Jumat, 26 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

KIKA: Konsinyasi Bukan untuk Warga Wadas yang Menolak Tambang Andesit

Rabu, 12 April 2023
A A
Aksi Gempadewa menolak alat berat pembuka jalan tambang di Wadas, 10 April 2023. Foto dok. Gempadewa.

Aksi Gempadewa menolak alat berat pembuka jalan tambang di Wadas, 10 April 2023. Foto dok. Gempadewa.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Akademisi yang bergabung dalam Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) kembali mengingatkan bahwa penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah tidak termasuk kategori proyek pengadaan lahan untuk kepentingan umum. Artinya, konsinyasi tidak bisa diterapkan di Wadas. Mengingat konsinyasi diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

Demikian yang mengemuka dalam diskusi berjudul”Apakah Pengadaan Tanah di Wadas untuk Proyek Strategi Nasional (PSN) Menjamin Keadilan Sosial Warga?” yang digelar KIKA bekerja sama dengan Law and Social Justice Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (LSJ FH UGM) pada 11 April 2023. Diskusi tersebut menghadirkan Rikardo Simarmata dari LSJ FH UGM dan Retno Haris dari Universitas Mulawarman sebagai pembicara.

“Jadi penambangan di Wadas berdasarkan UU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dan secara konseptual tidak termasuk pengadaan untuk kepentingan umum,” kata Syukron Salam dari Universitas Negeri Semarang selaku juru bicara KIKA dalam rilis yang diterima Wanaloka.com, Rabu, 12 April 2023.

Baca Juga: BNPB Berbagi Pengalaman Penanganan Bencana di Forum G20 Pokja PRB

Bahkan saat ini, proses gugatan banding warga Wadas yang masih kukuh menolak penambangan andesit yang bergabung dalam bergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) masih berproses. Warga Wadas masih mengajukan gugatan terhadap izin tambang batu andesit di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta

“Penambangan tidak berizin,” tukas Syukron.

Surat rekomendasi yang diklaim sebagai dasar penambangan dalam proses banding dan isu konsinyasi yang digaungkan pemerintah dinilai KIKA merupakan upaya mendesak warga yang menolak agar setuju dengan proyek penambangan andesit. KIKA menduga segala upaya agresi penambangan dilakukan, tanpa menghargai proses hukum yang berjalan.

Baca Juga: Protes Pembukaan Jalan Tambang Desa Wadas, Gempadewa: Hukum Masih Berproses

“Malah menggiring masyarakat untuk menyetujui penyerahan lahan atas nama kepentingan umum dan proyek strategis nasional,” ucap Syukron.

Di sisi lain, KIKA mensinyalir ada pengabaian prosedur formal dalam peraturan perundangan terkait penambangan di Wadas. Pemilik tanah, penggarap tanah, pemrakarsa dan penilai hadir dalam musyawarah, menghasilkan mufakat tentang bentuk dan besaran ganti rugi.

“Musyawarah dapat dilakukan jika warga setuju. Konsinyasi tidak menyasar warga yang menolak,” tegas Syukron.

Baca Juga: Netizen Kesal, Komponen Seismik Gunung Marapi Kembali Dicuri

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Desa WadasGempadewaKaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademikmenolak konsinyasipenambangan batu andesit

Editor

Next Post
BNPB luncurkan peta mudik Lebaran 2023 aman bencana. Foto BNPB.

BNPB Luncurkan Peta Mudik Lebaran 2023 Aman Bencana

Discussion about this post

TERKINI

  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Para pejabat menunjukkan peta calon lokasi bandar antariksa di Distrik Biak Utara yang mengancam wilayah adat Warbon. Foto Istimewa.LBH Papua Nilai Rencana Pembangunan Bandar Antariksa di Wilayah Adat Warbon Cacat Hukum
    In Lingkungan
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Ilustrasi tawon yang berkoloni. Foto jcbeni.Pixabay.com.Tawon yang Berkoloni Mengenali Wajah Manusia yang Mengganggunya
    In IPTEK
    Jumat, 19 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media