Wanaloka.com – Pemberlakuan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) sejak 2001 disebut dapat mengatasi isu illegal logging, deforestasi, degradasi, sekaligus mempromosikan kayu legal dari Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sistem tersebut diklaim berhasil mengurangi pembalakan liar secara signifikan sejak tahun 2009. Dalam tiga tahun terakhir, deforestasi mengalami penurunan lebih dari 75 persen. dalam tiga tahun terakhir, sebuah capaian luar biasa yang mencerminkan dampak positif dari SVLK.
Peran lain, masa tengah pandemi, industri perkayuan Indonesia mampu bertahan dan tumbuh. Ekspor produk industri kehutanan mencapai nilai sekitar USD 14 miliar pada tahun 2022, termasuk kontribusi sebesar USD 1,25 miliar dari Uni Eropa. Nilai ekspor produk kayu meningkat hingga 90 juta dolar AS ke Jerman pada tahun 2023.
“SVLK juga dianggap bagian dari upaya menuju good forest governance (tata kelola hutan yang baik), untuk mencapai pengelolaan hutan yang berkelanjutan,” tutur Wakil Menteri (Wamen) LHK, Alue Dohong saat melakukan pertemuan dengan pemerintah Jerman yang digelar di The Westin Grand Hotel, Berlin, Jerman pada 16 Oktober 2023.
Baca Juga: Gempa Garut, BMKG: Gempa Dangkal Dipicu Aktivitas Lempeng Indo-Australia
Alue menjelaskan di luar negeri, SVLK dikenal dengan Timber Legality Assurance System (TLAS) yang merupakan bentuk pengembangan dari Forest Law-Enforcement Governance and Trade (FLEGT). SVLK merupakan alat penting yang digunakan Pemerintah Indonesia dan berbagai pemangku kepentingan dalam memantau dan memastikan legalitas kayu dari Indonesia untuk diperdagangkan di pasar internasional.
“Ke depan, Indonesia berharap dapat bekerja sama dengan negara konsumen untuk mendorong perubahan positif di sektor kehutanan dan memanfaatkan standar pasar global yang terus berkembang,” imbuh Alue.
Selama kampanye SVLK di Jerman, Alue juga memperkenalkan perubahan dalam SVLK Indonesia dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu menjadi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian. Logo baru SVLK yang telah diterapkan memiliki dua makna penting, yaitu legalitas (legality) dan kelestarian (sustainability).
Baca Juga: Kebijakan Baru Atur Kesiapan Sistem Kelistrikan Menerima Energi Terbarukan
Prinsip legalitas dan kelestarian yang tercantum dalam produk kayu bersertifikat SVLK mencerminkan komitmen Indonesia untuk mengintegrasikan aspek keberlanjutan dalam industri kayu. Importir kayu di Jerman menyambut baik perubahan paradigma tersebut serta berharap komitmen legal dan sustainable SVLK dapat lebih dipahami di kalangan importir.
“Produk kayu yang bersertifikat SVLK dijamin legalitas dan kelestariannya,” tegas Alue.
Plt. Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Agus Justianto menambahkan keberhasilan SVLK didorong oleh verifikasi data dan sertifikasi yang melibatkan berbagai aspek keberlanjutan. Serta pemantauan oleh Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam sistem SVLK yang transparan.
Baca Juga: Banyu Panguripan, Kearifan Lokal Masyarakat Kudus Melestarikan Sumber Air
Dalam diskusi yang berkembang, pihak importir produk kayu di Jerman memberi perhatian khusus pada produk kayu yang berasal dari kayu ringan, seperti jenis sengon dan mahoni yang mulai digunakan untuk membuat mebel dan kayu lapis.
Penggunaan produk dari kayu ringan tersebut diyakini memiliki potensi besar dalam pengembangan di pasar internasional. Dengan jaminan legalitas dan keberlanjutan dari SVLK, produk-produk ini akan semakin diminati konsumen di Jerman dan negara-negara lainnya.
“Jenis kayu ringan umumnya ditanam di luar kawasan hutan yang dikenal sebagai hutan tanaman masyarakat, dan dijamin bebas dari praktik illegal logging,” kata Agus.
Baca Juga: UGM Jadi Tuan Rumah Manajemen Kesehatan Bencana ASEAN
Selain penggunaan kayu ringan, upaya pemantauan, termasuk penggunaan teknologi geo-tagging, diterapkan selama proses pengangkutan kayu. Tujuannya untuk memastikan legalitasnya dan menjaga integritas kayu-kayu tersebut sebagai produk kayu yang legal dan berkelanjutan.
Dalam pertemuan tersebut, Alue Dohong berbicara di depan asosiasi perdagangan kayu Jerman (GD Holz), Import Promotion Desk (IPD), dan Federal Consumer Protection Agency (Verbraucherzentrale) Pemerintah Federal Jerman dalam sebuah konsep lunch meeting discussion yang inovatif.
Acara diadakan atas inisiatif bersama Kedutaan RI di Berlin dengan KLHK yang diawali dengan pidato kunci Dubes RI untuk Negera Federal Jerman, Arif Havas Oegroseno. Dilanjutkan pemaparan Alue tentang perjalanan FLEGT dan diikuti penjelasan tentang implementasi SVLK oleh Agus. Baik Alue dan Agus menyampaikan pesan, bahwa produk kayu yang bersertifikat SVLK dijamin legalitas dan kelestariannya.
Baca Juga: Jepang Buang Limbah Radiokatif ke Laut, DPR Waspadai Impor Seafood
Discussion about this post