Jumat, 26 Juni 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

KKP Berdalih Ekspor Pasir Laut Cegah Kerusakan Terumbu Karang

Terumbu karang rusak karena tertimbun sedimen laut. Atas dalih itu pula pemerintah akan mengeruk dan menjual pasir laut. Benarkah langkah itu?

Kamis, 15 Juni 2023
A A
Ilustrasi terumbu karang di bawah laut. Foto DesignNPrint/pixabay.com.

Ilustrasi terumbu karang di bawah laut. Foto DesignNPrint/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023 memunculkan kontroversi. Lantaran ada pasal yang mengizinkan ekspor pasir laut ke luar negeri. Pengelolaan yang dimaksud memuat tentang kegiatan pemanfaatan hasil sedimentasi laut seperti pengangkutan, penempatan, penggunaan, penjualan dan ekspor sedimen laut atau pasir laut.

Adapun Pasal 9 ayat 2 huruf d dalam Bab IV Pemanfaatan PP 26 berisi mengenai pemanfaatan pasir laut yakni untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Direktur Jasa Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Miftahul Huda berdalih, latar belakang kelahiran PP 26 adalah fenomena kerusakan terumbu karang. Hasil sedimentasi laut, seperti pasir dan lumpur, menyebabkan terumbu karang tertutup sehingga rusak. Akibatnya daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir serta kesehatan laut menurun.

Baca Juga: Indonesia Produksi Kendaraan Listrik, Pembangkit Listrik Masih dari Batu Bara

PP 26 kemudian dibuat sebagai peraturan untuk mengantisipasi kerusakan yang lebih parah terhadap terumbu karang. Juga upaya untuk meningkatkan daya dukung dan kesehatan laut Indonesia.

Menurut Miftahul, hasil penambangan sedimentasi laut tidak hanya untuk kebutuhan ekspor dan reklamasi dalam negeri. Juga untuk pembangunan infrastruktur pemerintah dan pembangunan prasarana oleh pelaku usaha seperti yang telah tertera pada Pasal 9 ayat (2) PP itu.

“Makanya pasir dan lumpur sebagai hasil sedimentasi laut perlu dikelola agar lebih bermanfaat,” kata Miftahul.

Baca Juga: FAO Prediksi 2050 Dunia Kelaparan Akibat Pemanasan Global

Manfaat dari pengelolaan hasil sedimentasi laut yang dimaksud antara lain adalah memulihkan kualitas tempat pemijahan ikan, mendukung kualitas kawasan konservasi, serta mitigasi risiko atas lingkungan di sekitar bangunan dan infrastruktur kelautan.

Parid Ridwanuddin, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Nasional menegaskan, PP Nomor 26 Tahun 2023 tidak memiliki urgensi sama sekali untuk diterbitkan. Apalagi membuka keran ekspor pasir laut. Apabila PP tersebut dibuat untuk mengatasi persoalan sedimentasi, seharusnya bersifat penanganan hulu-hilir. Sebab penumpukan sedimentasi di laut yang terjadi banyak disebabkan kegiatan yang dilakukan di daratan (hulu).

“PP ini hanya berfokus pada fenomena penumpukan sedimentasi di hilir (laut). Kegiatan di darat yang menyebabkan sedimentasi tidak diperhatikan,” ujar Parid dalam The 40th IPB Strategic Talks: Polemik Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut (PP No 26 Tahun 2023) yang diselenggarakan Direktorat Kajian Strategis dan Reputasi Akademik (DKSRA) IPB University.

Baca Juga: Prof Ronny: Tren Lemak Hewan sebagai Bahan Bakar Dunia Penerbangan

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: ekspor pasir lautIPB UniversityKementerian Kelautan dan Perikananpenambangan pasirPP Nomor 26 Tahun 2023terumbu karang

Editor

Next Post
Ilustrasi pasir laut. Foto PublicDomainPictures/pixabay.com.

Ramai-ramai Legislator Mengkritisi PP 26 yang Mengatur Ekspor Pasir Laut

Discussion about this post

TERKINI

  • Laskar Talijiwo dari Pracimantoro, Wonogiri sampaikan penolakan tambang dan pabrik semen kepada Bupati Wonogiri, 25 Juni 2026. Foto Dok. Laskar Talijiwo.Temui Bupati Wonogiri, Laskar Talijiwo Sampaikan Tolak Tambang Gamping dan Pabrik Semen
    In News
    Jumat, 26 Juni 2026
  • Ilustrasi sampah organik dari sisa buah-buahan. Foto Artis Digital/pixabay.com.Temuan Ombudsman DIY, Aktivitas TPS 3R Sokowaten Tak Berizin dan Sebabkan Pencemaran
    In News
    Senin, 22 Juni 2026
  • Acara ISWBC 2026 bertema Beyond Species: Rethinking Conservation in an Era of Uncertainty, 11 Juni 2026. Foto Leoni/UGM.Pejabat Kehutanan Bicara Peran Masyarakat Adat Menjaga Biodiversitas Saat Krisis Iklim
    In News
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Para pejabat menunjukkan peta calon lokasi bandar antariksa di Distrik Biak Utara yang mengancam wilayah adat Warbon. Foto Istimewa.LBH Papua Nilai Rencana Pembangunan Bandar Antariksa di Wilayah Adat Warbon Cacat Hukum
    In Lingkungan
    Sabtu, 20 Juni 2026
  • Ilustrasi tawon yang berkoloni. Foto jcbeni.Pixabay.com.Tawon yang Berkoloni Mengenali Wajah Manusia yang Mengganggunya
    In IPTEK
    Jumat, 19 Juni 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media