Sabtu, 28 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

KIKA: Konsinyasi Bukan untuk Warga Wadas yang Menolak Tambang Andesit

Rabu, 12 April 2023
A A
Aksi Gempadewa menolak alat berat pembuka jalan tambang di Wadas, 10 April 2023. Foto dok. Gempadewa.

Aksi Gempadewa menolak alat berat pembuka jalan tambang di Wadas, 10 April 2023. Foto dok. Gempadewa.

Share on FacebookShare on Twitter

Persoalannya, praktik-praktik musyawarah seringkali mengabaikan hak masyarakat. Kesetaraan pun seharusnya diperhitungkan, sehingga konsinyasi yang dilakukan tidak beralasan.

Konsinyasi merupakan tindakan sepihak pemrakarsa berupa menitipkan ganti rugi di pengadilan. Konsinyasi dilakukan setelah musyawarah selesai dan memberikan kesempatan gugatan pengadilan. Namun pembukaan jalan dengan alat berat untuk proses penambangan andesit telah dijalankan.

“Inilah yang dilanggar pemrakarsa,” kata Syukron.

Baca Juga: Keberhasilan Kolaborasi Konservasi Gajah Sumatera di Riau

Situasi tersebut memicu aksi Gempadewa yang menghentikan dan mengusir beberapa alat berat yang beraktivitas membuka akses jalan tambang di Dusun Karang, Desa Wadaspada tanggal 9-10 April 2023.

Sementara dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, aspek penambangan diatur secara khusus karena dampak yang luar biasa. Seharusnya tidak dilakukan mudah, karena bahan-bahannya tidak dapat diperbaharui. Meskipun secara ekonomi menguntungkan, tapi untuk keberlanjutan alam merugikan.

Lantaran itu pula, pihak yang mendapat izin tambang adalah badan usaha, koperasi, badan usaha milik pemerintah atau daerah. Sementara penambangan andesit di Wadas dilakukan oleh Dirjen SDA Kementerian Energi Sumber Daya Mineral. KIKA menengarai ada konstruksi hukum pertambangan terlanggar. Pemerintah sebagai pembuat aturan semestinya tidak ikut campur melakukan tekanan pada warga Wadas.

Baca Juga: BNPB Siapkan Mitigasi Potensi Bencana Hidrometeorologi Masa Lebaran 2023

“Penambangan tanpa izin adalah kejahatan. Pembiaran terhadap kejahatan adalah kejahatan,” tegas Syukron.

Berdasarkan diskudi tersebut, KIKA yang terdiri dari akademisi dari Semarang, Solo, Yogyakarta, Samarinda, Surabaya, Bogor, Malang menyatakan beberapa sikap. Pertama, menolak segala upaya penekanan terhadap warga Wadas yang menolak penambangan untuk menyetujui konsinyasi ataupun penambangan andesit.

Kedua, menghimbau kepada pemrakarsa untuk menghargai proses hukum tahap banding serta menghentikan upaya pembukaan jalan tambang atau dimulainya penambangan.

Ketiga, mendorong Dirjen SDA dan pihak terkait untuk menghentikan proyek penambangan di Wadas. Keempat, mendorong Gubernur dan DPRD Jawa Tengah turut menghentikan proyek penambangan di Wadas. [WLC04]

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Desa WadasGempadewaKaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademikmenolak konsinyasipenambangan batu andesit

Editor

Next Post
BNPB luncurkan peta mudik Lebaran 2023 aman bencana. Foto BNPB.

BNPB Luncurkan Peta Mudik Lebaran 2023 Aman Bencana

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media