Wanaloka.com – Dua ahli dalam perkara lingkungan hidup, Prof. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Basuki Wasis kembali digugat. Kali ini, mereka digugat secara perdata oleh PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) karena keterangannya dalam perkara kebakaran lahan tahun 2018.
PT KLM menuding keterangan Bambang dan Basuki sebagai ahli yang dihadirkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuat perusahaan itu dihukum untuk membayar ganti kerugian dan biaya pemulihan atas kebakaran yang terjadi.
Kini, mereka menggugat Bambang dan Basuki atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH). Juga meminta ganti kerugian materil dari keduanya secara tanggung renteng senilai Rp273.984.257.122,00 dan ganti kerugian imateril sebesar Rp90.683.577.431,00.
Baca juga: Tambang, Limbah dan Hilir Mudik Kapal Tongkang Ancam Ekosistem Ikan Kerapu Raja Ampat
“Upaya retaliasi terhadap para ahli dalam perkara lingkungan hidup kembali terjadi. Gugatan ini adalah bentuk Strategic Lawsuit against Public Participation (SLAPP), yang nyata,” kata Peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Marsya M. Handayani dalam siaran tertulis tertanggal 1 Juli 2025.
Tindakan Bambang Hero dan Basuki Wasis merupakan bentuk perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sehingga tidak dapat digugat secara perdata. Berdasarkan Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), bahwa “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”
Pasal 48 ayat (3) huruf c PERMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup menegaskan bahwa salah satu bentuk perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah, “penyampaian pendapat, kesaksian, atau keterangan di persidangan.”
Baca juga: DPR Janji Pantau Aksesibilitas Transportasi Masyarakat Adat di Pulau Enggano
Mengingat penyampaian pendapat, kesaksian, atau keterangan di persidangan merupakan bentuk perjuangan hak atas lingkungan hidup yang dilindungi, gugatan perdata terhadap Bambang Hero dan Basuki Wasis harus dicabut. Apabila tetap dilanjutkan, mengacu pada PERMA Nomor 1 Tahun 2023, Hakim Pemeriksa Perkara wajib menjatuhkan putusan sela berupa gugatan tidak dapat diterima.
Gugatan PT KLM merupakan upaya pelemahan partisipasi publik dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup. Perbedaan pendapat antara ahli dalam suatu perkara merupakan suatu hal yang wajar. Namun, perbedaan pendapat antara ahli dalam suatu perkara bukan sesuatu yang patut direspons dengan gugatan perdata.
Marsya menilai gugatan tersebut merupakan serangan langsung terhadap Pasal 66 UU PPLH, sekaligus menunjukkan rentannya pejuang lingkungan. Gugatan ini harus ditolak sesuai PERMA 1 Tahun 2023.
Discussion about this post