Parid juga menyatakan kekhawatirannya terhadap penambangan pasir yang dilegalkan dari kebijakan ini. Jika penambangan pasir benar-benar dilakukan, maka ke depan akan menyebabkan kerusakan lingkungan yang merugikan masyarakat luas.
“Salah satu kekhawatiran terbesar adanya penambangan pasir adalah nasib pulau-pulau kecil di Indonesia yang terancam tenggelam,” imbuh Parid.
Sementara, Kepala Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Laut (PKSPL) IPB University, Yonvitner mengemukakan bahwa kelahiran PP tersebut masih sangat prematur. Perlu kajian-kajian mendalam sebelum diimplementasikan di lapangan.
Baca Juga: Pemerintah Promosikan IKN Lewat Hari Lingkungan Hidup dan Ajakan Investasi
“Penanganan sedimentasi laut dinilai menyehatkan ekosistem. Padahal apabila ditinjau dari konsep pengelolaan ekosistem, justru peran ekosistemlah yang membuat sedimentasi seperti perakaran mangrove dan lamun,” papar Yonvitner.
Penggunaan kapal isap untuk sarana pembersihan hasil sedimentasi laut juga kontradiktif. Ia mewanti-wanti potensi risiko apabila PP itu diterapkan. Meliputi risiko ekonomi, risiko ekologi, biofisik, sosial, sarana-prasarana dan risiko kebijakan.
“Jangan sampai ingin dapat 1 rupiah dari hasil sedimentasi laut, tapi sesungguhnya keluar 5 rupiah untuk biaya pemulihan ekosistem dan lingkungan,” ujar Yonvitner.
Baca Juga: Menuntaskan Masalah Sampah dari Hulu ke Hilir Versi KLHK
Bahkan PKSPL IPB University telah mengkajinya pada 2003 terkait penambangan pasir laut.
“Sebaiknya implementasi PP 26 ditunda,” tegas Yonvitner.
Namun jika mendesak dan dibutuhkan untuk target kinerja, maka kedudukan PP dalam kebijakan nasional harus diluruskan. Kajian teknis untuk naskah akademis dan uji kelayakan publik juga harus dilakukan.
Sementara Asisten Direktur Bidang Kajian Strategis, DKSRA IPB University, Alfian Helmi menekankan perlu didetailkan lebih lanjut mekanisme pengawasan dan kajian dampak dari penambangan hasil sedimentasi laut. Prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan harus menjadi prioritas utama dalam implementasi kebijakan tersebut. [WLC02]
Sumber: Unair
Discussion about this post