Sabtu, 28 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

KLHK Permudah Izin AMDAL yang Diklaim Tetap Perhatikan Lingkungan

Jumat, 24 November 2023
A A
Menteri LHK Siti Nurbaya Abubakar. Foto Dok. PPID KLHK.

Menteri LHK Siti Nurbaya Abubakar. Foto Dok. PPID KLHK.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Pemerintah telah melakukan corrective measures and actions atas kebijakan dan langkah berkenaan proses perijinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dalam 10 tahun terakhir. Pemerintah mengklaim kemudahan itu memberi ruang produktif bagi masyarakat sebagaimana hak untuk produktif warga negara yang dimandatkan dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 1945.

“Proses AMDAL dipermudah secara prosedural birokratis, tetapi tetap menjaga prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang tepat sebagaimana prinsip-prinsip yang ditegaskan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009,” klaim Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Abubakar dalam sambutannya saat membuka Rapat Kerja Nasional Amdal bertema “Sinergi Dan Kolaborasi Dalam Tranformasi Persetujuan Lingkungan Untuk Kemajuan Investasi Menuju Indonesia Maju Dan Sejahtera” di Jakarta pada 22 November 2023.

Bahwa pengendalian lingkungan melalui instrumen tidak hanya environmental impact assesment (Amdal). Melainkan juga melalui strategic environmental asessment (SEA) atau KLHS dan life cycle asessment (LCA).

Baca Juga: Kapal VOX MAXIMA Sedot Pasir Laut Lagi, KSPP: Cabut Izin dan Proses Hukum

Berkenaan dengan AMDAL, menurut Siti, implementasi dan implikasi atas kebijakan yang telah diambil dalam rangka corrective actions, cukup berat dan kompleks.

“Tidak mudah melakukan improvement ini,” ujar Siti.

Sebagai instrumen pengendali dan alat pengambil keputusan suatu perizinan berusaha layak dengan sudut pandang pada sisi lingkungan. Amdal, UKL-UPL dan Persetujuan Lingkungan pun diupayakan tidak terlepas pada tantangan penyederhanaan proses dan kecepatan penyelesaian proses Persetujuan Lingkungan.

Baca Juga: Erupsi Gunung Dukono Capai Ketinggian 1,9 Km Empat Kecamatan Dilanda Hujan Abu

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: Analisis Mengenai Dampak LingkunganBSI LHKDokumen AmdalKLHKpersetujuan lingkunganUKL UPL

Editor

Next Post
Proses pemindahan buaya muara dari truk ke kandang di Tabang Zoo. Foto Dok. PPID KLHK.

Pemindahan 3 Buaya Muara dari Teritip ke Tabang Dikawal 119 Keeper

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media