Sabtu, 30 Agustus 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

KIKA Ingatkan SLAPP Ancaman Serius Kebebasan Akademik Saksi Ahli di Indonesia

Sabtu, 5 Juli 2025
A A
Ilustrasi mimbar akademik. Foto lbragg1/pixabay.com.

Ilustrasi mimbar akademik. Foto lbragg1/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

SLAPP juga merupakan bentuk serangan langsung terhadap kebebasan berekspresi, kebebasan akademik, dan hak atas rasa aman, sebagaimana dijamin dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005; Pasal 13 Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR), telah diratifikasi melalui UU No. 11 Tahun 2005;

Baca juga: BMKG Ingatkan Lagi, Cuaca Liburan Sekolah Masih Dinamis dan Ekstrem

Dan mandat Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Kebebasan Berekspresi, termasuk Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik.

Insan akademis yang melakukan aktivitas di ranah akademik, seperti Basuki Wasis dan Bambang Hero memiliki kebebasan penuh dalam mengembangkan pengabdian masyarakat, pendidikan, penelitian, serta mempublikasikan hasil-hasilnya sesuai dengan kaidah-kaidah keilmuan.

Melihat situasi tersebut, KIKA menyampaikan pernyataan sikap:

Baca juga: Pesut Mahakam Tinggal 62 Ekor Akibat Limbah Tambang dan Domestik

Pertama, Menyerukan kepada semua pihak terkait, termasuk pemerintah dan lembaga peradilan, untuk segera menghentikan praktik SLAPP semacam ini.

Kedua, Perlindungan terhadap kebebasan akademik dan integritas saksi ahli adalah krusial untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam sistem hukum kita. Teror yang terus berulang semacam ini tidak hanya menimbulkan teror, namun juga memberangus kebebasan akademik, dan menjadikan lingkungan hidup, HAM, dan aspek sosi-ekonomi lainnya terancam

Ketika, Mendesak agar kasus terhadap Prof. Basuki Wasis dan Prof. Bambang Hero segera dihentikan demi menjaga kebebasan akademik dan profesionalisme para ahli di Indonesia. [WLC02]

Sumber: KIKA

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: kasus kebakaran lahanKaukus Indonesia Kebebasan AkademikProf. Basuki WasisProfesor Bambang Hero SaharjoSLAPP

Editor

Next Post
Ilustrasi kekeringan. Foto klimkin/pixabay.com.

Ahli Meteorologi Ingatkan Waspada Kekeringan Meskipun Kemarau Basah

Discussion about this post

TERKINI

  • Ginseng Jawa (Talinum paniculatum). Foto Alam Sari Petra.Ginseng Jawa Lebih Aman Dikonsumsi Ketimbang Ginseng Korea
    In Rehat
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Gelaran Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) 2025 hari pertama di Jakarta, 26 Agustus 2025. Foto Dok. ARUKI.ICJS 2025, Masyarakat Rentan Menuntut Keadilan Iklim
    In Lingkungan
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Kepala BMKG melakukan kunjungan ke UPT Stasiun Meteorologi (Stamet) Kelas I Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, 24 Agustus 2025. Foto BMKG.Akhir Agustus 2025, Potensi Karhutla di Riau Meningkat
    In News
    Selasa, 26 Agustus 2025
  • Lalat buah. Foto CABI Digital Library/digitani.ipb.ac.id.Pengendalian Lalat Buah dengan Teknologi Nuklir, Amankah?
    In IPTEK
    Senin, 25 Agustus 2025
  • Presiden Prabowo Subianto memimpin pertemuan tertutup soal penertiban tambang ilegal di Hambalang, Bogor, 19 Agustus 2025. Foto Laily Rachev/BPMI Setpres.Alasan Prabowo Tertibkan Tambang Ilegal agar Negara Tetap Memperoleh Pendapatan
    In Lingkungan
    Senin, 25 Agustus 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media