Baca Juga: Sarang dan Anak Elang Brontok Ditemukan di SM Sermo Kulon Progo
Kedua, percepatan pencapaian target phase-out PCBs tahun 2024 dengan tetap memperhatikan tingkat kemampuan dan kesanggupan para pelaku usaha dan/atau kegiatan untuk menerapkan kebijakannya.
Ketiga, percepatan penerapan prinsip cradle to cradle serta prinsip sirkular ekonomi dalam pengelolaan limbah B3 dan Non B3. Keempat, mendorong dunia usaha untuk taat menyusun program kedaruratan pengelolaan limbah B3 sesuai dengan kegiatan yang dilakukannya.
Baca Juga: Juli-Agustus Puncak Kemarau, Potensi Hujan Masih Berlangsung 5-11 Juli
Ia berharap para pelaku usaha dan/atau kegiatan dapat lebih aware menyampaikan kendala yang dihadapi dalam pengelolaan sampah, limbah, dan B3. Juga proaktif berbagi informasi mengenai teknologi teranyar dalam pengelolaan sampah, limbah dan B3 kepada KLHK.
“Kita semua harus terus belajar. Tidak berhenti, tidak stuck, dan kita tidak bisa katakan tidak bisa. Untuk satu investasi masuk ke indonesia, kita harus katakan bahwa investasi tersebut harus tetap memperhatikan kondisi lingkungan hidup di sekitarnya, serta teknologinya harus tersedia untuk menyelesaikan masalah tersebut,” ucap Rosa. [WLC02]
Sumber: PPID KLHK
Discussion about this post