Wanaloka.com – Pemerintah telah melakukan corrective measures and actions atas kebijakan dan langkah berkenaan proses perijinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dalam 10 tahun terakhir. Pemerintah mengklaim kemudahan itu memberi ruang produktif bagi masyarakat sebagaimana hak untuk produktif warga negara yang dimandatkan dalam Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 1945.
“Proses AMDAL dipermudah secara prosedural birokratis, tetapi tetap menjaga prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang tepat sebagaimana prinsip-prinsip yang ditegaskan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009,” klaim Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Abubakar dalam sambutannya saat membuka Rapat Kerja Nasional Amdal bertema “Sinergi Dan Kolaborasi Dalam Tranformasi Persetujuan Lingkungan Untuk Kemajuan Investasi Menuju Indonesia Maju Dan Sejahtera” di Jakarta pada 22 November 2023.
Bahwa pengendalian lingkungan melalui instrumen tidak hanya environmental impact assesment (Amdal). Melainkan juga melalui strategic environmental asessment (SEA) atau KLHS dan life cycle asessment (LCA).
Baca Juga: Kapal VOX MAXIMA Sedot Pasir Laut Lagi, KSPP: Cabut Izin dan Proses Hukum
Berkenaan dengan AMDAL, menurut Siti, implementasi dan implikasi atas kebijakan yang telah diambil dalam rangka corrective actions, cukup berat dan kompleks.
“Tidak mudah melakukan improvement ini,” ujar Siti.
Sebagai instrumen pengendali dan alat pengambil keputusan suatu perizinan berusaha layak dengan sudut pandang pada sisi lingkungan. Amdal, UKL-UPL dan Persetujuan Lingkungan pun diupayakan tidak terlepas pada tantangan penyederhanaan proses dan kecepatan penyelesaian proses Persetujuan Lingkungan.
Baca Juga: Erupsi Gunung Dukono Capai Ketinggian 1,9 Km Empat Kecamatan Dilanda Hujan Abu
Discussion about this post