeringan Meskipun Kemarau Basah

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media