Minggu, 28 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

KIKA Ingatkan SLAPP Ancaman Serius Kebebasan Akademik Saksi Ahli di Indonesia

Sabtu, 5 Juli 2025
A A
Ilustrasi mimbar akademik. Foto lbragg1/pixabay.com.

Ilustrasi mimbar akademik. Foto lbragg1/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) dengan tegas mengecam upaya Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang ditujukan kepada dua akademisi terkemuka, Prof. Basuki Wasis dan Prof. Bambang Hero Saharjo. Gugatan perdata yang diajukan PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) yang menuntut ganti rugi material sebesar Rp273.984.257.122,00 dan immaterial sebesar Rp90.683.577.431,00, merupakan serangan langsung terhadap kebebasan akademik dan profesionalisme saksi ahli di Indonesia.

Gugatan ini berakar dari kesaksian ahli yang diberikan Bambang Hero Saharjo dan Basuki Wasis, para akademisi IPB yang juga Dewan Pengarah KIKA, dalam kasus kebakaran lahan pada tahun 2018. PT KLM mengklaim kesaksian tersebut menyebabkan perusahaan diperintahkan untuk membayar ganti rugi dan biaya pemulihan.

KIKA memandang tindakan hukum ini sebagai upaya untuk membungkam suara kritis dan menghambat partisipasi publik dalam penegakan hak-hak lingkungan.

Baca juga: Mengenal Nimbus, Varian SARS-CoV-2 Dalam Pantauan WHO

Gugatan SLAPP ini secara langsung mengancam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Padahal pasal itu secara eksplisit melindungi individu yang berjuang untuk lingkungan yang baik dan sehat dari tuntutan pidana atau perdata.

Selain itu, tindakan ini juga bertentangan dengan Pasal 48 ayat (3) huruf c PERMA Nomor 1/2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup, yang secara tegas memasukkan “penyampaian pendapat, kesaksian, atau pernyataan di pengadilan” sebagai bentuk perjuangan untuk hak-hak lingkungan.

Peran seorang ahli adalah memberikan kesaksian berdasarkan keahlian mereka dan kesaksian semacam itu tidak seharusnya menjadi objek gugatan hukum. SLAPP ini menciptakan “chilling effect” yang dapat menghalangi para akademisi dan ahli lainnya untuk memberikan pendapat profesional mereka di pengadilan, terutama dalam kasus-kasus lingkungan yang kompleks dan sensitif.

Baca juga: Kongres ILC di Bali, Indonesia Target Eliminasi Kusta di 11 Daerah

Kondisi ini secara serius merusak prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis dan mengancam independensi profesi ahli di Indonesia.

Upaya SLAPP yang berulang terhadap akademisi pejuang lingkungan hidup telah menunjukkan bahwa negara gagal melindungi warga sipil, terutama warga yang menjalankan peran strategis akademisi dan konstitusional.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: kasus kebakaran lahanKaukus Indonesia Kebebasan AkademikProf. Basuki WasisProfesor Bambang Hero SaharjoSLAPP

Editor

Next Post
Ilustrasi kekeringan. Foto klimkin/pixabay.com.

Ahli Meteorologi Ingatkan Waspada Kekeringan Meskipun Kemarau Basah

Discussion about this post

TERKINI

  • Penggusuran PT BSMJ di wilayah adat Muara Tae, Kabupaten Kutai Barat untuk sawit. Foto Dok. Kaoem Telapak.Kaoem Telapak Desak Ekspansi Sawit di Wilayah Adat Muara Tae Dihentikan
    In News
    Sabtu, 27 Juni 2026
  • Bentang alam Masyarakat Adat Kasepuhan Pasir Eurih di Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten. Komunitas ini mempertahankan sistem zonasi tradisional sebagai dasar pengelolaan wilayah adat yang diwariskan. Foto Dok. WGII.Paradoks Penetapan Taman Nasional, Pengetahuan Hidup Masyarakat Adat Terancam Punah
    In Lingkungan
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media