Sabtu, 28 Maret 2026
wanaloka.com
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video
No Result
View All Result
wanaloka.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Cabut Gugatan Hukum terhadap Ahli Lingkungan

Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis harus dibela sebagai bentuk perlindungan atas kebebasan berekspresi, kebebasan akademik dan upaya memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Rabu, 2 Juli 2025
A A
Ilustrasi kebakaran hutan. Foto Geralt/pixabay.com.

Ilustrasi kebakaran hutan. Foto Geralt/pixabay.com.

Share on FacebookShare on Twitter

Wanaloka.com – Dua ahli dalam perkara lingkungan hidup, Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis kembali digugat. Kali ini, mereka digugat secara perdata oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) karena keterangannya dalam perkara kebakaran lahan tahun 2018.

PT KLM menuding keterangan Bambang dan Basuki sebagai ahli yang dihadirkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuat perusahaan itu dihukum untuk membayar ganti kerugian dan biaya pemulihan atas kebakaran yang terjadi.

Kini, mereka menggugat Bambang dan Basuki atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH). Juga meminta ganti kerugian materil dari keduanya secara tanggung renteng senilai Rp273.984.257.122,00 dan ganti kerugian imateril sebesar Rp90.683.577.431,00.

Baca juga: Tambang, Limbah dan Hilir Mudik Kapal Tongkang Ancam Ekosistem Ikan Kerapu Raja Ampat

“Upaya retaliasi terhadap para ahli dalam perkara lingkungan hidup kembali terjadi. Gugatan ini adalah bentuk Strategic Lawsuit against Public Participation (SLAPP), yang nyata,” kata Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Marsya M. Handayani dalam siaran tertulis tertanggal 1 Juli 2025.

Tindakan Bambang Hero dan Basuki Wasis merupakan bentuk perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sehingga tidak dapat digugat secara perdata. Berdasarkan Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), bahwa “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Pasal 48 ayat (3) huruf c PERMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup menegaskan bahwa salah satu bentuk perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah, “penyampaian pendapat, kesaksian, atau keterangan di persidangan.”

Baca juga: DPR Janji Pantau Aksesibilitas Transportasi Masyarakat Adat di Pulau Enggano

Mengingat penyampaian pendapat, kesaksian, atau keterangan di persidangan merupakan bentuk perjuangan hak atas lingkungan hidup yang dilindungi, gugatan perdata terhadap Bambang Hero dan Basuki Wasis harus dicabut. Apabila tetap dilanjutkan, mengacu pada PERMA Nomor 1 Tahun 2023, Hakim Pemeriksa Perkara wajib menjatuhkan putusan sela berupa gugatan tidak dapat diterima.

Gugatan PT KLM merupakan upaya pelemahan partisipasi publik dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup. Perbedaan pendapat antara ahli dalam suatu perkara merupakan suatu hal yang wajar. Namun, perbedaan pendapat antara ahli dalam suatu perkara bukan sesuatu yang patut direspons dengan gugatan perdata.

Marsya menilai gugatan tersebut merupakan serangan langsung terhadap Pasal 66 UU PPLH, sekaligus menunjukkan rentannya pejuang lingkungan. Gugatan ini harus ditolak sesuai PERMA 1 Tahun 2023.

Terkait

Page 1 of 2
12Next
Tags: kebakaran lahanKoalisi Masyarakat SipilLingkungan hidupProf. Basuki WasisProfesor Bambang Hero SaharjoSLAPP

Editor

Next Post
Pemandangan indah di punggung Gunung Rinjani, 1 Mei 2023. Foto Al Mulki Fazri Ritonga/Wanaloka.com.

Menhut akan Susun Syarat Pendakian Berdasar Tingkat Kesulitan Setiap Gunung

Discussion about this post

TERKINI

  • Westa, aplikasi pengelolaan sampah berbasis AI. Foto Dok. FEB UGM.Aplikasi Westa, Identifikasi Jenis dan Berat Sampah untuk Menghitung Emisi Karbon
    In IPTEK
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Seorang mahout memandikan gajah di aliran sungai kawasan Konservasi Gajah Tangkahan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Foto Soetana Hasby/Wanaloka.com.Instruksi Presiden untuk Selamatkan 21 Kantong Gajah yang Tersisa
    In News
    Sabtu, 14 Maret 2026
  • Dua perempuan menanam padi di sawah. Foto Wanaloka.com.Terdampak Perjanjian Dagang Timbal Balik Indonesia-USA, Perempuan Adat Melawan
    In Lingkungan
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Desakan pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Aksi Kamisan, 5 September 2024. Foto AMAN.Hari Masyarakat Adat Nasional, Tak Ada Alasan RUU Masyarakat Adat Tak Disahkan
    In Rehat
    Jumat, 13 Maret 2026
  • Pengolahan sampah di PIAT UGM. Foto Dok. Humas UGM.Tragedi Bantargebang Akibat Pengelolaan Sampah Berorientasi pada Pembuangan
    In Lingkungan
    Kamis, 12 Maret 2026
wanaloka.com

©2026 Wanaloka Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Home
  • Indepth
  • Lingkungan
  • Sosok
  • News
  • Foto
  • Bencana
  • Traveling
  • IPTEK
  • Rehat
  • Video

©2026 Wanaloka Media