Wanaloka.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar Bimbingan Teknis Identifikasi Hiu dan Pari Dilindungi dan penggunaan aplikasi e-SAJI yang diselenggarakan di Bali untuk mendukung Oceans for Prosperity Project (LAUTRA) beberapa waktu lalu. Kegiatan tersebut diklaim menjadi upaya memperkuat kompetensi teknis pengelola kawasan konservasi khususnya di wilayah Timur Indonesia, yakni Papua, Maluku, dan Nusa Tenggara Timur dalam mendeteksi spesies hiu dan pari yang dilindungi serta tercantum dalam Appendiks CITES.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara menyatakan, dalam penyelenggaraan perlindungan biota sesuai Apendix CITES, indikator yg utama adalah menurunkan risiko ancaman kepunahan biota tersebut.
“Perizinan hanya salah satu instrumen pengendalian. Yang utama adalah meningkatkan pengelolaan kawasan konservasi sesuai biota yang ada di dalamnya,” terang Koswara, Senin, 28 Juli 2025.
Baca juga: Puncak Kemarau Agustus-September, Potensi Karhutla Meluas di Sumatera dan Kalimantan
KKP telah menetapkan perlindungan penuh untuk spesies penting, seperti hiu paus, hiu berjalan, pari manta, pari gergaji, pari kei, dan pari sungai. Sebanyak 28 kawasan konservasi seluas 5,75 juta hektare telah didedikasikan untuk melindungi hiu dan pari sebagai bagian dari komitmen strategis KKP yang dicapai melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.
Pelibatan pengelola kawasan konservasi sebagai dinamika regulasi dan kelembagaan yang harus disikapi dengan baik, memerlukan wawasan dan pengetahuan yang terus diperbarui.
Direktur Konservasi Spesies Genetik, Sarmintohadi mengemukakan persepsi yang seragam dalam mengidentifikasi spesies hiu dan pari dilindungi sangat dibutuhkan. Melalui bimtek, pengelola kawasan konservasi sebagai garda terdepan KKP dibekali teori dan praktik dalam melakukan identifikasi yang mencakup teknik identifikasi bio-ekologi dan identifikasi jenis hiu–pari, serta penerapan regulasi internasional dan nasional terkait CITES.
Baca juga: Kelomang Menjadi Indikator Kesehatan Lingkungan Laut
Ia menambahkan, momen peningkatan kapasitas ini juga didesain untuk memperkuat jejaring kerja lintas instansi. Termasuk pelaku usaha dan pemerintah daerah untuk perlindungan biota dilindungi.
Program yang diikuti 20 orang pengelola kawasan ini berhasil dijalankan secara kolaboratif atas Kerjasama KKP dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Asosiasi Koral Kerang dan Ikan Hias Indonesia (AKKII), Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, serta Pelaku Usaha yang ada di Bali.
Sebelumnya, KKP telah menyiapkan kerangka hukum untuk memperkuat legalitas, keterlusuran dan keberlanjutan pemanfaatan biola laut dilindungi/Appendiks CITES melalui Permen KP Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau dalam Appendiks CITES—sebagai upaya dalam menjaga nilai ekonomis tanpa mengorbankan kelestariannya. Upaya itu diklaim untuk mewujudkan Pengelolaan Jenis Ikan dilindungi dengan prinsip ekonomi biru yang berkelanjutan.
Baca juga: Exploitasia, Banteng Jawa Betina Lahir di Pusat Reintroduksi Banteng Jawa Pangandaran
Penanganan biota perairan terdampar
Discussion about this post