Persoalannya, praktik-praktik musyawarah seringkali mengabaikan hak masyarakat. Kesetaraan pun seharusnya diperhitungkan, sehingga konsinyasi yang dilakukan tidak beralasan.
Konsinyasi merupakan tindakan sepihak pemrakarsa berupa menitipkan ganti rugi di pengadilan. Konsinyasi dilakukan setelah musyawarah selesai dan memberikan kesempatan gugatan pengadilan. Namun pembukaan jalan dengan alat berat untuk proses penambangan andesit telah dijalankan.
“Inilah yang dilanggar pemrakarsa,” kata Syukron.
Baca Juga: Keberhasilan Kolaborasi Konservasi Gajah Sumatera di Riau
Situasi tersebut memicu aksi Gempadewa yang menghentikan dan mengusir beberapa alat berat yang beraktivitas membuka akses jalan tambang di Dusun Karang, Desa Wadaspada tanggal 9-10 April 2023.
Sementara dalam UU Nomor 3 Tahun 2020, aspek penambangan diatur secara khusus karena dampak yang luar biasa. Seharusnya tidak dilakukan mudah, karena bahan-bahannya tidak dapat diperbaharui. Meskipun secara ekonomi menguntungkan, tapi untuk keberlanjutan alam merugikan.
Lantaran itu pula, pihak yang mendapat izin tambang adalah badan usaha, koperasi, badan usaha milik pemerintah atau daerah. Sementara penambangan andesit di Wadas dilakukan oleh Dirjen SDA Kementerian Energi Sumber Daya Mineral. KIKA menengarai ada konstruksi hukum pertambangan terlanggar. Pemerintah sebagai pembuat aturan semestinya tidak ikut campur melakukan tekanan pada warga Wadas.
Baca Juga: BNPB Siapkan Mitigasi Potensi Bencana Hidrometeorologi Masa Lebaran 2023
“Penambangan tanpa izin adalah kejahatan. Pembiaran terhadap kejahatan adalah kejahatan,” tegas Syukron.
Berdasarkan diskudi tersebut, KIKA yang terdiri dari akademisi dari Semarang, Solo, Yogyakarta, Samarinda, Surabaya, Bogor, Malang menyatakan beberapa sikap. Pertama, menolak segala upaya penekanan terhadap warga Wadas yang menolak penambangan untuk menyetujui konsinyasi ataupun penambangan andesit.
Kedua, menghimbau kepada pemrakarsa untuk menghargai proses hukum tahap banding serta menghentikan upaya pembukaan jalan tambang atau dimulainya penambangan.
Ketiga, mendorong Dirjen SDA dan pihak terkait untuk menghentikan proyek penambangan di Wadas. Keempat, mendorong Gubernur dan DPRD Jawa Tengah turut menghentikan proyek penambangan di Wadas. [WLC04]
Discussion about this post