Selasa, 12 Mei 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

KIKA: Konsinyasi Bukan untuk Warga Wadas yang Menolak Tambang Andesit

Rabu, 12 April 2023
A A
Aksi Gempadewa menolak alat berat pembuka jalan tambang di Wadas, 10 April 2023. Foto dok. Gempadewa.

Aksi Gempadewa menolak alat berat pembuka jalan tambang di Wadas, 10 April 2023. Foto dok. Gempadewa.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Akademisi yang bergabung dalam Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) kembali mengingatkan bahwa penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah tidak termasuk kategori proyek pengadaan lahan untuk kepentingan umum. Artinya, konsinyasi tidak bisa diterapkan di Wadas. Mengingat konsinyasi diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

Demikian yang mengemuka dalam diskusi berjudul”Apakah Pengadaan Tanah di Wadas untuk Proyek Strategi Nasional (PSN) Menjamin Keadilan Sosial Warga?” yang digelar KIKA bekerja sama dengan Law and Social Justice Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (LSJ FH UGM) pada 11 April 2023. Diskusi tersebut menghadirkan Rikardo Simarmata dari LSJ FH UGM dan Retno Haris dari Universitas Mulawarman sebagai pembicara.

“Jadi penambangan di Wadas berdasarkan UU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dan secara konseptual tidak termasuk pengadaan untuk kepentingan umum,” kata Syukron Salam dari Universitas Negeri Semarang selaku juru bicara KIKA dalam rilis yang diterima Wanaloka.com, Rabu, 12 April 2023.

Baca Juga: BNPB Berbagi Pengalaman Penanganan Bencana di Forum G20 Pokja PRB

Bahkan saat ini, proses gugatan banding warga Wadas yang masih kukuh menolak penambangan andesit yang bergabung dalam bergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempadewa) masih berproses. Warga Wadas masih mengajukan gugatan terhadap izin tambang batu andesit di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta

“Penambangan tidak berizin,” tukas Syukron.

Surat rekomendasi yang diklaim sebagai dasar penambangan dalam proses banding dan isu konsinyasi yang digaungkan pemerintah dinilai KIKA merupakan upaya mendesak warga yang menolak agar setuju dengan proyek penambangan andesit. KIKA menduga segala upaya agresi penambangan dilakukan, tanpa menghargai proses hukum yang berjalan.

Baca Juga: Protes Pembukaan Jalan Tambang Desa Wadas, Gempadewa: Hukum Masih Berproses

“Malah menggiring masyarakat untuk menyetujui penyerahan lahan atas nama kepentingan umum dan proyek strategis nasional,” ucap Syukron.

Di sisi lain, KIKA mensinyalir ada pengabaian prosedur formal dalam peraturan perundangan terkait penambangan di Wadas. Pemilik tanah, penggarap tanah, pemrakarsa dan penilai hadir dalam musyawarah, menghasilkan mufakat tentang bentuk dan besaran ganti rugi.

“Musyawarah dapat dilakukan jika warga setuju. Konsinyasi tidak menyasar warga yang menolak,” tegas Syukron.

Baca Juga: Netizen Kesal, Komponen Seismik Gunung Marapi Kembali Dicuri

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Desa WadasGempadewaKaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademikmenolak konsinyasipenambangan batu andesit

Editor

Next Post
BNPB luncurkan peta mudik Lebaran 2023 aman bencana. Foto BNPB.

BNPB Luncurkan Peta Mudik Lebaran 2023 Aman Bencana

Discussion about this post

TERKINI

  • Ilustrasi ,krisis air bersih. Foto Andres_maura_ph/Pixabay.com.Pemerintah Harus Antisipasi Krisis Sampah dan Air Bersih Dampak Godzilla El Niño 2026
    In Lingkungan
    Senin, 11 Mei 2026
  • Ilustrasi tikus pembawa virus. Foto Sipa/Pixabay.com.Mengenal Virus Hanta Tipe HFRS di Indonesia dan Tipe HPS di Kapal Pesiar
    In Rehat
    Senin, 11 Mei 2026
  • Tim SAR gabungan membawa kantong jenazah korban erupsi gunung api Dukono di Halmahera Utara, Maluku Utara, 10 Mei 2026. Foto Basarnas.Pendakian Gunung Dukono Ditutup April 2026, Tiga Pendaki Tewas Mei 2026
    In Traveling
    Minggu, 10 Mei 2026
  • Suasana salah satu tempat pembuangan sampah sementara di Kota Yogyakarta. Foto Dok. Forpi Kota YogyakartaKritik Walhi Yogyakarta, PSEL Menyeret Daerah Tergantung pada Pasokan Sampah
    In Lingkungan
    Sabtu, 9 Mei 2026
  • Official trailer film Pesta Babi. Foto Indonesia Baru/YouTube.SIEJ: Larangan Nobar Pesta Babi Sensor Pengungkapan Peminggiran Hak Masyarakat Adat
    In News
    Sabtu, 9 Mei 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media