Senin, 15 Desember 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

KIKA Ingatkan SLAPP Ancaman Serius Kebebasan Akademik Saksi Ahli di Indonesia

Sabtu, 5 Juli 2025
A A
Ilustrasi mimbar akademik. Foto lbragg1/pixabay.com.

Ilustrasi mimbar akademik. Foto lbragg1/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) dengan tegas mengecam upaya Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang ditujukan kepada dua akademisi terkemuka, Prof. Basuki Wasis dan Prof. Bambang Hero Saharjo. Gugatan perdata yang diajukan PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) yang menuntut ganti rugi material sebesar Rp273.984.257.122,00 dan immaterial sebesar Rp90.683.577.431,00, merupakan serangan langsung terhadap kebebasan akademik dan profesionalisme saksi ahli di Indonesia.

Gugatan ini berakar dari kesaksian ahli yang diberikan Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis, para akademisi IPB yang juga Dewan Pengarah KIKA, dalam kasus kebakaran lahan pada tahun 2018. PT KLM mengklaim kesaksian tersebut menyebabkan perusahaan diperintahkan untuk membayar ganti rugi dan biaya pemulihan.

KIKA memandang tindakan hukum ini sebagai upaya untuk membungkam suara kritis dan menghambat partisipasi publik dalam penegakan hak-hak lingkungan.

Baca juga: Mengenal Nimbus, Varian SARS-CoV-2 Dalam Pantauan WHO

Gugatan SLAPP ini secara langsung mengancam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Padahal pasal itu secara eksplisit melindungi individu yang berjuang untuk lingkungan yang baik dan sehat dari tuntutan pidana atau perdata.

Selain itu, tindakan ini juga bertentangan dengan Pasal 48 ayat (3) huruf c PERMA Nomor 1/2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, yang secara tegas memasukkan “penyampaian pendapat, kesaksian, atau pernyataan di pengadilan” sebagai bentuk perjuangan untuk hak-hak lingkungan.

Peran seorang ahli adalah memberikan kesaksian berdasarkan keahlian mereka dan kesaksian semacam itu tidak seharusnya menjadi objek gugatan hukum. SLAPP ini menciptakan “chilling effect” yang dapat menghalangi para akademisi dan ahli lainnya untuk memberikan pendapat profesional mereka di pengadilan, terutama dalam kasus-kasus lingkungan yang kompleks dan sensitif.

Baca juga: Kongres ILC di Bali, Indonesia Target Eliminasi Kusta di 11 Daerah

Kondisi ini secara serius merusak prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis dan mengancam independensi profesi ahli di Indonesia.

Upaya SLAPP yang berulang terhadap akademisi pejuang lingkungan hidup telah menunjukkan bahwa negara gagal melindungi warga sipil, terutama warga yang menjalankan peran strategis akademisi dan konstitusional.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: kasus kebakaran lahanKaukus Indonesia Kebebasan AkademikProf. Basuki WasisProfesor Bambang Hero SaharjoSLAPP

Editor

Next Post
Ilustrasi kekeringan. Foto klimkin/pixabay.com.

Ahli Meteorologi Ingatkan Waspada Kekeringan Meskipun Kemarau Basah

Discussion about this post

TERKINI

  • FAMM Indonesia bersama Kaoem Telapak menggelar "FAMM Fest: mempertemukan Suara, Seni, dan Rasa" di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, dalam rangka peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKTP) pada 10 Desember 2025.Perempuan di Garis Depan Krisis Ekologis
    In News
    Sabtu, 13 Desember 2025
  • Dampak bencana hidrometeorologi, banjir bandang di wilayah Lubuk Minturun, Koto Tengah, Kota Padang, Sumatra Barat, 27 November 2025. Foto BPBD Padang.Membaca Bencana Ekologis Sumatra
    In News
    Jumat, 12 Desember 2025
  • Perkembangan siklon tropis 93S dan 91S. Foto Dok. BMKG.Perkembangan Bibit Siklon Tropis 93S dan 91S, Waspada Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi
    In News
    Kamis, 11 Desember 2025
  • "Keberanian memanggil keberanian di manapun berada". Foto dimitrisvetsikas1969/pixabay.com.Hari HAM, Dua Warga Pembela Lingkungan Hidup di Poso dan Ketapang Dikriminalisasi
    In News
    Rabu, 10 Desember 2025
  • Ilustrasi museum menjadi salah satu destinasi wisata indoor yang aman saat cuaca ekstrem. Foto valentinsimon0/pixabay.com.Tips Liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 Aman Saat Cuaca Ekstrem
    In Traveling
    Rabu, 10 Desember 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media