Selasa, 29 Juli 2025
wanaloka.com
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

KLHK ke Jerman, Keluhkan UU Anti Deforestasi Uni Eropa yang Mengganjal SVLK

EUDR memperketat impor hasil pertanian dan kehutanan yang masuk ke negara-negera Uni Eropa. Syaratnya, bukan hasil deforestasi. Aturan tersebut dianggap diskriminatif.

Kamis, 19 Oktober 2023
A A
Ilustrasi kayu legal. Foto wanaloka.com.

Ilustrasi kayu legal. Foto wanaloka.com.

Share on FacebookShare on Twitter

EUDR Dinilai Diskriminatif
Hari selanjutnya, Alue Dohong bersama Delegasi Indonesia melanjutkan kunjungan kerja ke Bundesministerium für Ernährung und Landwirtschaft (BMEL), yakni Kementerian Pangan dan Pertanian) dan Bundesministerium für wirtschaftliche Zusammenarbeit und Entwicklung (BMZ) atau Kementerian Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan) di Berlin, Jerman pada 17 Oktober 2023.

Di BMEL, Delegasi Indonesia diterima State Secretary Silvia Bender dan Kepala Divisi Eropa dan International Forest Policy, Matthias Schwoerer. Alue Dohong menyampaikan tentang perjalanan Indonesia memulai proses FLEGT sejak tahun 2001 hingga ditandatangani Uni Eropa dan Indonesia pada tahun 2013. Hingga peran SVLK menekan angka pembalakan liar di Indonesia dan meningkatkan ekspor produk kayu, terutama ke Uni Eropa.

Namun pemberlakuan European Union Deforestation-free Regulation (EUDR) atau UU Anti-Deforestasi Uni Eropa pada tahun 2023 membuat para pelaku usaha produk kayu mempertanyakan status FLEGT yang telah dibangun antara Uni Eropa dan Indonesia. Aturan EUDR bertujuan untuk mencegah impor produk-produk pertanian maupun kehutanan yang terkait deforestasi.

Baca Juga: Pengetahuan Etnobotani Suku Rejang untuk Ketahanan Pangan Terancam Punah

“Juga menyampaikan beban uji tuntas (due diligence) akibat berlakunya EUDR,” kata Alue.

Menjawab pertanyaan tersebut, Silvia Bender menyampaikan bahwa Pemerintah Jerman memahami permasalahan pemberlakuan EUDR, terutama pada unit usaha kecil dan menengah. Pemberlakuan EUDR juga dirasakan pelaku usaha di Jerman. Pemerintah Jerman masih mengkaji implementasi due diligence di perbatasan negara.

Secara spesifik, Silvia Bender juga menyampaikan alasan EUDR diterapkan adalah karena informasi yang beredar, bahwa pengelolaan hutan di negara produsen masih kurang baik.

Baca Juga: PBB Proyeksikan Krisis Air Dunia Tahun 2025, Krisis Pangan Tahun 2045

“Pemerintah Jerman menampung aspirasi Pemerintah Indonesia dan akan menyampaikannya dalam forum Uni Eropa yang lebih tinggi di Brussels,” ucap Silvia Bender.

Selain permasalahan perdagangan kayu, Alue juga menyampaikan kemungkinan kerja sama peningkatan kapasitas untuk melaksanakan perdagangan karbon di Indonesia. Bursa karbon Indonesia telah diluncurkan bulan September 2023 dan membutuhkan tenaga dengan soft skill yang memadai untuk menjalankan perdagangan karbon di Indonesia. Jadi diperlukan peningkatan kapasitas aparatur dan tenaga teknis (project developer, validator & verifikator) untuk dapat menjadi bagian dari sistem perdagangan karbon Pemerintah Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Silvia Bender menyampaikan Pemerintah Jerman memiliki program pengembangan perdagangan karbon untuk negara berkembang. Salah satunya, peningkatan kapasitas dan kemampuan perdagangan karbon. Program tersebut tidak berada di BMEL. Namun ia berjanji akan menyampaikan usulan tersebut kepada pengampu program tersebut.

Baca Juga: Kementerian ESDM Rancang Portal Data Industri Ekstraktif untuk Transparansi

Kunjungan kerja ke BML, delegasi Indonesia diterima State Secretary Jochen Flasbarth, Staf Ahli Dr. Laura Schneider dan Dr. Andreas Foerster.

Alue menyampaikan kembali permasalahan implementasi EUDR tidak hanya berpengaruh pada produk hasil hutan. Namun juga pada komoditi lainnya, yaitu minyak kelapa sawit, kopi, coklat, dan karet. Serta sistem penentuan tingkat negara berisiko (risk country) yang dinilai mendiskreditkan negara. Jochen Flasbarth pun menjanjikan akan menyampaikan concern Indonesia ke forum yang lebih tinggi.

Restorasi Gambut
Alue juga menyampaikan restorasi gambut yang telah dilakukan di Indonesia melalui aksi 3-R, yaitu re-wetting, re-vegetation, dan re-vitalization of local livelihoods. Indonesia yang memiliki luasan sekitar 13,4 juta hektare terbagi dalam zona pemanfaatan (49 persen) dan zona konservasi (51 persen) dengan kedalaman gambut lebih dari tiga meter. Dari sisi luas Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), luasannya mencapai 24 juta hektare terbagi ke dalam 865 unit KHG yang tersebar di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.

Baca Juga: Walhi: KTT AIS 2023 Tak Selesaikan Masalah Krisis Iklim dan Kehancuran Ekologis Pesisir dan Pulau Kecil

Jochen Flasbarth menyampaikan ketertarikan Pemerintah Jerman terhadap restorasi gambut di Indonesia. Mengingat gambut punya peran penting, tetapi ekosistem gambut kritis pada musim kering dan El Nino saat ini. Kerusakan ekosistem gambut akan berpengaruh pada perubahan iklim global secara signifikan. Pemerintah Jerman terus menyuarakan kegiatan restorasi gambut dunia, termasuk praktik paludiculture di lahan gambut. Mereka juga berjanji akan bertemu di perhelatan COP28 di Dubai untuk menyuarakan restorasi gambut di forum UNFCCC tersebut.

Selain terkait EUDR dan gambut, Alue yang didampingi Havas Oegroseno dan Agus Justianto menyampaikan kemungkinan Indonesia bergabung dalam Tropical Timber Trade Facility (TTTF). Jochen Flasbarth menyampaikan apresiasi concern Pemerintah Indonesia dan akan mengusulkan Indonesia masuk sebagai observer dalam TTTF untuk mengetahui isu perdagangan yang dibahas. Dalam TTTF, Pemerintah Jerman memfasilitasi perdagangan antar negara yang tergabung dalam Congo Basin dengan RRT yang sejak COP 26 di Glasgow telah menyatakan akan menghentikan pembalakan liar.

Saat penutupan pertemuan, Alue menyampaikan agar Pemerintah Uni Eropa memperlakukan perdagangan dengan negara berkembang secara adil. Tanpa ada diskriminasi terutama terhadap pelaku usaha kecil dan menengah. [WLC02]

Sumber: PPID KLHK

Terkait

Page 2 of 2
Prev12
Tags: EUDREuropean Union Deforestation-free Regulationillegal loggingkayu ilegalkayu legalKLHKSistem Verifikasi Legalitas dan KelestarianSVLK

Editor

Next Post
Peta lokasi gempa Garut pada 19 Oktober 2023. Foto vsi.esdm.go.id.

Jabar Selatan Rawan Gempa, Badan Geologi: Gempa Garut Akibat Penujaman Sesar

Discussion about this post

TERKINI

  • Mahkamah Konstitusi menolak pengajuan uji formil UU KSDAHE, 17 Juli 2025. Foto Dok. AMAN.MK Tolak Uji Formil UU KSDAHE, Dissenting Opinion Dua Hakim Sebut Ada Pelanggaran
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Riau, 23 Juli 2025. Foto Dok. BMKG.Juli Puncak Kemarau di Riau, Potensi Karhutla Meningkat hingga Awal Agustus
    In News
    Kamis, 24 Juli 2025
  • Ilustrasi gajah di kawasan DAS Peusangan, Aceh. Foto WWF Indonesia.Lahan Konservasi Gajah dari Prabowo, Pakar Ingatkan Kepastian Status Lahan dan Kesesuaian Habitat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Komisi XIII menerima audiensi LEM UII Yogyakarta terkait RUU Masyarakat Adat di Gedung DPR, 21 Juli 2025. Foto Runi-Andri/Parlementaria.Lebih Dua Dekade, Baleg dan Komisi XIII DPR Janji Sahkan RUU Masyarakat Adat
    In News
    Rabu, 23 Juli 2025
  • Peresmian Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya di Jakarta, 21 Juli 2025. Foto BMKG.Fondasi Gedung Pusat Komando Peringatan Dini Multi Bahaya Sedalam 30 Meter
    In IPTEK
    Rabu, 23 Juli 2025
wanaloka.com

©2025 Wanaloka Media

  • Tentang
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2025 Wanaloka Media